KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM MENGEKSEKUSI OBJEK JAMINAN SAAT TERJADI KEPAILITAN

Authors

  • Adilah Dea Sentika Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Raden Besse Kartoningrat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.751

Keywords:

Kepailitan, Hak Jaminan Kebendaan, Kreditor Separatis, Bankruptcy, Material Security Rights, Separatist Creditor

Abstract

Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau lebih kreditornya. Dari jenis penggolongan kreditor dalam kepailitan, kreditor separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan memiliki keistimewaan terhadap kreditor lainnya. Hak tersebut berupa eksekutorial terhadap harta debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Baik dalam Burgerlijk Wetboek, aturan hukum mengenai jaminan kebendaan, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran mengatur tentang hak eksekutorial yang dimiliki kreditor separatis sebagai pemegang hak kebendaan. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tujuan untuk melakukan pengkajian teoritis-normatif mengenai pengaturan eksekusi benda jaminan oleh kreditor separatis serta kedudukannya dalam hak eksekutorial harta pailit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa kedudukan kreditor separatis sebagai pemegang hak benda jaminan diciderai oleh adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Adanya jangka waktu kreditor separatis yang harus mengeksekusi benda jaminan selama 2 (dua) bulan mengakibatkan hak eksekutorial terhadap benda jaminan yang pailit dari segi teori maupun prakteknya sangat sulit dilaksanakan.

Bankruptcy is the inability of debtors to repay debts due to two or more creditors. From the type of classification of creditors in bankruptcy, separatist creditors as holders of material security rights have the privilege of other creditors. The right is in the form of executorial property of the debtor as if bankruptcy did not occur. Both in Burgerlijk Wetboek, the rule of law regarding material security, up to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Payment regulates the executorial rights held by separatist creditors as holders of material rights. In this study, the author uses a normative legal research method, with the aim of conducting a theoretical-normative study of arrangements for the execution of collateral items by separatist creditors and their position in the executing rights of bankrupt assets. Based on the results of the study it was concluded that the position of separatist creditor as the holder of collateral rights was injured by the existence of the rules in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Payment. The existence of a separatist creditor period that must execute collateral for 2 (two) months resulted in an executorial right to the insolvent collateral in terms of theory and practice which is very difficult to implement.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indoneia Nomor 813 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 21 Februari 2013.

Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Buku:

Eljiana Tansah. (2005). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Elyta Ras Giting. (2018). Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadi Shubhan. (2014). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana.

Herowati Poesoko. (2008). Pararte Executie objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi Konflik Birma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT). Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

J. Satrio. (2012). Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. (2003). Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Sunarmi. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sofmedia.

Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Perdana Media.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. (2008). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.

Jurnal:

Fani Martiawan K. P.. (2014). “Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Pailit”. Jurnal Prespektif. Volume 19 No. 1 Tahun 2014 Edisi Januari, h. 1-19.

Nur Adi Kumaladewi. (2015). “Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada di Pihak Ketiga”. Jurnal Repertorium. Volume II No. 2 Juli - Desember, h. 60-79.

Sri Ahyani. (2011). “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia”. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 24 No. 01 Februari 2011, h. 308-319.

Sri Redjeki Slamet. (2016). “Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor”. Forum Ilmiah. Volume 13 Nomor 1 Januari, h. 52-59.

Sriti Hesti Astiti. (2014). “Sita Jaminan Dalam Kepailitan”. Yuridika. Volume 29 No 1, Januari-April 2014, h. 61-82.

Downloads

Published

2020-01-30