PENAFSIRAN DAN PROSEDUR SITA ATAS HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK MENURUT PERATURAN PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Haryo Sulistiriyanto Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i1.67

Keywords:

Pajak, pembukaan Rekening, Rahasia Bank, Seizure, Account opening, Bank secret

Abstract

Pajak telah sangat berperan penting bagi Negara. Tapi, tidak bisa disangkal bahwa negara sering mengalami kesulitan untuk mengumpulkan itu karena jumlah besar wajib pajak yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak. Para wajib pajak kurang menyadari arti penting pajak, di mana mereka sering dalam tunggakan pajak sampai hutang pajak mereka menjadi akumulasi. Setelah hutang pajak yang dilakukan menekan mengklaim jika belum dibayar maka dilakukan kejang yang salah satunya adalah dibuat beku. Di mana, setelah pembekuan itu adalah membuat pembukaan rekening untuk mengetahui jumlah saldo Wajib Pajak atau Pajak Pembawa. Sementara, perbankan memiliki ketentuan Rahasia Bank mewajibkan pihak bank untuk menjaga informasi nasabah dan deposito mereka rahasia. Perumusan masalah dalam penulisan tugas terakhir adalah Apa adalah tindakan hukum Pelayanan Pajak Point pada pembukaan rekening pembayar pajak orang individu bank dalam rangka penyitaan kekayaan di bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jenis penelitian yang digunakan adalah satu normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Kisah Para Rasul. Data yang digunakan adalah data primer dengan cara wawancara langsung dengan pihak terkait dalam hal ini adalah KPP Pratama (Pelayanan Pajak Point) Sidoarjo Selatan dan data sekunder yang diperoleh dari data literature. Hasil penelitian ini adalah tindakan hukum Pelayanan Pajak Point pada orang pembayar pajak pembukaan rekening bank individu dalam rangka penyitaan kekayaan menurut Kisah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu dalam pelaksanaan pembukaan rekening di budi dari perpajakan diperbolehkan untuk mengungkapkan rahasia bank, bahwa kasus ini sesuai dengan pasal 40 dan 41 dari Kisah Para Rasul Perbankan.

Tax have very important role for State. But, it is undeniable that the state frequently has difficulties to collect it due to the great numbers of tax payers who do not obedient in making the tax payments. The tax payers less aware of the important meaning of tax, in which they are often in delinquent tax until their tax debts become accumulated. Upon the tax debt conducted the pressing a claim if it have not been paid then conducted the seizures that one of those is made the freezing. In which, after the freezing it is made the account opening to know the balance amount of Tax Payer or Tax Bearer. While, the banking have the Bank Secret provision obligating the bank side to keep the information of depositors and their deposits secret. The problems formulation in this last assignment writing were What is the legal act of Tax Service Point upon the opening of individual person tax payer bank account in the framework of wealth seizure in bank according to the Acts No. 10 of 1998 about Banking. The research type used was the normative one using the research approach namely the Acts approach. Data used were the primary data by means direct interview with the related parties in this case was the Pratama KPP (Tax Service Point) ofSouth Sidoarjoand the secondary data obtained from the literature data. Result of this research was the legal act of the Tax Service Point upon the individual person tax payer bank account opening in the framework of wealth seizure according to the Acts No. 10 of 1998 about the Banking namely in the implementation of account opening in the favor of taxing is allowed to reveal the bank secret, that this case is in accordance with articles 40 and 41 of the Banking Acts.

References

Djafar Saidi, Muhammad. (2007). Pembaharuan Hukum Pajak. Jakarta. Rajawali Pers.

Hermansyah. (2006). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta.

Kurnia Rahayu, Siti. (2009). Perpajakan Indonesia. Bandung.

Mardiasmo. (2008). Perpajakan, Yogyakarta.

Marsyahru, Toni. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta.

Rusjdi, Muhammad. (2007). Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta.

Sembiring, Sentosa. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju, Bandung.

Sri,Valentina. (2002). Perpajakan Indonesia. AMP YKPN, Yogyakarta.

Syamsudin,M. (2007). Operasional Penelitian Hukum. PT. Raka Grasindo Persada. Jakarta.

Wirawan, Richard. (2007). Hukum Pajak. Salemba Empat, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak,”Pedoman Penagihan Pajak 2009”,Jakarta, 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 10 tahun1998 tentang Perbankan.

Downloads

Published

2011-01-27