KONSTRUKSI LEMBAGA JAMINAN UNTUK SAHAM SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN PERKEMBANGAN BISNIS

Authors

  • Fani Martiawan Kumara Putra Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.689

Keywords:

Saham, Hukum Jaminan, Jaminan, Gadai, Fidusia, Stocks, Security Law, Collateral, Fiducia

Abstract

Utang-piutang sebagai kegiatan bisnis, sudah barang tentu bingkainya adalah perjanjian, kemudian pengamannya adalah agunan atau jaminan. Pada prinsipnya tidak ada utang tanpa adanya jaminan, karena walaupun tanpa adanya jaminan yang disepakati oleh para pihak, tetap akan ada jaminan yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek. Pengaturan mengenai penjaminan juga semestinya berkembang mengikuti tuntutan perkembangan bisnis, namun selama belum ada pengaturan yang baru, dan masih perlunya identifikasi permasalahan yang lebih komprehensif, maka jalan keluarnya sudah barang tentu menggunakan penafsiran. Semakin berkembang pola bisnisnya, berkembang pula karakteristik utang-piutangnya, maka wajar manakala benda yang menjadi obyek jaminan juga berkembang. Sebagaimana saat ini, saham dapat dijadikan obyek jaminan. Sebagaimana aturan yang mendasarinya, saham dapat dijadikan obyek jaminan Gadai atau Fdusia. Undang-Undang memberikan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan untuk obyek saham, oleh karenanya dalam penelitian ini akan dicari konstruksi lembaga jaminan untuk saham sebagai rumusan permasalahannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah saham dengan segala aspeknya, akan lebih dapat mendukung kegiatan bisnis dan juga dapat diterapkan prinsip-prinsip penting Hukum Jaminan bagi debitornya manakala dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia.

The frame of a debt as a business activity is an agreement, then the security is collateral. In principle, there is no debt without collateral, because even if there is no collateral agreed upon by the parties, there will still be security object provided by law as Article 1131 Burgerlijk Wetboek. Arrangements regarding security law should also develop following the demands of business development, but as long as there are no new arrangements, and there is still a need to identify more comprehensive problems, the solution is certainly to use interpretation. As the pattern of business develops, the characteristics of debt are also developed, so that naturally the collateral object will also develop. As of now, stocks can be used as collateral objects. As with the underlying rules, stocks can be used as collateral for Gadai or Fiducia. The Law provides 2 (two) choices of collateral institutions for stock objects, therefore this study will look for the construction of security institutions as a formulation of the problem. This research is normative research. The results obtained from this study are stocks with all aspects, will be more able to support business activities and also can be applied important principles of security law for debtors when secured with Fiducia security institutions.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889).

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756).

Buku:

James Julianto Irawan. (2014). Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Prenada Media Group.

Tan Kamelo. (2014). Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

M. Irsan Nasarudin. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Subekti. (1986). Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Gatot Supramono. (2014). Transaksi Bisnis Saham dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal:

Kashadi. (2016). “Analisis Perjanjian utang-Piutang dengan Jaminan Gadai Saham Pada Kasus Deutsche Bank Aktiengesellschaft Melawan Beckett PTE. LTD.” Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016. Semarang: Universitas Diponegoro.

Kathleen C. Pontoh. (2016). “Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Gadai Saham Pada Bank Umum Nasional di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen. Volume V Nomor 4 Tahun 2016. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Downloads

Published

2018-05-30

Issue

Section

Articles