TUJUAN PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Authors

  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.76

Keywords:

Tindak Pidana Pornografi, Tujuan Kriminalisasi, Pornography Criminal Actions, Objectives Criminalization

Abstract

Pornografi merupakan tindakan pidana yang terkait dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, teks, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk lain dari pesan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau tampil di depan publik, yang berisi kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma-norma moral masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena pengenaan pidana kejahatan pornografi, yang berarti bahwa pengenaan hukuman berdasarkan teori absolut. Properti ini menyerukan pengenaan disiplin hukum, sehingga pengenaan proses pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi memiliki dua tujuan utama yaitu untuk mempengaruhi perilaku dan resolusi konflik.

Pornography is an act of criminal acts related to the drawings, sketches, illustrations, photographs, text, sound, sound, moving pictures, animation, cartoons, conversation, gestures, or other forms of messages through various media forms of communication and/or performing in public,which contains obscenity or sexual exploitation that violate the moral norms of society, as regulated in Law Number 44 Year 2008 on Pornography. Due to the imposition of the criminal nature of the criminal act of pornography, which means that the imposition of penalty is based on the theory of absolute. The nature is calling for the imposition of penal discipline, so imposition of criminal proceedings against perpetrators of criminal acts pornography has two main objectives namely to influence the behavior and conflict resolution.

References

Bambang Poernomo, (1986). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.

Dwidja Priyatno, (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Hans Kelsen, (2010). Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.

H.L.A. Hart, (2010). Konsep Hukum (The Consept of Law), Nusa Media, Bandung.

Jeremy Bentham, (2010). Teori Perundang-undangan, Nuansa dan Nusa Media, Bandung.

Moeljatno, (2000). Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muladi, (1985). Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1984). Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

P.A.F. Lamintang, (1988). Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Downloads

Published

2011-04-27