PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANGTUA YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Deddy Nur Cahyono Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Brama Adi Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Jose Enrico Ickx Telussa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.702

Keywords:

pembagian, harta warisan, berbeda agama, division, inheritance, different religions

Abstract

Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut hukum waris Islam adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Penghalang mewarisi ialah keberadaan penghalang yang menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Namun ketiadaan penghalang bukan berarti harus memberikan hak waris kepada seseorang. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan penghalang-penghalang mewarisi ialah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan setelah adanya sebab-sebab mewarisi. Seperti karena ia pembunuh atau sebab berbeda agama. Orang semacam ini disebut sebagai orang yang diharamkan mendapatkan warisan, keberadaannya dianggap bagaikan tidak ada, dan dia tidak dapat menghalangi ahli waris yang lainnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama.

One barrier is not mutually inherit according to Islamic inheritance law is the difference of religion between the heir with the beneficiary.The barrier is inherited is the existence of the barrier which has waived the right of a person to inherit treasure relics.But the absence of the barrier does not mean having to give the inheritance to someone.In other words, is the barrier-the barrier is inherited is the actions or things that could disqualify a person’s right to inherit property remains after the inherited causes.Like a killer because he has a different religion or cause. Such a person is referred to as a prohibited person get heritage, its existence is considered like a nothing, and he could not mengahalangi the other heirs. In the Compilation of Islamic Law (KHI) only no probate wajibah set about to people of different religions.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Subekti (PT Dian Rakyat, 2009).

Kompilasi Hukum Islam.

Buku:

A. Sukris Sarmadi. (1997). Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Erik Sumarna. (2004). Wasiat Wajibah Terhadap Saudara Kandung. Medan: Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara.

Fathur Rahman. (1994). Ilmu Waris. Bandung: Almaatif.

Moh. Machfudin Aladip. Terjemah Bulughul Maram. Karya Besar Alhafizh Ibn Hajar Al. Asqoalani. Semarang: Karya Toha Putra.

M. Idris Ramulyo. (1992). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus). Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, h. 111.

Mughniyah, dkk. (2004). Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

R. Subekti dan R. Tjitrisudibio. (1960). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Paramita.

Ramlan Yusuf Rangkuti. (1987). Pengantar Hukum Islam. Medan: Fak. Hukum USU-UISU.

Suparman Usman. (2001). Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah Alquran. (1980). Alquran dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.

Zainuddin Ibn Abd al- Aziz. (1979). Fath al-Mu in, Terj. Ali as ad. Kudus: Menara kudus.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al Azhar. (2000-2001). Ahkamul-Mawarist fil-Fiqhil-Islami. Mesir: Penerbit Maktabah ar-Risalah ad Dauliyyah.

Downloads

Published

2019-01-30