PENAFSIRAN KONSEP KORBAN DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Yonas Parulian Adityanto Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.699

Keywords:

kecelakaan lalu lintas, korban, pelaku, luka berat, traffic accidents, victims, perpetrators, serious injury

Abstract

Penentuan posisi korban dalam adanya kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang krusial yang cukup sulit. Ketentuan mengenai kedudukan korban secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai konsep korban di mana korban adalah setiap orang yang mengalami kerugian berupa luka berat, maupun kematian yang diakibatkan dari adanya suatu kecelakaan lalu lintas. Konsep korban tersebut apabila dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas maka akan menimbulkan persepsi bahwa siapa saja yang mengalami luka berat atau meninggal dunia akan dipandang sebagai korban yang benar, padahal dalam kecelakaan lalu lintas, dapat saja terjadi bahwa korban adalah sekaligus pelaku yang lalai dalam berkendara. Selain itu, konsep korban yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi bertentangan dengan konsep korban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sehingga diperlukan adanya penafsiran konsep korban yang komprehensif dalam rangka penegakan hukum yang adil.

Determination of the position of victims in traffic accidents is crucial that quite difficult. Provisions concerning the position of victims specifically been regulated in Act No. 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation concerning the concept of a victim where the victim is anyone who suffered losses in the form of serious injury, or death resulting from the existence of a traffic accident. Concepts relate to those victims of traffic accidents will rise to the perception that anyone who is seriously injured or dies will be seen as a true victim, whereas in a traffic accident, it can happen that the victim and perpetrator was negligent in driving. Besides, the concept of victims contained in the Act No 22 Year 2009 on Traffic and Transportation be contrary to the concept of victim stipulated in applicable laws and regulations in Indonesia so it needed a comprehensive interpretation of the concept of victim in the framework of a fair law enforcement.

 

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Buku:

A.V. Dicey. The Relation Between Law and Public Opinion, dalam Lilik mulyadi. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Alumni.

Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.

C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Darji Darmodihardjo dan Sidharta. (1999). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ezzat A. Fattah, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

G.A. Van Hamel. Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Strafrecht, dalam Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

J.E. Sahetapy. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lilik Mulyadi. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Alumni. Bandung.

M. Cherif Bassiouni. The Protection of Human Rights in the Administration of Criminal Justice, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Oemar Seno Adjie. (1980). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.

Richard Quinney. Who is the Victim, dalam C. Maya Indah.

Simorangkir. (1986). Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.

Sri Soemantri Martosoewignjo. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Zvonimir Paul Separovic. Victimology Studies of Victims, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2019-01-30