PENGUASAAN HAK ATAS TANAH BAGI BADAN HUKUM ASING DI INDONESIA

Authors

  • Desy Nurkristia Tejawati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.762

Keywords:

Hak Atas Tanah, Penguasaan Tanah, Badan Hukum Asing, Land Rights, Land Tenure, Foreign Legal Entity

Abstract

Hak atas tanah merupakan suatu hak yang melekat dan tidak dapat dihilangkan begitu saja yang berisikan penguasaan dan pemilikan. Penguasaan hak atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dikuasainya. Kedudukan badan hukum asing di Indonesia dalam hal penguasaan hak atas tanah adalah dengan menjadi subyek pemegang hak pakai dan hak sewa atas tanah. Badan hukum asing dalam hukum Indonesia merupakan badan hukum privat dan publik, sehingga badan hukum asing dengan adanya modal yang dimiliki yaitu modal asing sehingga dapat melakukan investasi di Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai pembatasan dan pengecualian dalam hal pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan kemudahan pada badan hukum asing berkaitan dengan penguasaan hak atas tanah dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal yang bertentangan tersebut menimbulkan problematika berkaitan dengan penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum asing di Indonesia.

The right to land is an inherent right and cannot be just eliminated, which contains control and ownership. Mastery of land rights contains a series of powers, obligation, and or prohibitions for rights holders to do something about the land and they control. The position of foreign legal entities in Indonesia in terms of control over land rights is by becoming the subject of holders of use rights and lease rights over land. Foreign legal entities in Indonesian law are private and public legal entities, so that foreign legal entities with their own capital so they can invest in Indonesia. Act Number 5 Year 1960 on Basic Agrarian Principles regulates restrictions and exceptions in terms of ownership of land rights by foreigners and foreign legal entities. Act Number 25 Year 2007 about capital investment provide convenience to foreign legal entities relating to control of land rights in investing in Indonesia. This contradiction creates problems related to the control of land rights by foreign legal entities in Indonesia.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penatagunaan Tanah.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1992 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dlam Rangka Penanaman Modal Asing.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing.

Buku:

Adrian Sutedi. (2009). Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Arie Sukanti Hutagalung. (2008). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali.

Boedi Harsono. (2003). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.

Husein Alting. (2010). Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang). Ternate: Lembaga Penerbitan Universitas Khairun.

I Made Suwitra. (2014). Penguasaan Hak Atas Tanah dan Masalahnya. IUS Kajian Hukum dan Keadilan.

Sudikno Mertokusumo. (2011). Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma.

Urip Santoso. (2005). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Jurnal:

Anna Triningsih dan Zaka Firma Aditya. (2019). “Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi”. Rechtsvinding. Vol. 8 No. 3. 2019. h. 330.

FX.Sumarja. “Orang Asing Sebagai Subjek Hak Atas Tanah di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 44. No. 3. 2015. h. 313.

Iwan Permadi. “Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia”. Wacana. Vol. 15 No. 4. 2012.

Listyowati Sumanto. “Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia-Turki)”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 3. No. 3. 2013.

Mira Nova Ardani. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia”. Jurnal Law Reform. Vol. 13. No. 2. 2017. h. 204-205.

Natanael Dwi Reki. “Pembatasan Pemilikan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Performa Agraria”. Jurnal Hukum Magnum Opus. Vol. I. No. 1. 2018. h. 2.

Rokilah dan Mia Mukaromah. “Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing”. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2. No. 2. 2018. h. 148.

Tesis:

Markus Metusalach Ronsumbre. (2013). “Penyelesian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Ulayat Keret Rumbiak Sebagai Kepastian Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua”. Tesis. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Website:

Dyah Ayu Grashinta, http://lib.ui.ac.id, Diakses pada tanggal 11 Agustus 2020, Pukul 19.00 WIB.

Vallida Anita Pieter. “Hak Penguasaan Hak Atas Tanah”. https://fhukum.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/. diunduh pada hari tanggal 10 Agustus 2020, pukul 20.57 WIB.

Downloads

Published

2021-01-29