PEMBATASAN KONTEN DIGITAL PADA MEDIA NETFLIX OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.754Keywords:
pengawasan, Komisi Penyiaran Indonesia, media digital, surveillance, Indonesian Broadcasting Commission, digital mediaAbstract
Rencana pengawasan terhadap konten digital yang disajikan oleh Youtube dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia banyak ditentang oleh berbagai pihak. Netflix disini yang merupakan media baru dan KPI menganggap bahwa pengawasan terhadap media baru ini diperlukan, lantaran pada saat ini banyak masyarakat mulai pindah dari media konvensional seperti radio dan televisi ke media-media baru salah satunya netflix. Inovasi dari KPI ini selain ditentang oleh berbagai pihak, kewenangan untuk mengawasi media baru pun belum termasuk dalam cakupan tugas dan wewenang KPI. Isu yang diangkat pada penelitian ini adalah kedudukan KPI di dalam ketatanegaraan Indonesia dan kajian atas kewenangan KPI dalam membatasi konten digital media Netflix menurut UU No. 32 Tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisa atas isu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang tepat, akan didapat konklusi bahwa dalam konteks perundang-undangan KPI belum berwenang untuk mengawasi media digital baru, sehingga diperlukan adanya revisi terutama mengenai konsep penyiaran, mengingat pengawasan media digital ini sudah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
The Plan to monitor digital content such as that are presented by Youtube and Netflix by The Indonesian Broadcsting Commission is opposed by various parties. Netflix here is a new media and KPI assume that supervision of this new media is needed, because at this time many people are starting to switch from conventional media such as radio and television to new media, such as netflix. In addition to being opposed by various parties, this innovation of KPI has yet been included in the scope of duties and authority of KPI to oversee new media. The issues raised in this research are KPI’s position in Indonesian state administration and a review of KPI’s authority to restrict Netflix’s digital media content according to UU No. 32 of 2002. The method applied is normative, with statute approach and conseptual approach. Based on the analysis of legal issues using the appropriate research methods, it will be concluded that in the context of the KPI legislation, is not yet authorized to oversee new digital media, so a revision is needed especially regarding broadcasting concepts, bearing in mind that monitoring of digital media has become an important matter to pay attention to.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4252.
Peraturan Komisi Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
Buku:
Hidajanto Djamal dan Andi Fachruddin. (2011). Dasar-Dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, Dan Regulasi, Jakarta: Kencana.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Konpres.
Lukman Hakim. (2010). Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia. Malang: Setara Press.
Ni’matul Huda. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan ke-12. Jakarta: Kencana.
Jurnal:
Agus Sudibyo. (2010). “Ada Apa dengan PP Penyiaran, 2005 dalam Rubric Opini. Kompas tanggal 24 Maret 2005, dalam Agus Ngadino, “Pergeseran Relasi Negara Dan Media Massa Dalam Kerangka Demokrasi”, Jurnal Simbur Cahaya, XV(43).
Denico Dolly. (2015). “Upaya Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Hukum: Negara Hukum, 6(2).
Gokma Toni Parlindungan S. (2013). “Tinjauan Umum Pembagaian Kekuasaan Dalam Hukum Tata Negara di Indonesia”. Jurnal Advokasi, 4(2).
Irzha Friskanov. (2016). “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah”. Jurnal Hukum: Lex Renaissance, 1(1).
Lintang Setianti dan Wahyudi Djafar. (2017). “Tata Kelola Konten Internet di Indonesia-Kebijakan, Praktik, dan Permasalahannya”. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Muhammad Anshar Akil. (2014). “Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan UU Pers dan UU Penyiaran”. Jurnal Dakwah Tabligh, 15(2).
Rifki Nur Pratiwi, Turnomo Rahardjo, dan Tandiyo Pradekso. (2013). “Penerapan Standar Program Siaran Dalam Tayangan Pesbukers”. Jurnal Interaksi Online, Vol. 1 No. 3.
Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan. (2008). “Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif)”. Jurnal Konstitusi, 1(1).
Website:
Christoforus Ristianto. “Soal Pengawasan Konten YouTube dan Netflix, KPI Bisa Sampaikan Laporan ke Kominfo”. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/05525901/soal-pengawasan-konten-youtube-dan-netflix-kpi-bisa-sampaikan-laporan-ke?page=all
M. Agus Yozami. “KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya”. dikutip:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d5260a5e791a/kpi-ingin-awasi-konten-digital--kominfo--belum-ada-aturannya/s
Rhiza S. Sadjad. “Likuidasi Departemen Penerangan”. www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/makalah/likuid.rtf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.