PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBELI TIKET SEPAKBOLA MELALUI SITUS RESMI ONLINE SAAT PERTANDINGAN SEPAKBOLA DIBATALKAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG ATAS DASAR PERTIMBANGAN KEAMANAN

Authors

  • Tunas Medya Latri Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
  • Moch. Isnaeni Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.745

Keywords:

Sepakbola, Pembatalan, Ganti Rugi, Football, Cancellation, Compensation

Abstract

Sepakbola merupakan salah satu cabang olah raga yang memiliki penggemar sangat banyak jumlahnya. Penjualan tiket pertandingan sepakbola dilakukan dengan cara online, hal ini memang bertujuan baik, karena dengan penjualan online, berdesakan antrian di loket yang dapat menyebabkan cidera pengunjung itu dapat terhindarkan. Kendati demikian, supporter sepakbola masih sering bertindak sesuka hati dengan cara membobol dan memaksa masuk, stadion, dan juga dengan perbuatan-perbuatan lain yang cenderung membuat rawan aspek keamanan. Oleh karena itu, pihak kepolisian pernah bertindak, atas ulah supporter sepakbola yang membuat rawan keamanan, itu membatalkan pertandingan secara sepihak. Pada aspek hukum, hal ini menjadi suatu permasalahan, mengingat supporter yang beritikad baik dengan membeli tiket dengan cara dan prosedur yang benar dan telah ditentukan, itu pada akhirnya merasa dirugikan atas perbuatan pembatalan tersebut. Apakah dapat pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mendapatkan ganti rugi, dan apakah pihak kepolisian berwenang untuk membatalkan perikatan antara pembeli tiket dengan pihak penyelenggara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah pihak yang dirugikan dengan beberapa ukuran tertentu, dapat meminta ganti rugi atas dibatalkannya pertandingan sepakbola, walaupun atas dasar pertimbangan keamanan.

Football is a sport that has very many fans. Ticket sales of football matches are done online, this is indeed a good cause, because with online sales, crowded queues at counters that can cause injury to visitors can be avoided. Nevertheless, football supporters still often act as they pleased by breaking into and forcing entry, stadiums, and also with other actions that tend to make the security aspects vulnerable. Therefore, the police had acted, for security reasons, because of the actions of football supporters who made security vulnerable, it canceled the match unilaterally. In the legal aspect, this becomes a problem, bearing in mind that supporters who have a good intention to buy tickets in the manner and procedure that have been determined, in the end feel disadvantaged over the act of cancellation, whether or not the party who feel aggrieved to obtain compensation, and whether the police have the authority to cancel the agreement between the ticket buyer and the organizer. This research is a normative research with a statutory approach. The results obtained from this study are that the injured party with a certain size, can ask for compensation for the cancellation of a soccer match, even on the basis of security considerations.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Herlien Budiono. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Daniel Alfredo Sitorus. (2015). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Herlien Budiono. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Peter Siviglia. (1993). Commercial Agreements, a Lawyer’s Guide to Drafting and Negotiating. New York: Lawyers Cooperative Publisihing.

Soekanto. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal:

Ahliwan Ardhinata. (2015). “Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online (Studi Kasus UD. KUNTAJAYA Kabupaten Gresik)”. JESTT. Universitas Airlangga. Vol. 2 No. 1 Januari, h. 50.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2013). “Benturan Antara Kreditor Privilege Dengan Kreditor Preferen Pemegang Hipotek Kapal Laut Terkait adanya Force Majeure”. Perspektif. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Volume XVIII Nomor 1 Tahun 2013 Edisi Januari, h. 42.

Website:

M. Abdi Achwani. (2012). “Penyegaran PP Liga Amatir”. (Cited 2018 Oktober 18). available from: URL: http://www.authorstream.com/Presentation/AbdiAchwani-1961144-pengelolaan-pertandingan/

Downloads

Published

2019-09-30