PERTANGGUNGJAWABAN PENYANDERAAN (GIJZELING) TERHADAP PENANGGUNG PAJAK

Authors

  • Julius Sujianto Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.655

Keywords:

penanggung pajak, tanggung jawab, penyanderaan, taxpayer, responsibility, hostage

Abstract

Pajak merupakan iuran terutang yang wajib dibayarkan kepada negara baik oleh orang perorangan atau badan yang sifatnya memaksa sesuai ketentuan undang-undang sehingga kepada tiap-tiap individu ataupun badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak mempunyai utang pajak wajib dibayar. Apabila utang pajak tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diterapkan upaya penyanderaan. Penyanderaan dalam hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 dan yang memikul beban tanggung jawab ialah wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum sesuai isi Surat Perintah Penyanderaan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa pihak-pihak yang dimaksud sebagai penanggung pajak serta kedudukannya dan tanggungjawabnya dalam sistem hukum perpajakan, pihak yang memangku beban tanggung jawab dalam upaya penyanderaan serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penanggung pajak yang telah dilakukan tindakan penyanderaan. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi peraturan tentang penagihan pajak melalui Surat Pajak terhadap pihak yang memikul tanggung jawab saat dilakukan tindakan penyanderaan, hal ini disebabkan Penanggung Pajak merupakan wakil dari Wajib Pajak dalam keadaan tertentu sembari tetap meningkatkan sosialisasi kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Taxes are like debts that must be paid to the state either by individuals or entities that are coercive according to law so that each individual or entity that meets the criteria as a taxpayer has a tax debt that must be paid. If the tax debt has not been paid, then hostage measures can be applied. Hostage in tax law was regulated in Act No. 19 of 2000 and those who bear the burden of responsibility are taxpayers, both individuals and legal entities according to the contents of the Hostage Order. This normative juridical research aims to analyze the parties referred to as tax bearers and their positions and responsibilities in the tax law system, those who carry the burden of responsibility in taking hostage efforts and legal remedies that can be taken by tax bearers who have taken hostage actions. This research suggests the need for a revision of regulations regarding tax collection through Tax Letters against those who bear responsibility when taking hostage action, this is because the Tax Insurer is a representative of the Taxpayer in certain circumstances while still increasing the socialization of tax compliance to the public.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Melalui Surat Paksa.

Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Keputusan Bersama Menkeu serta Menteri Kehakiman dan HAM No. 294/KMK.03/2003, dan No. M-02.UM.09.01 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera Di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Dalam Pelaksanaan Penyanderaan serta Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkeu No. 229/PMK.03/2014 tentang Syarat-Syarat dan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Dari Seorang Kuasa

Buku:

A. Anshari Ritonga. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak & Perpajakan Indonesia. Jakarta: Pustaka El Manar.

Erly Suandy. (2016). Hukum Pajak Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.

Galang Asmara. (2006). Peradilan Pajak & Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) dalam Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Ida Zuraida dan L.Y. Hari Sih Advianto. (2011). Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Khoirul Hidayah dan Mudawamah. (2015). Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia Kajian Peraturan Perundang-Undangan dan Integrasi Islam. Malang: UIN-Maliki Press.

Marihot P. Siahaan. (2004). Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Sartan G. (1980). Perpajakan Pengantar Hukum Pajak Positip di Indonesia. Semarang: Djambatan.

Widi Widodo. (2010). Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. (2010). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Jurnal:

Budi Ispriyarso. (2015). “Sandera Pajak Sebagai Alat Paksa Dalam Penagihan Utang Pajak (Studi tentang Penegakan Hukum Pajak Melalui Sandera Pajak)”. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 44 No. 1.

Nindi Achid Arifki dan Ilima Fitri Azmi. (2018). “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perpajakan: Suatu Kajian Hukum Doktrinal”. Administrasi Negara. Vol. 24 No. 1.

Norma R.K.Z., Budi Ispriyarso, F.C. Susila Adiyanta. (2016). “Penagihan Pajak dengan Menggunakan Sandera Pajak (Gijzeling) di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II”. Diponegoro Law Review. Vol. 5 No. 2.

Rini Irianti Sundary. (2003). “Kebijakan Menerapkan “Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)” Dalam Rangka Penegakan Hukum Pajak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam”. Jurnal Mimbar. Bandung: Universitas Islam Bandung. Vol. 19 No. 4.

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles