TINJAUAN NORMA HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Esti Kanti Pertiwi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Gedung Pascasarjana Lt. 2 Kampus Terpadu UMY Jl. Brawijiya, Kasihan, Bantul Yogyakarta, 55183
  • Noor Rahmad Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Gedung Pascasarjana Lt. 2 Kampus Terpadu UMY Jl. Brawijiya, Kasihan, Bantul Yogyakarta, 55183

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.768

Keywords:

justice collaborator, whistleblower, korupsi, Justice Collaborator, Whistleblower, Corruption

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui formulasi norma hukum pada justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi dan pelaksanaannya. Hukum pidana memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana agar menjadi justice collaborator dan mau bekerja sama dengan penegak hukum, dimana bentuk apresiasinya adalah mereka bisa dipertimbangkan untuk diberikan perlindungan dan keringanan hukuman. Istilah justice collaborator sering disalahartikan dengan whistleblower. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa peraturan yang ada masih memiliki kelemahan dalam mengatur justice collaborator dan whistleblower. Justice collaborator dan whistleblower berperan penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Peran penting dari justice collaborator dan whistleblower menimbulkan ancaman, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman bagi justice collaborator.

The study aims to determine the formulation of legal norms on justice collaborator and whistleblower in corruption and their implementation. ]Criminal law provides an opportunity for criminal offenders to become justice collaborators and want to cooperate with law enforcement, where the form of appreciation is that they can be considered for protection and relief from punishment. The term justice collaborator is often confused with whistleblowers. the norms regarding whistleblowers and justice collaborators are already regulated in a joint regulation, SEMA and Law No. 31/2014, in its implementation there are still weaknesses caused by different interpretations of existing regulations by law enforcement. This research uses normative legal research with a statute approach.. The results of this study reveal that the existing regulations still have weaknesses in regulating justice collaborators and whistleblowers. Justice collaborator and whistleblower play an important role in providing information to uncover a corruption. the important role of justice collaborator and whistleblower creates threats, so it needs to be given protection from law enforcers and given respect, such as reducing penalties for justice collaborators.

References

Peraturan Perundangan-Undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Buku:

Abdul Haris Semendawai. (2011). Memahami Whistleblower. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yutirsa Yunus. (2013). “Rekomendasi Kebijakan Perlindungan Hukum Justice Collaborator: Solusi Akselerasi Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Konfrensi Kebijakan Perencanaan Pembangunaan Nasional 2013.

Jurnal:

Fadli Razeb Sanjani. (2015). “Penerapan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. JOM Fakultas Hukum, 2(2), h. 1-14.

Firman Wijaya. (2012). Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku.

Hambali Thalib, Sufirman Rahman, dan Abdul Haris. (2017). “The Role of Justice Collaborator in Uncovering Criminal Case in Indonesia”. Diponegoro Law Review,2(1), h. 1-16.

Jupri. (2018). “Reward Keringanan Sanksi Pidana Bagi Justice Collaborator Perkara Korupsi”. Jurnal Transformative, 4(1), h. 13-32.

Lilik Mulyadi. (2014). “Perlindungan Hukum Wshitleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. 1(3), h. 578-597.

Nurma Rosyida, Kadek Deddy Permana Artha, dan dan Lintang Yudhanaka. (2020). “The Position of Justice Collaborator to Reveal Corruption in Finansial Management of Regional Government”. Yuridika. 35 (1), h. 93-111.

Puteri Hikmawati. (2013). “Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”. Negara Hukum. 4(1), h. 87-104.

River Yohanes Manalu. (2015). “Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”. Lex Crimen, 4(1), h. 152-163.

Rusli Muhammad. (2015). “Pengaturan dan Urgensi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2(22), h. 203-222.

Surafli Noho. (2016). “Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”. Lex Crime, 5(5), h. 69-76.

Zainal Arifin Hoesein. (2012). “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum”. Jurnal RechtsVinding. 1(3), h. 307-327.

Zhulfiana Pratiwi Hafid. (2014). “Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban”. Jurnal Al-Qadau. 6(1), h. 39-58.

Website:

Alfian Putra Abdi. “KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator Melainkan Whistleblower”. available from https://tirto.id/kpk-nazaruddin-bukan-justice-collaborator-melainkan-whistleblower-fKPR?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Terkait, diakses pada 2 Mei 2020.

_______. “Silang Pendapat KPK dan Kemenkumham Soal Cuti Bebas Nazaruddin”. available from https://tirto.id/silang-pendapat-kpk-dan-kemenkumham-soal-cuti-bebas-nazaruddin-fJAu, diakses pada 2 Mei 2020.

CNN Indonesia. “Soal Nazaruddin bebas, Yasonna Berdalih Ada Surat KPK”. available from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623002626-12-516220/soal-nazaruddin-bebas-yasonna-berdalih-ada-surat-kpk, diakses pada 2 Mei 2020.

Ibnu Hariyanto. “Pimpinan KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, Tapi Whistleblower”. available from https://news.detik.com/berita/d-5065463/pimpinan-kpk-nazaruddin-bukan-justice-collaborator-tapi-whistleblower/1, diakses pada 1 Mei 2020.

Rakhmad Hidayatulloh Permana. “Jadi Justice Collaborator-Dapat Remisi 4 Tahun, Ini yang Diungkap Nazaruddin”. available from https://news.detik.com/berita/d-5056933/jadi-justice-collaborator-dapat-remisi-4-tahun-ini-yang-diungkap-nazaruddin/2, diakses 1 Mei 2020.

Downloads

Published

2020-05-29

Issue

Section

Articles