TANGGUNG GUGAT PENGEMBANG KEPADA PEMBELI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN

Authors

  • Gavin Samir Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.675

Keywords:

tanggung gugat, pengembang, wanprestasi, rumah susun, liability, developer, in default, flats

Abstract

Dewasa ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan semakin berkurangnya ketersediaan tanah, maka dibangun tempat tinggal dalam bentuk rumah susun. Rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang digunakan untuk tempat hunian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pada tesis ini penyusun memfokuskan pada bentuk tanggung gugat pengembang kepada pembeli akibat wanprestasi pada prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun, dan upaya hukum pembeli yang dapat dilakukan dengan cara menggugat pengembang yang wanprestasi secara perdata melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Nowadays to fulfill people’s need for decent housing in the midst of rapid economic growth and decreasing of soil availability, then, it’s built in the form of flats. Flats are high rise buildings used for shelter as regulated in Act Number 20/2011 About Flats. In this thesis, the authors focus on developer liability to buyers as a result of in default on public utilities, facilities and utilities in the implementation of sale and purchase agreements and the buyer’s legal efforts that can be done by suing a developer who in default with civil rights through the court or outside court.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Burgerlijk Wetboek (BW).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Keputusan Menteri Perumahan Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Buku:

Adrian Sutedi. (2010). Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika.

Agus Yudha Hernoko. (2009). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Surabaya: Prenada Media Group.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Herlien Budiono. (2008). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Jakarta: Kompas.

Munir Fuadi. (1999). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya.

Purwahid Patrik. (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju.

Siswono Judohusodo. (1991). Rumah untuk Seluruh Rakyat. Jakarta: INKOPPOL, Unit Percetakan Bharakerta.

Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Susanti Adi Nugroho. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Urip Santoso. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2019-01-30