TANGGUNG JAWAB BIRO PERJALANAN WISATA DALAM PERJANJIAN PERJALANAN WISATA (STUDI DI PT. TIGA BIDADARI WISATA, LOMBOK)

Authors

  • Septira Putri Mulyana Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
  • Febrina Triswati Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.737

Keywords:

Tanggung Jawab, Perjanjian, Biro Perjalanan Wisata, Responsibility, Agreement, Tour Bureau

Abstract

Ada dua masalah pokok yang diteliti yaitu mengenai hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan para pihak dalam perjanjian perjalanan wisata dan Tanggung Jawab PT. Tiga Bidadari Wisata terhadap wisatawan dalam perjanjian perjalanan wisata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan wisatawan atau konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata dan hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan pihak hotel maupun transport ada pada perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak. Tanggung Jawab Biro Perjalanan Wisata terhadap para pihak tidak diatur secara rinci di dalam Undang-Undang. Biro Perjalanan Wisata bertanggung jawab penuh atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan paket wisata yang dijualnya. Tanggung Jawab Hotel pada perjanjian perjalanan wisata yaitu atas keselamatan, kenyamanan dan keamanan tamu hotel dan pihak transportasi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan selama kegiatan perjalanan wisata.

There is two main problem examined in this research are the legal relations between tour Bureau and the parties in the tour agreement and PT. Tiga Bidadari Wisata responsibilities towards the tourists in tour agreement. Research method used in this research is normative method. Legal relations between the tour bureau with the tourists or consumer principally as seller and buyer of travel services and the legal relations between the tour bureau and hotels and transportation company include in the agreements that have conclude between the parties. The tour bureau responsibilities is not regulate with detailed in law. The tour bureau have a fully responsibilities on tourists safety that have a tour based on his tour package. Hotels responsibilities on tour agreements are safety, convenience and security of hotel guests and transportation company responsiblities are safety and security of the tourists during the tour.

References

Peraturan-Peraturan:

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.85/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Buku:

Abdul Hakim Barkatullah. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media.

Gamal Suwantoro. (1997). Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

I Putu Gelgel. (2006). Industri Pariwisata Indonesia dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Antisipasinya. Bandung: Refika Aditama.

Sentosa Sembiring. (2008). Hukum Dagang. Ed. Revisi. Cet. Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Fani Martiawan Kumara Putra. “Urgensi Batasan atau Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak Pada Peristiwa Pre-Project Selling”. Jurnal Perspektif. Volume 24 Nomor 1 Tahun 2019 Edisi Januari.

Website/Lainnya:

Hasil Wawancara Penelitian Dengan Responden Penelitian Ini (Bapak Agus Mulyadi, S.E. selaku Pimpinan PT. Tiga Bidadari Wisata Tours & Travel) pada tanggal 27 Desember 2016.

Hasil Wawancara Penelitian dengan Responden Penelitian ini (Marianah selaku Operational Manager PT. Tiga Bidadari Wisata Tours&Travel) pada tanggal 28 Desember 2016.

https://subadra.wordpress.com/2007/03/14/civil-law-and-common-law-convergence-metode-kerjasama-mutualistik-bagi-hotel-dan-biro-perjalanan-wisata/ diakses tanggal 28 Desember 2016.

Kevin Kurniawan. “Modul-7 Agen Perjalanan”. diakses dalam http://www.slideshare.net/kevinkurniawan14019/modul-7-agen-perjalanan, tanggal 18 Oktober 2016.

Downloads

Published

2019-09-26