IMPLEMENTASI HUKUM WARIS TIONGHOA DALAM MASYARAKAT PLURAL DI KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.769Keywords:
Pewarisan, Tionghoa, Pluralitas, Hukum Waris, Inheritance, Pluralistic, Inheritance lawAbstract
Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Banjarmasin serta bagaimana kedudukan hak waris anak beragama Islam dengan orangtua beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ini adalah socio-legal research dalam ranah legal pluralism yang didukung dengan pengumpulan bahan hukum melalui wawancara. Heterogenitas keyakinan yang ada pada masyarakat etnis Tionghoa Banjarmasin telah mempengaruhi pilihan hukum waris. Adanya perubahan hukum waris di kalangan keluarga Tionghoa di Banjarmasin telah bergeser dari hukum adat yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki, kini berubah menjadi menerapkan aturan hukum seperti pada hukum waris Perdata dimana perempuan juga mendapatkan hak waris. Pergeseran juga terjadi pada warisan yang diberikan kepada anggota keluarga penganut agama dan kepercayaan selain Tionghoa. Keluarga Tionghoa Banjarmasin yang beragama Islam kini menerapkan sistem waris sesuai dengan hukum Islam, begitu pula terhadap keluarga etnis Tionghoa yang tidak mempermasalahkan perpindahan agama tetap memberikan hak waris. Hal ini berbeda dengan keluarga Tionghoa yang masih berpegang teguh pada tradisi cenderung menghapus hak ahli waris jika berbeda keyakinan. Perbedaan pilihan tersebut disebabkan oleh asimilasi, toleransi kepada prilaku menyimpang, pendidikan, penduduk heterogen, serta pluralitas hukum yang menyebabkan perbedaan implementasi hukum waris tersebut.
The problem to be studied are how the distribution of inheritance in Banjarmasin Chinese ethnic families and how the position of the inheritance rights of Moslem children with interfaith parents. The method used in this empirical legal research is socio-legal research in legal pluralism which is supported by collecting legal materials through interviews. The heterogeneity of beliefs that exist in Banjarmasin Chinese ethnic community has influenced their choice of inheritance law. The change in inheritance law among Chinese families in Banjarmasin has shifted from the customary law which only gives inheritance to boys, now changed to apply inheritance law in civil law where women also get rights. The shift also occurred in the inheritance given to family members adhering to religions and beliefs. Banjarmasin Chinese families who are Moslem are now implementing an inheritance system in accordance with Islamic law, as well as Chinese families who do not mind with religious conversion. This is different from Chinese families which still adhere to tradition, who tend to abolish the rights of the heirs. It has caused by assimilation, tolerance for deviant behavior, education, heterogeneous population, and plurality of laws that cause differences in the implementation of inheritance law.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar 1945, Hasil Amandemen Ke-Empat, 10 Agustus 2002.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Buku:
Adon Nasrullah Jamaludin. (2017). Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat Kota dan Problematikanya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Muhammad bin Ismail Al Bukhari. Shahih Bukhari (Beirut: Dar Ibn Katsir, n.d.). Hadis no. 4282-4283, 6267; Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahih Muslim, ed. Dede Ishaq Munawar (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2010). Hadis No. 1614; Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’atsi Al-Sijistaanii, Sunan Abu Daud (Makkah: International Ideas Home, 1999). Hadis No. 2909; Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sunan Tirmidzi (Riyadh: Maktabatu Al Ma’arif, n.d.). Hadis No. 2107.
Suteki and Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Beatrix Benni. “Pewarisan Pada Etnis Tionghoa Dalam Pluralitas Hukum Waris Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 44 No. 1 Januari 2015: 1-10.
Fokky Fuad and Ratrie. “Kedudukan dan Hak Waris Bagi Perempuan Dalam Budaya Hukum Confucius.” Lex Jurnalica. Vol. 4 No. 3 Agustus 2007: 116-131.
Isti Sulistyorini. “Pergeseran Hukum Pewarisan Masyarakat Tionghoa Di Kota Pekalongan.” Jurisprudence. Vo. 1 No. 2 Juli 2013: 367-376.
Kurnia Widiastuti and Anna Oktaviana. (2018). “Bentuk Dan Makna Rumah Tinggal Etnis Tionghoa Di Banjarmasin.” Info Teknik. Vol. 16 No. 2. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004, h. 1689-1699.
Melisa Ongkowijoyo. (2018). “Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Keturunan Tionghoa.” Spirit Pro Patria. Vol. IV No. 2: 98–104.
Rizkal. (2016). “Pemberian Hak Waris Dalam Hukum Islam Kepada Non-Muslim Berdasarkan Wasiat Wajibah.” Yudisial. Vol. 9 No. 16 Agustus: 173–193.
Skripsi/Tesis:
Alvi Lailla Choyr. (2019). “Studi Komparatif Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Muhammad Sidik. (2018). Hubungan Antar Penganut Agama Dalam Keluarga (Studi Kasus Etnis Tionghoa Di Banjarmasin). Skripsi. Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari.
Neng Emawati. (2018). “Hubungan Muslim Tionghoa Dengan Keluarganya Non Muslim Dalam Sistem Pembagian Waris (Studi Di Yayasan Haji Karim Oie).” Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Willy Yuberto Andrisma. (2007). “Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan,” Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Website:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin dan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin. (2013). “Profil dan Analisis Hasil Sensus Penduduk 2010 dan Proyeksi Penduduk 2010-2020 Kota Banjarmasin”. https://banjarmasinkota.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html#subjekViewTab3.
Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin. (2019). “Kota Banjarmasin Dalam Angka”. https://banjarmasinkota.bps.go.id/publication/2019/08/16/aa133421b542480 4385f0b58/kota-banjarmasin-dalam-angka-2019.html.
Roedy Haryo Widjono AMZ. (2019). “Jejak Migrasi Etnis Tionghoa Di Kalimantan.” https://www.akurasi.id/jejak-migrasi-etnis-tionghoa-di-kalimantan/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.