ASPEK HUKUM PIDANA TELEMATIKA TERHADAP KEMAJUAN TEKNOLOGI DI ERA INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i1.70Keywords:
kejahatan dunia maya, telematika, teknologi informasi, cyber crime, telematics, information technologyAbstract
Kejahatan di dunia maya adalah persoalan baru dan perbuatan pidana yang berdimensi baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan bisa memayungi bidang telematika. Namun, Undang-Undang tersebut masih memiliki kendala yuridis dan kendala penanganan tersangka. Banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang tersebut.
Crime in cyberspace is a new problem and new dimensions of criminal acts. Information Act and Electronic Transaction is expected to be an umbrella for the field of telematics. However, the Act still has the legal obstacles and constraints handling of suspects. Many of the provisions relating to actions that can be punished yet in the Act.
References
Anonim, (2001). Seluk Beluk Telematika, (http://www. beritanet. com/Technology/Communication/seluk-beluk-telematika.htm)
Arief, Barda Nawawi, (1996). Bunga Rampai Kebijakan Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
___, (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya.
Friedmann, W. (1993). Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Golose, Petrus Reinhard, (2006). Perkembangan Cybercrime Dan Upaya Penanganannya Di Indonesia Oleh Polri, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Mengenai “Penanganan Cybercrime di Indonesia ke arah Pengembangan Kebijakan yang Menyeluruh dan Terpadu”, diselenggarakan di Menara Sjafruddin Prawiranegara Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jakarta
Hamzah, Andi, (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnja Paramita, Jakarta.
Kiswanto, Muslim Heri, (2009). Cyber crime dan Transaksi Elekronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Diunduh dari http://www.scribd. com/doc/24106593/Smtr-Sejarah-Hukum
Lamintang, PAF, (1984). Hukum Penitensier Indonesia, Amico, Bandung.
Maemoenah, Moempoeni Moelatiningsih, ( 2003). Implementasi Asas Asas Hukum Tata Negara Menuju Perwujudan Ius Constituendum di Indonesia, Pidato Pengukuhan yang Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Diponegoro.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Muliadi, (2009). Ilmu Hukum, http:// pojokhukum. blogspot. com/2008/03/ilmu-hukum-sebuah-pengantar. html
Mulyadi, Lilik, (2009). Pergeseran Perspektif dan Praktik Putusan Pemidanaan (Bagian I), Artikel, Penerbit: Kantor Advokad Slamet Hariyanto dan Rekan.
Nitibaskara, Tb. Ronny R., (2000). Problem Yuridis Cybercrime, Makalah pada Seminar tentang Cyber Law, diselenggarakan oleh Yayasan Cipta Bangsa, Bandung.
Tongat, (2001). Pidana Kerja Sosial dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Djambatmi, Jakarta.
Wahono, Romi Satria, (2009). Analisa UU ITE, diunduh dari http://romisatria wahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite
Wardiana, Wawan, (2002). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Makalah Disampaikan pada Seminar dan Pameran Teknologi Informasi, UNIKOM, Yogyakarta.
Widodo, (2001). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pidana dan Anak Negera: Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.
_____, (2009). Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Rafa Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.