KETERLIBATAN NOTARIS DALAM PROSES PENJAMINAN HIPOTEK KAPAL LAUT

Authors

  • Ari Septi Widiana Prastica Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.671

Keywords:

Notaris, Hipotek, Surat Kuasa Memasang Hipotek, Notary, Mortgage, Power of Attorney for Mortgage

Abstract

Dalam proses penjaminan hipotek kapal laut tidaklah lepas dari keterlibatan Notaris, hal ini tercermin dalam bentuk pembuatan Surat Kuasa Memasang Hipotek, yang mana Surat Kuasa Memasang Hipotek tersebut diharuskan menggunakan akta otentik sesuai dengan Pasal 1171 BW. Surat Kuasa Memasang Hipotek ini berisi janji-janji dan klausula yang tidak disebutkan dalam Akta Hipotek yang dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal dan Surat Kuasa Memasang Hipotek digunakan sebagai pelengkap serta lampiran hipotek kapal laut buatan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Isi dari Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sifatnya memberikan fasilitas perlindungan yang lebih terhadap kreditornya. Penggunaan Surat Kuasa Memasang Hipotek berbeda pada awal penggunaannya bila dibandingkan dengan penggunaannya pada saat ini, yang mana hanya digunakan sebagai lampiran saja dan tidak pernah ditingkatkan menjadi perjanjian jaminan kebendaan. Sedangkan pada awalnya Surat Kuasa Memasang Hipotek mempunyai kedudukan yang kuat bahkan pada awal mulanya dengan adanya Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sudah dianggap melahirkan hak kebendaan dan kreditornya sudah bersedia mencairkan dana pinjaman.

In the process of loading mortgage of a ship is not separated from the involvement of Notary, this is reflected in the form of Power of Attorney for Mortgage, which the Power of Attorney for Mortgage is required to use an authentic deed in accordance with article 1171 BW. Power of Attorney for Mortgage contains promises and clauses not specified in the Mortgage deed made by Acting Registrar and Registrar Baliknama Ship and Power of Attorney for Mortgage is used as a supplement and attachment of marine vessel ships made by Acting Registrar and Registrar Baliknama Ship. The contents of this Power of Attorney for Mortgage provides more protection against its creditors. The use of Power of Attorney for Mortgage differs at the beginning of its use when compared to its current usage, which is used only as an annex only and has never been upgraded to a property rights guarantee agreement. While initially Power of Attorney for Mortgage has a strong position even at the beginning with the Power of Attorney for Mortgage is already considered to give birth to property rights and creditors are willing to withdraw loan funds.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku:

A.A. Andi Prajitno. (2013). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Malang: Selaras.

Jusuf Patrianto Tjahjono. (2009). Kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Hukum Pembuktian. Jakarta.

Leonara Bakarbessy, et.al. (2005). Buku Ajar Perjanjian Kredit dan Jaminan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Moch. Isnaeni. (1996). Hipotek Pesawat Udara di Indonesia. Surabaya: Dharma Muda.

Muhammad Djumhana. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yulianto. (2004). Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan. Surabaya: Mitra Usaha Abadi.

Jurnal/Tesis:

Fani Martiawan Kumara Putra. (2012). “Asuransi Kapal Laut Yang Dibebani Dengan Hipotek”. Tesis. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2012). “Surat Kuasa Memasang Hipotek Dalam Jaminan Hipotek Kapal Laut”. Jurnal Perspektif. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Volume 17 Nomor 2 Edisi Mei, h. 98-107.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2013). “Benturan Antara Kreditor Privilege Dengan Kreditor Preferen Pemegang Hipotek Kapal Laut Terkait Adanya Force Majeure”. Jurnal Perspektif. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Volume 18 Nomor 1 Edisi Januari, h. 32-45.

Ninin Diah Safitri. (2009). “Pejabat Pembuat Akta Hipotek Kapal Laut”. Tesis. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2018-01-14