KARAKTERISTIK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PENGUASAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Dwi Tatak Subagiyo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Endang Prasetyawati Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.661

Keywords:

Dasar filosofis, fidusia, kepastian hukum, Philosophical basis, fiduciary, legal certainty

Abstract

Penelitian berjudul Karakteristik Perlindungan Hukum Debitor Dalam Penguasaan Objek Jaminan Fidusia dengan latar belakang bahwa adanya kebutuhan modal dari para pengusaha untuk tetap menjalankan usahanya. Modal digunakan meningkatkan kesejahteraan hidup, di samping usahanya tetap berjalan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dinyatakan terdapat perpindahan hak milik yaitu dari debitor (pemberi fidusia) ke kreditor (penerima fidusia), padahal kedudukan benda jaminan, tetap berada di tangan debitor. Berdasarkan pernyataan tersebut terdapat masalah yaitu: Bagaimana karakteristik perlindungan hukum debitor dalam menguasai objek jaminan fidusia; dan Bagaimana kedudukan hukum debitor dalam menguasai objek jaminan fidusia? Kesimpulan dari penelitian sebagai berikut: Pertama, karakteristik perlindungan hukum debitor dalam penguasaan objek jaminan fidusia, digunakan untuk memberikan perlindungan hukum debitor selama menguasai obyek jaminan fidusia, supaya tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan kreditor, atas penguasaan objek jaminan fidusia, karena dengan mendasarkan pada kepercayaan yang bersifat absolut belum dapat menjamin perlindungan hukum bagi debitor. Kedua, kedudukan hukum debitor dalam menguasai benda jaminan fidusia dalam posisi yang kuat, karena dalam hukum benda dinyatakan bahwa apabila seseorang menguasai benda bergerak maka seorang tersebut sebagai pemilik dari kebendaan bergerak tersebut, artinya seorang debitor dalam jaminan fidusia penguasaan benda sebagai bezitter, sekaligus berkedudukan hukum sebagai pemilik atau eigenaar.

Research entitled Characteristics of Legal Protection of Debtors Mastering the Object of Fiduciary Assurance against the background that there is a need for capital from entrepreneurs to keep running their business. Capital is used to improve the welfare of life, in addition to keeping his business running. Law Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary Guarantee, there is stated transfer of ownership from debitor (fiduciary) to creditor (fiduciary recipient), whereas the position of collateral object remains in the hands of the debtor. Based on the statement there are problems that are: How the characteristics of the debtor’s legal protection in mastering the fiduciary guarantee object; and How is the position of the debtor’s law in mastering fiduciary security objects? The conclusions of the research are as follows: First, the characteristics of the debtor’s legal protection control the object of fiduciary guarantee, is used to provide the debtor’s legal protection in controlling the fiduciary security object, in order to avoid the arbitrary act of creditors, on the mastery of the fiduciary guarantee object, absolute nature can not guarantee legal protection for debtors. Second, the position of the debtor’s law in controlling the fiduciary assurance object in a strong position, because in the law of the object stated that if a person controls the moving object then the person is the owner of the moving object, that is, a debitor in the fiduciary guarantee of possession as a bezitter, as owner or eigenaar.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 80. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5691.

Buku:

Andi Hamzah dan Senjun Manullang. (1987). Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia. Cet. Pertama. Jakarta: Ind-Hill Co.

Budi Untung. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Etty Mulyati. (2016). Kredit Perbankan Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: RefikaAditama.

Fajar Sugianto. (2014). Buku Hukum Economic Analysis of Law Seri Analisis Keekonomian tentang Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. (2001). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo.

H. Moch. Isnaeni. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.

H.TanaKamelo. (2004). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Mariam Darus Badrulzaman. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

_______. (2000). Beberapa Permasalahan Hak Jaminan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Bisnis.

Muhamad Djumhana. (1996). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. (1996). Hukum Perkreditan Kontempore. (Cetakan Kesatu). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. (2000). Jaminan Fidusia. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti.

OP. Simorangkir. (1989). Kamus Perbankan. Jakarta: Bina Aksara.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1983). Buergerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Terjemahan). Jakarta: Pradnya Paramita.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1977). Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Hapusnya Fidusia di Dalam Praktek dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: FH UGM.

_______. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Bina Usaha.

Sudikno Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. (2009). Jakarta: Tandabaca.

Yusriyadi. (2009). Tebaran Pemikiran Kritis Hukum dan Masyarakat. Malang: Surya Pena Gemilang.

Internet:

http://blog.stie-mce.ac.id/tita/2014/08/31/prinsip-prinsip-penilaian-kredit-6c-7p-3-r-apa-sih-isinya/, diunduh tanggal 31 juli 2017.

http://romand3.wordpress.com/2007/07/30/peran-pengusaha-dalam-perekonomian, Kompas.com, diakses tanggal 4 Januari 2017 jam 13.00 WIB.

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles