IMPACT OF TAX IMPOSITION ON ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) TRANSACTIONS

Authors

  • Nicky Amanati Laily Rizkyana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Sofa Azammusyahadah Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Khilaima Faillafah Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.724

Keywords:

E-commerce, Pajak, Wajib Pajak, Tax, Taxpayer

Abstract

Perkembangan teknologi mendorong manusia untuk terus melakukan pembaharuan dan inovasi dalam melakukan suatu kegiatan, khususnya dalam kegiatan bisnis. Para pengusaha secara pribadi merupakan wajib pajak, biasanya dapat dibuktikan dengan kepemilikan suata usaha yang wujudnya nyata, atau memiliki toko yang nyata. Perkembangan dunia teknologi seperti saat ini mendorong masyarakat untuk menjual barang dagangannya tidak hanya di dalam bentuk offline, tetapi dalam wujud online pula. Pembelanjaan online ini pada akhirnya menimbulkan berkembangnya secara pesat market place yang merupakan usaha start up yang saling mempertemukan para penjual dan pembeli secara online. Hal tersebut pada akhirnya mendorong negara untuk membuat suatu aturan yang mewajibkan para pengusaha e-commerce ini untuk menjadi wajib pajak, tujuannya untuk didapatkannya pemasukan negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

The growth of technology pushes people to continue updating and innovating every aspects of life, especially business matter. Entrepreneur people are personally taxpayer, usually proved by owning a a certain type of business which form in goods or store. The growth of technologies nowadays pushes people to sell their goods not only via offline but also via online. This online shopping eventually results in a rapid development of market place such as start up business that brings together sellers and buyers online. This eventually prompted the state to make a regulation that requires e-commerce entrepreneurs to become taxpayers. The goal is to get state income as one of the country’s revenue sources.

References

Laws:

UUD 1945.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 atas Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Based Money Lending and Borrowing Services.

OJK Law No. 28 of 2007 concerning the Third Amendment to Law No. 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures.

Bank Indonesia Regulation Number 19/12/PBI/2017 concerning The Implementation of Financial Technology.

Books:

Abdul Halim Barkatullah. (2006). Bisnis E-Commerce. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andy Hartanto. (2015). Hukum Jaminan dan Kepailitan. Surabaya: Laksbang Justitia.

Etty Mulyati. (2015). Kredit Perbankan Dalam Aspek Hukum dan Pengembanagan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Bandung: Refika Indatama.

Investree. (9 Maret 2018). Aturan Dasar Penjelasan Pembagian Wilayah Pada Investree. Jakarta: Investree.

Mohammad Zain. (2008). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Mudakir Iskandarsyah. (2018). Hukum Bisnis Online Era Digital. Jakarta Barat: Campustaka.

PJ. A. Adriani. (2014). Pajak dan Pembangunan. Jakarta: UI-Press.

Purbo Onno W. dan Aang Arif Wahyudi. (2001). Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sigit Tridaru. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Abd. Shomad. (2015). Hukum Perbankan. Surabaya: Lutfansah Mediatama.

Widi Widodo. (2010). Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.

Journals:

Fani Martiawan Kumara Putra. (2019). “Pendaftaran Online Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Fasilitas Kredit Dengan Potensi Lemahnya Perlindungan Kreditor”. Perspektif, Vol. 24 No. 2 Tahun 2019, h. 96.

Website and Other:

“E-Commerce in Asia: Bracing for Digital Disruption”, diakses melalui https://www.dbs.com/spark/index/id_id/dbs-yes-asset/files/(Riset%201)%20Mendorong%20Pengembangan%20Ekonomi%20Digital%20di%20Luar%20Jawa, dikutip pada tanggal 18 Februari 2019, pukul 06.02 WIB.

“Fintech Terdaftar”, diakses pada www.ojk.go.id, pada 16 Februari 2019 pukul 17.28 WIB.

“Fungsi dan Manfaat P2P Lending”. diakses pada https://koinworks.com/blog/keuntungan-p2p-lending/, tanggal 13 April 2019, pukul 12.27 WIB.

“Pangsa Pasar Fintech”. www.cnbcindonesia.com (online). 3 Desember 2018. https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180113160215-40-1387/milenial-pasar-terbesar-fintech.

Airin. (2017). “Perbedaan Karakteristik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) denganPerbankan”. Skripsi. Surabaya: Program Sarjana, Universitas Airlangga.

Diakses melalui https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/, pada tanggal 25 Februari 2019, Pukul 16.20 WIB.

Keuntungan dan Kerugian Peer To Peer Lending, Diakses melalui https://www.kompasiana.com/udyvallentine7708/5b4daeab5a676f1d490f6d02/peer-to-peer-p2p-lending?page=all, pada tanggal 25 Februari 2019, pada pukul 16.34 WIB.

Wawancara dengan Manajer Kredit Bank Danamon Surabaya, 9 Agustus 2018.

Downloads

Published

2020-01-30