PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI

Authors

  • Haryo Sulistiriyanto Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.72

Keywords:

kejahatan, desersi, militer, crime, desertion, military

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan kejahatan dan usaha desertir militer yang melakukan kejahatan karena desersi bisa kembali ke kesatuan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bergantung pada norma-norma hukum yang terkandung dalam undang-undang dan keputusan dan norma-norma hukum yang terkandung dalam keputusan-keputusan hukum dan pengadilan serta norma-norma yang ada di masyarakat. Sumber data yang diperoleh dari litelatur-litelatur, peraturan perundangan yang berlaku dan keputusan Mahkamah Militer. Analiis data menggunakan analisis deskriptif yang meliputi isi dan struktur hukum positif yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan masalah hukum menjadi objek studi. Kajian ini menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pidana dapat desersi pidana barang yang membentuk kalimat dasar dari penjara, itu dimaksud pada ayat 2 Pasal 6a KUHPM dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer, ini ditur dalam ayat 1 Pasal 6b KUHPM. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh desertir militer yang melakukan kejahatan itu diminta untuk didampingi oleh pengacara hukum.

This study aims to determine the form of criminal liability for military members who committed the crime and the efforts of military deserters who committed the crime for desertion could return to unity. This research used normative research that relies on the legal norms contained in the legislation and the decisions and the legal norms contained in legislation and court decisions as well as the norms that exist in community. Source data obtained from litelatur-litelatur, applicable legislation and decisions of theMilitary Court. Analiis data using descriptive analysis covering the content and structure of positive law that is an activity undertaken by the authors to determine the content or meaning of the rule of law which is used as a reference in resolving legal issues become the object of study. The results of this study show that this form of criminal liability may be criminal desertion of goods which form the basic sentence of imprisonment, it is stipulated in paragraph 2 of Article 6a KUHPM and an additional penalty of dismissal from military service, this is ditur in paragraph 1 of Article 6b KUHPM. And efforts that can be done by military deserters who committed the crime is asked to be accompanied by legal counsel.

References

BUKU

Ali, Zainudin, (2009). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika.

C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, (2004). Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, (2000). Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika. Jakarta.

Moeljatno, (2000). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta. Bina Aksara.

Siantury, S.R. (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta. Alumni AHM PTHM.

___________ (1989). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta. Alumni AHM PTHM.

Salam, Moch. Faisal, (2002). Hukum Acara Peradilan Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Saleh. Roeslan, (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban. Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (1985). Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjarif, Amiroedin, (1996). Hukum Disiplin Militer Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Samego, Indria, (2002). TNI di Era Perubahan, Erlangga, Jakarta.

Mulyono, (2007). Unsur-Unsur Tindak Pidana. Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Citra Umbara, Bandung, 2006.

Markas Besar TNI Angkatan Darat Direktorat Hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer: Jakarta, 1985.

Markas Besar TNI Angkatan Darat Direktorat Hukum. Kitab Undang-Undang Disiplin Militer: Jakarta,1999.

Markas Besar TNI Angkatan Darat Direktorat Hukum. Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, 1999.

HANDOUT

Rini, Indrati. Handout Metodologi Penelitian Hukum, 2007.

Wahyudi, Eko. Handout presentasi Kejahatan Ekonomi, 2009.

LAPORAN PROGRAM KERJA

Laporan Pelaksanaan Program Kerja Pengadilan Militer III-12 Surabaya Tahun 2009-2010.

WEBSITES

Kamus Istilah Militer. http: www. Googlesearch.com. Diakses tanggal 5 Agustus 2010 Pukul 11.22.46

www.dilmil-surabaya.go.id. Diakses tanggal 18 Oktober 2010 Pukul 12.30.55

Downloads

Published

2011-04-27