KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG DIKUASAI AHLI WARIS
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.704Keywords:
Wakaf, Sertipikat Tanah Wakaf, Kedudukan Ahli Waris, Waqf, Sertificate of Waqf Land, Heirs PositionAbstract
Penelitian yang berjudul “Kedudukan Tanah Wakaf Yang Dikuasai Ahli Waris” ini bertujuan untuk lebih dalam mengetahui dan memahami serta menganalisis bagaimana kedudukan tanah wakaf yang telah bersertipikat namun masih dalam penguasaan ahli warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara Normatif. Penelitian secara Normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menarik asas-asas hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf, sertipikat wakaf dan ahli waris dari wakif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Tanah milik yang telah diwakafkan oleh wakif kepada nazhir harus dilakukan secara tertulis yang mana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang kemudian harus didaftarkan kepada BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf sebagai tanda bukti wakaf. Kedua, Dengan adanya sertipikat tanah wakaf tersebut, maka kedudukan nazhir terlindungi dan telah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digugat oleh ahli waris. Terlebih lagi dalam Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan, sehingga ahli warisnya pun tidak dapat menggugat tanah tersebut.
The research entitled The Position of a Waqf Owned by Heirs aims to more deeply know and understand and analyze how the position of the waqf land has been certified but is still under the control of the heirs. The research method used is Normative research. Normative research is research using a statutory approach and attracting legal principles relating to waqf land, waqf certificates and heirs from wakif. Based on the results of this study, it can be concluded that, First, Owned land that has been represented by wakif to nazhir must be done in writing which is contained in the Pledge Act of Endowments (AIW) made by PPAIW, which must then be registered with the BPN to obtain the waqf land certificate as proof of waqf. Second: With the existence of the waqf land certificate, then nazhir’s position is protected and has legal powers so that it cannot be sued by heirs. Moreover, in Article 3 of Law No. 41 of 2004 it has been stated that the waqf cannot be canceled, so that the heirs cannot sue the land.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Noomor 2043.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6217.
Buku:
A.M. Basalamah. (1995). Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Abdul Ghofur Anshori. (2005). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Abdul Gofur Anshori. (2006). Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Abdul Halim. (2005). Hukum Perwakafan di Indonesia. Tangerang: Ciputat Press.
Abdurrahman. (1994). Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Adijani Al-Alabij. (1989). Perwakafan Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
_______. (2002). Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi. (2008). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Athoillah. (2014). Hukum Wakaf. Bandung: Yrama Widya.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2006). Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
H. Taufik Hamami. (2003). Perwakafan Tanah (Dalam Hukum Agraria Nasional). Jakarta: Tatanusa.
Helmi Karim. (1993). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Juhaya S. Praja. (1995). Perwakafan di Indonesia Sejarah Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum, Cetakan ke-11. Jakarta: Kencana.
Rachmad Budiono. (1999). Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. (2009). Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S. (2010). Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak. (2013). Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahbah Az-Zuhaili. (2007). Fiqh Islam Waadillatuhu. Damaskus: Darul Fiqri.
Jurnal:
Fani Martiawan. (2015). “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan”. Jurnal Perspektif. Volume XX Nomor 2 Tahun 2015. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Junaidi Abdullah dan Nur Qodin. (2014). “Penyelesaian Perselisihan Wakaf dalam Hukum Positif”. Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), h. 41.
Skripsi:
Nazira. (2017). “Dampak Pengabaian Sertifikasi Tanah Wakaf Terhadap Kepemilikan (Studi Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh)”. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.