REFORMA AGRARIA DI INDONESIA

Authors

  • Retno Sulistyaningsih Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753

Keywords:

Pembaruan Agraria, UUPA, Hukum Agraria, Agrarian Reform, Agrarian Law

Abstract

Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, meskipun dalam perkembangannya terdapat kebijakan-kebijakan yang seolah mencederai falsafah dan prinsip hukum yang ada di dalam UUPA. Penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria yang telah dilakukan oleh pemerintah, masih meninggalkan permasalahan utama yang dihadapi di bidang pertanahan yang menimbulkan konflik atau sengketa di bidang pertanahan khususnya legalisasi dan redistribusi tanah yang meskipun memberikan dampak positif bagi masyarakat namun juga mampu menjawab permasalahan mengenai sengketa pertanahan yang sebenarnya merupakan salah satu tugas utama yang harus diselesaikan dalam melaksanakan reformasi agraria. Peneltitian ini menyarankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan dan tetap memperhatian falsafah maupun prinsip-prinsip dasar yang ada di dalam UUPA sehingga tujuan dari pembaharuan agraria dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat.

The main purpose of agrarian reform in Indonesia is to provide welfare to all levels of society. The Government was strive on this issue through formulating policies in the land sector, even though in practice there are policies that seem to injure the philosophy and legal principles contained in the UUPA. This normative research that uses the statute approach method shows that in the implementation of agrarian reform that has been carried out by the government, it still leaves the main problems faced in the land sector that cause conflicts or disputes in the land sector, especially land legalization and redistribution although has a positive impact on society but is also able to answer problems regarding land disputes which is actually one of the main tasks that must be resolved in implementing agrarian reform. This research suggests the importance of evaluating policies in the land sector while still paying attention to the philosophy and basic principles contained in the UUPA so that the objectives of agrarian reform can run properly and can have a welfare impact on all levels of society.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan (telah diganti dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999).

Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan (telah diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001).

Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (telah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).

Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Buku:

Boedi Harsono. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ismail Nurhasan. 2007. Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik. Jakarta: HuMa dan Magister Hukum UGM.

Nurlinda Ida. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria, Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2020). Penelitian Hukum, Cetakan ke 6. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soetiknjo Iman. (1987). Proses Terjadinya UUPA, Peranserta Seksi Agraria Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jurnal/Artikel:

Aristiono Nugroho. (2012). Kepercayaan Masyarakat dan Empat Prinsip Pertanahan.

Dianto Bachriadi, Reforma Agraria untuk Indonesia: Pandangan Kritis tentang Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah ala Pemerintahan SBY.

Febrie Hastiyanto. “Perencanaan Pembangunan dan Gerakan Sosial Dalam Reforma Agraria di Indonesia”. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan. Vol. 4 No. 2 Bulan September 2019.

Kominfo. Reforma Agraria Menjamin Pemerataan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Menyeluruh. Bulan Agustus 2018.

Ni Luh Ariningsih Sari, I Wayan Suwanda. “Kebijakan di Era Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Perspektif Politik Hukum dan Agraria)”. Jurnal Unmasmataram. Fakultas Hukum UNMAS Denpasar PSDKU Mataram. Volume 13 Nomor 2 September 2019.

Poniman, et.al. (2005). Petisi Cisarua. Bandung: Pergerakan,

Putri Ayu Rezki Utami. Kajian Hukum Pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional Di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sumardjono Maria, Ismail Nurhasan, Rustiadi Ernan, Damai Abdullah Aman. (2011). Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat. Yogyakarta: FH UGM dengan Gadjah Mada University Press.

Sumardjono Maria. “Quo vadis UUPA”. opini dalam SKH Kompas. Jakarta, 24 September 2010.

Disertasi:

Muhammad Ilham Arisaputra. (2015). “Access Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”. Disertasi. Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR Surabaya.

Downloads

Published

2021-01-30