PENAFSIRAN KONSEP KORBAN DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.699Keywords:
kecelakaan lalu lintas, korban, pelaku, luka berat, traffic accidents, victims, perpetrators, serious injuryAbstract
Penentuan posisi korban dalam adanya kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang krusial yang cukup sulit. Ketentuan mengenai kedudukan korban secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai konsep korban di mana korban adalah setiap orang yang mengalami kerugian berupa luka berat, maupun kematian yang diakibatkan dari adanya suatu kecelakaan lalu lintas. Konsep korban tersebut apabila dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas maka akan menimbulkan persepsi bahwa siapa saja yang mengalami luka berat atau meninggal dunia akan dipandang sebagai korban yang benar, padahal dalam kecelakaan lalu lintas, dapat saja terjadi bahwa korban adalah sekaligus pelaku yang lalai dalam berkendara. Selain itu, konsep korban yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi bertentangan dengan konsep korban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sehingga diperlukan adanya penafsiran konsep korban yang komprehensif dalam rangka penegakan hukum yang adil.
Determination of the position of victims in traffic accidents is crucial that quite difficult. Provisions concerning the position of victims specifically been regulated in Act No. 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation concerning the concept of a victim where the victim is anyone who suffered losses in the form of serious injury, or death resulting from the existence of a traffic accident. Concepts relate to those victims of traffic accidents will rise to the perception that anyone who is seriously injured or dies will be seen as a true victim, whereas in a traffic accident, it can happen that the victim and perpetrator was negligent in driving. Besides, the concept of victims contained in the Act No 22 Year 2009 on Traffic and Transportation be contrary to the concept of victim stipulated in applicable laws and regulations in Indonesia so it needed a comprehensive interpretation of the concept of victim in the framework of a fair law enforcement.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Buku:
A.V. Dicey. The Relation Between Law and Public Opinion, dalam Lilik mulyadi. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Alumni.
Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.
C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Darji Darmodihardjo dan Sidharta. (1999). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ezzat A. Fattah, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
G.A. Van Hamel. Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Strafrecht, dalam Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
J.E. Sahetapy. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lilik Mulyadi. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Alumni. Bandung.
M. Cherif Bassiouni. The Protection of Human Rights in the Administration of Criminal Justice, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Oemar Seno Adjie. (1980). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.
Richard Quinney. Who is the Victim, dalam C. Maya Indah.
Simorangkir. (1986). Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Sri Soemantri Martosoewignjo. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Zvonimir Paul Separovic. Victimology Studies of Victims, dalam C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktiomologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.