IMPLEMENTASI SIFAT HUKUM PENGANGKUTAN DALAM PELAKSANAAN OJEK ONLINE

Authors

  • Ananda Amalia Tasya Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
  • Hilda Yunita Sabrie Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.746

Keywords:

Ojek Online, Hukum Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, Perjanjian Kemitraan, Kontrak Online, Motorcycle Taxi, Transportation Law, Transportation Agreement, Partnership Agreement, Online Contract

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dari sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online. Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online. Para pihak dalam pelaksanaan ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Pengemudi dan perusahaan aplikasi terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.

The improvement of technology encourages the innovation of transportation sector, especially for the provision of efficient and effective transportation services to fulfill the community needs. In Indonesia, ojek as a two-wheeled transportation service considered as alternative public transportation which can transport a person from one place to another in a fast way and at affordable costs. With the development of technology and transportation in this digital era, conventional motorcycle taxi (in Indonesia: ojek konvensional) transformed into online motorcycle taxi (known as ojek online), a transportation service using an online application as the ordering media. From the scope of transportation law, the transportation agreement formed by the operation of ojek online is a new form of agreement called online contract. Consensus, as a transportation agreement requirement, is fulfilled by an offer from transportation service application and an acceptance from the users as ojek online’s passenger. The parties in the operation of ojek online bound by a different contractual relation. The driver and the application company bound by a partnership agreement. The contractual relation between the driver and passenger formed a transportation agreement, while the application company and passenger based on application usage agreement.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Buku:

Abdulkadir Muhammad. (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______. (2013). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Andriansyah. (2015). Manajemen Transportasi Dalam Kajian dan Teori. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ITE, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dalam hal pelaksanaan ojek online, transaksi dilakukan dengan menggunakan aplikasi jasa transportasi pada handphone.

Mariam Darus Badrulzaman, et.al. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mohammad Jafar Hafsah. (2000). Kemitraan Usaha. Jakarta: Sinar Harapan.

R. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sedjum W. Manalang. (1990). Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti. (1992). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

_______. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Wuri Adriyani dan H. Samzari Boentoro. (2007). Buku Ajar Hukum Pengangkutan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Internet:

Bergabung menjadi Mitra GoRide dalam Website Gojek, https://www.gojek.com/faq/mitra/bergabung-menjadi-mitra-kami/#bergabung-menjadi-mitra-go-ride, dikunjungi pada tanggal 20 September 2019.

Apa saja dokumen dan syarat yang harus dipersiapkan untuk menjadi biker? dalam Website Grab, https://www.grab.com/id/driver/transport/bike/, dikunjungi pada tanggal 20 September 2019.

Hendaru Tri Hanggoro, “Mengorek Sejarah Ojek”, Historia (online), https://historia.id/urban/articles/mengorek-sejarah-ojek-DB9B6, dikunjungi pada tanggal 4 September 2019.

Ketentuan Layanan Bagi Pengguna GrabBike Indonesia dalam Website Grab, https://www.grab.com/id/terms/consumer/ dikunjungi pada tanggal 16 September 2019.

Ketentuan Penggunaan Aplikasi Gojek dalam Website Gojek, https://www.gojek.com/terms-and-condition/ dikunjungi pada tanggal 16 September 2019.

Downloads

Published

2019-09-30