ANALISIS YURIDIS TANGGUNG GUGAT KEGAGALAN PENGELOLA GUDANG OLEH LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

Authors

  • Beta Madya Savitri Magister Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Airlangga No.4 - 6, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.705

Keywords:

jaminan, resi gudang, lembaga penjamin resi gudang, guarantee, warehouse receipt, institution of collateral system of warehouse receipt

Abstract

Resi gudang merupakan tanda bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang dan diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Selain menerbitkan Resi Gudang, Pengelola Gudang memiliki kewajiban sebagaimana tercantum pada Perjanjian Pengelolaan Barang untuk menjaga barang yang dititipkan serta menyerahkan sesuai dengan keterangan yang tertera pada Resi Gudang. Adakalanya Pengelola Gudang melakukan wanpretasi yaitu tidak mampu memenuhi kewajibannya. Sekarang ini muncul Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana. Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Lembaga Jaminan. Lembaga Pelaksana akan melindungi Hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam memenuhi kewajibannya. Lembaga Pelaksana juga berfungsi memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.

Warehouse receipt is the evidence of goods ownership that is stored in a warehouse and issued by the warehouse superintendent. Besides issuing a warehouse receipt, the warehouse superintendent has obligation stated in the letter of goods management to maintain entrusted goods and to give them back based printed on warehouse receipt. There are time when warehouse superintendent is cannot fulfill their obligation. Now there are implementing institution quarantee collateral system of warehouse receipt called the implementing institution. The implementing institutition is institution which doing function, assigment, duty, and authority as a institution of quarantee. The implementing institutition will protect right of stakeholders and/or the guarantee receiver if there is a failure, incapacity and/or bankrupt by of the warehouse superintendent in carrying out their obligation. The implementing institutition also has function to mantain stability and integrity of warehouse receipt according their authority.

References

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.

Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2001). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Adityabakti.

Djaja S. Meliala. (2007). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Perikatan. Bandung: Nunasa Aulia.

J. Satrio. (2012). Wanprestasi Menurut KUHP Perdata, Doktrin, dan Yurispudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sumber Lain:

Arief R. Permana dan Yulita Kuntari. (2006). “Selayang Pandang Undang-Undang Resi Gudang”. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 4 No. 2 (mengutip Buku Informasi Sistem Resi Gudang sebagai Alternatif Pendanaan).

Downloads

Published

2019-05-31

Issue

Section

Articles