EKSISTENSI PT. SUCOFINDO (PERSERO) DALAM MENJAMIN KEHALALAN PRODUK MAKANAN DI INDONESIA MELALUI SERTIFiKASI HALAL
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.726Keywords:
Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal, Lawful Certification, Lawful Insurance ProductsAbstract
Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam sehingga jaminan terhadap kehalalan produk adalah hal yang amat penting sedangkan dikarenakan pengetahuan dan teknologi semakin tinggi maka menimbulkan berbagai macam cara yang digunakan dalam membuat sebuah produk, terutama produk makanan. Label adalah bagian dari kemasan. Pemberian label terdiri dari dua macam tujuan, yaitu membujuk atau dapat dikatakan sebagai sarana promosi, dan label yang memberi informasi untuk membantu konsumen dalam mendapatkan informasi atas suatu produk sehingga memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk tersebut telah sesuai dengan harapan mereka. Hal tersebut juga berlaku pada label halal yang mempermudah konsumen yang beragama Islam dalam memilih makanan yang baik bagi dirinya dan sesuai dengan aturan agamanya dan memenuhi standar dalam keamanan dan kebersihannya. Sertifikasi memiliki makna suatu sertifikat yang berasal dari pihak ketiga yang independen seperti dari PT. SUCOFINDO (Persero). Peran PT. SUCOFINDO dalam penyelenggaraan dan wewenang konsumen serta produsen dalam mengelola usaha yang halal untuk memenuhi sertifikasi halal untuk negara Indonesia sehingga layak guna pakai dan atau layak fungsi untuk masyarakat, antara lain memberikan ketetapan mengenai standar, norma, dan kriteria JPH, serta melakukan penerbitan dan mencabut sertifikat halal dan label halal dari suatu produk, melakukan registrasi, melakukan sertifikasi halal pada produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan melakukan publikasi pada produk halal. SUCOFINDO menyediakan jasa uji kehalalan untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya. SUCOFINDO memiliki laboratorium dengan peralatan dan teknologi terkini guna mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) sehingga dapat melakukan deteksi terhadap DNA babi serta Chromatography (GC dan HPLC) guna mendeteksi zat alkohol atau ethanol.
Indonesia is a country whose population is predominantly Muslim so that the guarantee of halal products is very important, while due to higher knowledge and technology, it causes a variety of ways used in making a product, especially food products. Label is part of packaging. The label consisting of two kinds of purpose, namely persuade or could be described as a means of promotion, and label story to help consumers in get information on a product that give consumer confidence in that these products are in accordance with their expectations. This applies to label allowed to consumers muslim in wholesome food for themselves and in accordance with the rules his religion and standards in security and sanitation. Certification has meaning a certificate from the third party pendent like from pt SUCOFINDO (persero). The role of PT. SUCOFINDO and competence in the consumers and producers in business management and to meet certification lawful to country so as to be feasible to wear and or deserving function for the, between the ordinance of standard, another gave, norm and criteria JPH, and the issuance and take a halal certificate and labels lawful, of a product to register, do certification, foreign to the lawful and socialization, education, and to the lawful publication. SUCOFINDO appear to provide health problems to test food products, drink, cosmetics, and so on. SUCOFINDO having the laboratory by equipment and latest technology for lawful test in order to support the process, some of them are PCR (polumerase chain reaction) so that it may do the detection against dna swine and chromatography (GC HPLC) to detect and under the influence of alcohol or huge amounts of ethanol.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomr 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Buku:
Abdurrahman Konoras. (2007). Jaminan Produk Halal di Indonesia, Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Press.
Ali Khomsan. (2004). Pangan dan Gizi untuk Kesehatan. Depok: RajaGrafindo Persada.
Muhammad Tahir Azhary. (2015). Negara Hukum. Jakarta: Kencana.
R. Hendra Halwani. (2003). Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jurnal:
Akim, Neneng Konety, Chandra Purnama, Monita Hizma Adilla, “Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan”. Kumawula. Vol. 1 No. 1 April 2018, h. 31.
Hasyan Sofyan. “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Ringan”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14 No. 2 Mei 2014.
May Lim Charity. “Jaminan Produk Halal di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14 No. 01 Maret 2017, h. 99-108.
Musyfikah Ilyas. “Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat”. Jurnal Al-Qadau PERADILAN dan HUKUM KELUARGA ISLAM. Vol. 4 No. 2 Desember 2017, h. 362.
Shilachul Alfinul Alim, M Kholid Mawardi, dan Aniesa Samira Bafadhal. “Pengaruh Persepsi Label Halal dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Produk Fesyen Muslim (Survei pada Pelanggan Produk Zoya Muslim di Kota Malang)”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB). Vol. 62 No. 1 September 2018, h. 132.
Sofyan Hasan. “Formulasi Hukum dan Pentingnya Jaminan Kepastian Hukum Produk Pangan Halal dalam Hukum Nasional”. Jurnal Nurani. Vol. 15 No. 2 Desember 2015, h. 47-74.
Syafrida. ”Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim”. Jurnal Adil. Vol. 7 No. 2 Desember 2016, h. 161.
Website:
“Ini bedanya sertifikasi dan pengujian yang wajib anda ketahui”, https://www.SUCOFINDO.co.id, diakses tanggal 7 Mei 2019.
“sejarah singkat SUCOFINDO”, https://www.SUCOFINDO.co.id/id/sejarah-singkat-SUCOFINDO#, diakses tanggal 7 Mei 2019.
Administrator. (2017). SUCOFINDO, www.SUCOFINDO.co.id diakses pada tanggal 30 Oktober 2019.
Dwi Murdaningsih. (2017). Jaminan Produk Halal Makin Jadi Perhatian. https://www.republika.co.id/berita/dunia-Islam/Islam-nusantara/17/03/14/omskvz368-jaminan-produk-halal-makin-jadi-perhatian diunduh pada tanggal 23 September 2019.
Lainnya:
Power Point Perusahaan PT SUCOFINDO Kepastian Hukum Terhadap Jasa Pemeriksaan dan Pengawasan Terkait dengan Sertifikasi Halal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.