PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENJUAL TANAHNYA DI BAWAH HARGA NILAI JUAL OBJEK PAJAK

Authors

  • Edwin Limy Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.656

Keywords:

Pajak, BPHTB, Pajak Penghasilan, NJOP, Tax, PBHTB, Income tax

Abstract

Sumber penghasilan yang diperoleh negara yang besar adalah berasal dari pajak yang di antaranya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai Jual atas Objek Pajak (NJOP) yakni nilai yang lazimnya didapatkan pada suatu peristiwa jual beli yang timbul secara umum, apabila belum ada peristiwa jual beli maka NJOP dapat dihitung menggunakan perpaduan nilai dengan properti lain yang serupa sehingga diperoleh nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Pada prakteknya, semenjak NJOP menjadi dasar pengenaan pajak BPHTB dan/atau PPh, ditemukan berbagai persoalan, yakni apabila NJOP lebih besar dari nilai yang disepakati pembeli dan penjual. Konflik antara para pihak diharapkan dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi baik di Dirjen Pajak maupun Pengadilan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai prinsip penentuan NJOP sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak yang merasa dirugikan dengan penghitungan tersebut. Penelitian yuridis normatif ini merekomendasikan adanya kebijakan hukum baru yang mengatur mengenai mekanisme penjualan tanah di bawah harga NJOP ataupun merevisi UU BHTB dan peraturan pelaksananya.

A large source of state’s income was derived from taxes, which include fees for the acquisition of land and building rights (BPHTB) and income tax (PPh). Sales value of tax objects (NJOP) is the value obtained during a sale and purchase event that occurs in general, if there is no sale and purchase event, the NJOP can be calculated using a combination of values with other similar properties so that a new acquisition value or replacement of NJOP is obtained. In practice, since NJOP has become the basis for the imposition of BPHTB and / or PPh taxes, various problems have been occured, whic is if the NJOP is greater than the sales value. The conflict between the parties was expected to be resolved by litigation and non-litigation at the Directorate General of Taxes and the Tax Court. This study aims to analyze the principle of determining NJOP as the basis for the imposition of PPh and BPHTB as well as legal measures that can be taken by taxpayers who feel disadvantaged by the calculation. This normative juridical research recommends the existence of a new legal policy that regulates the mechanism for selling land below the NJOP price or revising the BHTB Law and its implementing regulations.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Buku:

Diana Sari. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

J. Davey. (1988). Pembiayaan Daerah. Jakarta: UI Press.

Mardiasmo. (1998). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Marihot Pahala Siahaan. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum. Cetakan IX. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rochmat Soemitro. (1986). Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: Eresco.

Supramono dan Theresia Woro Damayanti. (2005). Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Andi Offset.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. (2013). Hukum Pajak (Edisi Keenam). Jakarta: Salemba.

Jurnal:

Etty Rochaeti. (2012). “Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak”. Jurnal Hukum. Vol. 26 No. 01. Bandung: Sekolah Tinggi Bandung, h. 497.

I. Kadek Sumadi dan Naniek Noviari. (2014). “Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Sengketa Pajak (Perspektif UU No. 14 Tahun 2002)”. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis. Vol. 9 No. 2. Bali: Universitas Udayana, h. 122.

Downloads

Published

2020-09-30