IMPLIKASI HUKUM DIHAPUSKANNYA SURAT KETERANGAN TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

Authors

  • Caesar Noor Ivan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jalan MT. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.683

Keywords:

Surat Edaran, Sistem Pendaftaran Tanah, Kedudukan Hukum, Urgensi, Circular, Land Registration System, Legal Status, Urgency

Abstract

Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat dibuat dengan alasan untuk mempermudah proses pendaftaran tanah tersebut. Surat Edaran tersebut menimbulkan permasalahan, yaitu kedudukan hukum dari Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tersebut di dalam Sistem Pendaftaran Tanah untuk pertama kali. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan teoritik. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat dalam sistem pendaftaran bukan merupakan aturan perundang-undangan, disebabkan karena tidak terdapat dalam tata urutan UU No. 12 Tahun 2011, akan tetapi hanya mengikat ke dalam, selain itu keberadaannya juga menghilangkan alat bukti, sehingga unsur kemanfaatannya masih tetap ada, yaitu untuk mempercepat proses pendaftaran tanah oleh masyarakat, akan tetapi kerugiannya adalah pengurangan alat bukti ketika terjadi sengketa atas sertipikat tersebut.

Circular Letter of Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/BPN No. No. 1756/15.I/IV/2016 on the Implementation Guidance of Land. Registry made with the excuse to facilitate the process of registration of the land. The circular letter raises issues, it is related to the legal position of the Circular Letter of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial or BPN No. 1756/15.I/IV/2016 in the Land Registration System for the first time. The research method used by the writer is the normative research method using statute approach and theoretical approach. Circular Letter of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 on Guidelines for the Implementation of Land Registration in the registration system is not a statutory law, because it is not contained in the sequence of Law No. 12/2011, only binds in, other than that its existence also eliminates evidences, so that elements of its usefulness still exist, that is to accelerate the process of land registration by the community, but the loss is the reduction of evidence when there is a dispute over the certificate.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Burgerlijk Wetboek.

Herzine Indonesische Reglement (HIR).

Rechreglement Voor de Buitengewestern (RBg).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Buku:

A.P. Parlindungan. (2002). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ali Achmad Chomzah. (2003). Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Aminuddin Salle, et.al. (2010). Hukum Agraria. Makassar: AS Publishing.

Bagir Manan dan Kuntara Magnar. (1987). Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

_______. (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. (2006). Theory Hans Kelsen Tentang Hukum. Cet. I. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI.

Mudjiono. (1999). Politik Agraria Nasional–Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: GAMA University Press.

Muhammad Yamin Lubis. (2011). Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Samun Ismaya. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suardi. 2005. Hukum Agraria. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM.

Urip Santoso. (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenadia Media Group.

Jurnal:

Benedicta Putri Dumatubun. (2016). “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi Hak Milik Atas Tanah Adat) dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum di Kabupaten Merauke”. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Eko Sugitario. (2007). “Hubungan Hukum dan Politik”. Jurnal Yustika. Volume 4, h. 2.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2013). ”Tanggung Gugat Debitur Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan”. Jurnal Yuridika. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Volume 28 Nomor 2 Edisi Mei.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2015). ”Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanag Sedang Dijaminkan”. Jurnal Perspektif. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Vol. 20 No. 2 Edisi Mei, h. 101-117.

Hasanuddin Hasim. (2017). “Hierarki Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia”. Madani Legal Review. Vol. 1 No. 2 Desember.

Ramadhana Muhammad. (2015). ”Hambatan dan Solusi dalam Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Secara Gratis di Kota Malang (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang)”. Jurnal Mahasiswa Hukum. Volume 4 Nomor 2.

Ryan Alfi Syahri. (2014). “Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5 Vol. 2.

Skripsi/Disertasi/Paper:

Ahmad Hasan Suyuthi. (2011). “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Melalui Program LMPDP (Land Management and Policy Development Project) di Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal”. Skripsi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Dian Retno Wulan. (2006). “Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional (Prona) di Kabupaten Karanganyar. Disertasi. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Fahmi CMD Widodo. (2013). ”Hubungan Manusia dengan Tanah”. Jakarta. Paper Administrasi dan Kebijakan Pertanahan.

Nova Susanti. (2017). “Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Berdasarkan Jual Beli di bawah Tangan di Kabupaten Padang Pariaman”. Tesis. Padang: Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Andalas.

Website:

Administrator. (2017). “Pendaftaran Tanah”. https://www.atrbpn.go.id/, diakses pada tanggal 9 Mei 2017 pada Pukul 10:00-11:00 WIB.

Bilal Dewansyah. (2014). “Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hirarki Peraturan”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5264d6b08c174/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan, diakses pada tanggal 13 Mei 2017 pada Pukul 09:00-10:00 WIB.

Indra Gumilar. “Sistem Torrens”. https://www.slideshare.net/mobile/igum26/sistem-torrens/, diakses tanggal 13 Mei 2017 pada Pukul 09:00-10:00 WIB.

Irma Devita. ”Untuk Persertifikatan Tanah Tidak Perlu lagi Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan”. http://irmadevita.com/2016/untuk-pensertifikatan-tanah-sudah-tidak-perlu-lagi-skt-dari-kelurahan/, diakses pada tanggal 12 Mei 2017 Pada pukul 09:00-10:00 WIB.

Jesica Lestari, dkk. “Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Menteri dan Undang-Undang”. http://jesicalestari29.blogspot.co.id/2017/06/perbedaan-surat-edaran-peraturan-mentri.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2017 Pada pukul 09:00-10:00 WIB.

Solichin Ristiarto. “Pengaturan Tanah Ulayat di Indonesia dan Australia”. http://www.academia.edu, diakses pada tanggal 15 Agustus 2017.

Wibowo Tunardy. “Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah”. http://www.jurnalhukum.com diakses pada tanggal 10 September 2017.

Downloads

Published

2018-01-29