MENYOAL URGENSI DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN REVISI UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Madaskolay Viktoris Dahoklory Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo, S.H. Kampus UNDIP Pleburan - Semarang 50241
  • Muh Isra Bil Ali Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.766

Keywords:

Urgensi, Revisi, Undang-Undang, KPK, Urgency, Revision, Law

Abstract

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat revisi UU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, sebab sebagain besar masyarakat menganggap undang-undang KPK saat ini tidak perlu direvisi, ada pula yang mengatakan bahwa proses pembentukan revisi undang-undang KPK ini tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan-tahapan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai urgensi dilakukannya revisi undang-undang KPK, dan prosedur pembentukan UU yang baik dan benar, serta penerapannya dalam pembentukan revisi undang-undang KPK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan perundang-undangan dalam menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa urgensi dilakukannya revisi UU KPK adalah karena UU No. 30 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dinamika hukum serta sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Proses revisi UU KPK ternyata tidak melalui prosedur-prosedur sebagaimana telah diatur dalam “Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” sehingga mengakibatkan kecacatan dari segi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Revision of the Corruption Eradication Commission Law, hereinafter abbreviated as revision of the KPK Law which became a proposal of the DPR’s initiative, raises pros and cons in the community, because most of the community considers the old KPK law does not need to be revised, there are also those who say that the process of forming the revision of the law This KPK law was not pursued through procedures and stages as regulated in the Act. This research will discuss issues regarding the urgency of revising the KPK law, and the procedure for establishing a good and correct law, and its application in forming the revision of the KPK law. The method used in this study is a normative juridical method by using legislation in analyzing the problems that are the focus of research. The results of the study concluded that the urgency of the KPK Law revision was due to Law No. 30 of 2002, is not in accordance with the development of the era of legal dynamics and the constitutional system of the Republic of Indonesia, and the revision process of the KPK Law apparently did not go through the procedures as regulated in “Law No. 12 of 2011 concerning Formation of Laws and Regulations” resulting in disability in terms of procedures for the formation of legislation that is good and right.

References

Peraturan Perundangan-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19, Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi, 8 Febuari 2018.

Buku:

Deni Styawati. (2008). KPK Pemburu Koruptor (Cet 1). Yogyakarta: Pustakan Timur.

Mahfud MD. (2006). Membangun Politik Hukum Penegakkan Konstitusi. Cet Pertama. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

_______. (2012). Politik Hukum di Indonesia, Cet ke-V. Jakarta: Rajawali PERS.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Putra Astomo. (2018). Ilmu Perundang-Undangan Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Rimawan Pradiptyo, Teguh Dartanto, Sonny Priyarsono, Maman Setiawan, Gumilang Aryo, Sahadewo, Putu Sanjiwacika Wibisana. (2019). ”Naskah Akademik, Menghapus Pulau Berintegritas Atau Membangun Kepulauan Berintegritas? Rekomendari Ekonom Terhadap Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi”. Departemen Ilmu Ekonomi (UI, IPB,UNPAD, UGM).

Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jurnal:

Antoni Putra. (2018) “Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia. 15(2), 69-79.

Dalinama Telaumbanua. (2020) “Restriktif Status Dewan Pengawas KPK”. Jurnal Education and Development. 8(1), 258-258.

Daniel Samosir. (2015). “Faktor-faktor yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan dengan UUD 1945”. Jurnal Konstitusi. 12(4), 773-794. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1246

Edita Elda. (2019). “Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia:Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi”. Lex LATA. 1(2), 153-170.

F. Fazzan. (2015). “Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmiah Islam Futura. 14(2), 146-165. DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jiif.v14i2.327.

Ferry Irawan Febriansyah. (2012). “Muatan Kepentingan Politik Penentu Kualitas Undang-Undang”. Jurnal Perspektif. 17(3), 184-190. DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.107.

Ibu Srinita. (2016). “Strategi Menihilkan Korupsi di Sektor Pendidikan dan Kesehatan”. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. 12(2), 1891-1902.

Mohammad Agus Maulidi. (2017). “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Ius Quia Iustum. 24(4), 535-557. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

Muntoha. (2009). “Demokrasi dan Negara Hukum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 3(16), 379-395. DOI: 10.20885/iustum.vol16.iss3.art4

Novian Ardynata Setya Pradana, Arif Subekti, dan Cahyo Harjo Prakoso. (2019). ”Kewenangan Lembaga Hukum Dalam Menentukan Besaran Kerugian dan Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Perspektif, 24(3), 137-146, doi. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.719

Totok Sugiarto. (2013). “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jurnal Cakrawala Hukum. 18(1), 188-196.

Wahyu Nugroho. (2013). “Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila”. Jurnal Legislasi Indonesia. 10(3), 209.

Yokotani dan Ndaru Satrio. (2019). “Mekanisme Seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila”. Jurnal Hukum Progresif. 13(2), 115-133. DOI: https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1452.

Website:

Website Komisi Pemberantasan Korupsi, https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan, diakses pada 27 Maret 2020.

Hussein Abri, Editor: Ninis Chairunnisa. (Jumat, 2 Februari 2018). “Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK”, (https://nasional.tempo.co/read/1056595/berikut-ini-10-rekomendasi-pansus-hak-angket-untuk-kpk, diakses pada 29 Maret 2020.

Makalah:

KASUM. (2010). “Korupsi adalah Kejahatan HAM”. Makalah disampaikan pada acara Munir Memorial Lecture (MML) IV Samanta Krida Conventional Hall Universitas Brawijaya, 29 September 2010, h. 2.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, h. 5.

Downloads

Published

2020-05-29

Issue

Section

Articles