PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARD) TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI

Authors

  • Erwin Erwin Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya
  • Ari Murti Susanto Fakultas Hukum, Uiversitas Airlangga Surabaya
  • Muhammad Fajri Magister Kenotariatan FH Unair, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i3.694

Keywords:

Safeguard, peran serta masyarakat, industri dalam negeri, the role of the community, domestic industry

Abstract

Safeguard adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Safeguard sangat perlu untuk dilaksanakan untuk melindungi industri dalam negeri. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan hukum bagi industri dalam negeri melalui safeguard dan bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi globalisasi perdagangan melalui safeguard? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal, yaitu menjawab permasalahan menggunakan norma-norma hukum dari norma-norma positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah dilaksanakan safeguard untuk melindungi industri dalam negeri melalui beberapa tahapan yaitu penyidikan dan pembuktian, penentuan adanya kerugian atau ancaman kerugian, pengenaan tindakan pengamanan dan jangka waktu. Untuk menghadapi globalisasi perdagangan melalui safeguard dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah. Di mana dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dari pemerintah dan masyarakat, khususnya produsen dalam negeri.

Safeguard is action taken by Government of importing countris to recover losses and/or prevent the threat of seriuos losses to domestic industries as a result of a surge in imports of similar goods. Safeguard needs to be implemented by importing countries if there is a sharp increase in imports and is proven that there is a serious loss to the domestic industries. So there’s question about how is the law protection for domestic industries through safeguard and How is the role of government and society in facing a globalization trade through safeguard ? Research method used was doctrinal legal research. doctrinal legal reseach to answer the problem by using the analysis of the legal norm. The result showed that safeguards really need to be implemented in Indonesia for similar imported goods as the efforts of Indonesian government to protect domestic industries if they suffer losses. To implement safeguard on imported, the first step that must be carried out is an investigation, which is followed by the determination of the existence of losses and applying the entry fee for imported goods and quota restrictions. To deal with the globalization of trade, good cooperation is also needed between the Government of Indonesia and all Indonesian people, especially domestic industry producers.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certifacate of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 85/MPP/Kep/2/2003.

Agreement on Safeguard 1994.

Buku:

A.F. Erawati dan J.S. Badudu. (1996). Kamus Hukum Ekonomi Inggris-Indonesia. Jakarta: ELIPS.

Andrian Sutedi. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (2013). Analisis Kebijakan Pengamanan Perdaganngan Indonesia di Negara Tujuan Ekspor. Jakarta: Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri.

Christhophorus Barutu. (2007). Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Sood. (2011). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sunaryati Hartono. (1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta.

Jurnal:

Abdurrahman Alfaqiih. “Harmonisasi Regulasi Dan Efektifitas Kelembagaan Safeguard di Indonesia”. Media Hukum. Volume 19 Nomor 1 Tahun 2012, h. 27-43.

Agus Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Dalam Negeri Melalui Tindakan Pengamanan (Safeguard) di Indonesia Relevansinya Dengan MEA 2015”. Jurnal Mercatoria. Volume 10 Nomor 1 Tahun 2017, h. 18-31.

Eva Johan. “The Protection of Domestic Industry Through Safeguards Instrument GATT/WTO And Its Implementation On Downstream Steel Industri In Indonesia”. Jurnal Hukum Internasional. Volume 9 Nomor 4 Juli 2012, h. 617-636.

Downloads

Published

2018-09-30