RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 50 P/HUM/2018

Authors

  • Goentur Akhmad Febrianto Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.701

Keywords:

putusan Mahkamah Agung, pengangkatan notaris, organisasi notaris, supreme court verdict, assignment of notary public, notary public organization

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018, Ujian Pengangkatan Notaris dihapus sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris. Pengangkatan dan pemberhentian notaris tidak perlu menjadi kewenangan organisasi notaris sebab pada hakikatnya salah satu karakteristik notaris sebagai pejabat umum adalah diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Tidak tepat apabila kewenangan tersebut dilimpahkan kepada organisasi notaris yang notabene bukan organ pemerintah karena akan menghilangkan karakteristik yang melekat pada notaris sebagai pejabat umum. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan notaris adalah kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan organisasi notaris sendiri dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, pertemuan ilmiah, ceramah, seminar, dan sebagainya.

Post Supreme Court verdict Number 50 P/HUM/2018, Notary Assignment Exam removed as one of the requirements to be assigned a notary. The assignment and dismissal of the notary public does not need to be Notary Public Organization authority for the fact that one of the characteristics of the notary public is assigned and dismissed by the government. Less precise when the authority delegated to the Notary Public Organization which is not an organ of the government because it will eliminate the characteristics inherent in a notary public. The authority to assign and dismiss notary public is in the hands of the Minister of Laws and Human Rights. While the presence of Notary Public Organization in general only aims to improve the quality of the profession of notary public through educational activities and training, scientific meetings, lectures, seminars, and so on.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Buku:

A.A. Andi Prajitno. (2015). Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Perwira Media Nusantara.

G.H.S. Lumban Tobing. (1982). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie. (2009). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2019-01-30