TEORI EKONOMI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEMANFAATAN TERKAIT PENJATUHAN SANKSI PIDANA TENTANG HARTA KEKAYAAN DI INDONESIA

Authors

  • Achmad Ardiansyah Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.784

Keywords:

penjatuhan sanksi, pidana, ekonomi, imposition of sanctions, criminal, economic

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arah perkembangan hukum pidana di Indonesia yang berkaitan dengan teori ekonomi. Penjatuhan sanksi pidana tentang harta kekayaan dalam KUHP yang selama ini masih menciptakan banyak residivis menjadikan perlu adanya perubahan arah penjatuhan sanksi pidana tersebut dengan mempertimbangkan aspek teori ekonomi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa teori ekonomi sangat berpengaruh terhadap efektifitas penjatuhan sanksi pidana tentang harta kekayaan agar tidak menciptakan pengulangan tindak pidana yang sama sehingga diperlukan adanya perubahan konsep oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana tentang harta kekayaan.

The study aimed to identify the direction of development of criminal law in Indonesia that associated relating to economic theory. Imposition of criminal sanctions regarding assets in the Criminal Code (KUHP) which so far still creates many residivists make it necessary to change the direction of the imposition of the criminal sanctions by considering aspects of the level of existence. The research method used is a normative legal research with a statue approach and a conceptual approach. The results of this study reveal that economic theory is very influential on the effectiveness of the imposition of criminal sanctions on assets so as not to create repetition of the same crime so that a change in concept is needed by law enforcers in imposing criminal sanctions on assets.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Buku:

Adami Chazawi. (2002). Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Jakarta: Grafindo.

Bambang Poernomo. (1992). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Didik Endro. (2013). Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press (AUP).

Jeremy Bentham, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1843). Bernard Arif Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2000.

Jonaedi Effendi Suharto. (2010). Panduan Praktis Jika Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prestasi Pustakarya.

Michael Trebilcock dalam Megan Richardson and Gilian Hafield. (1999). “The Second Wave of Law and Economics”. The Federation Press.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

R. Soeroso. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo. (2016). Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Romli Atmasasmita. (2018). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenadamedia Group.

Roni Wiyanto. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal:

Arif Rohman. “Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat.” Jurnal Perspektif. Volume 21 No. 2 Tahun 2016 Edisi Mei.

Diah Puspita Evariani, Eko Sopoyono, Sularto. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Kejahatan Terhadap Harta Benda (Studi Kasus Terhadap Recidivis)”. Diponegoro Law Review. Volume 1 Nomor 2 Tahun 2013

Suharyono AR. “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Perspektif. Volume 17 No. 2 Tahun 2012 Edisi Januari.

Yoserwan. “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pidana Tentang Harta Kekayaan dalam RUU KUHP Indonesia Sebagai Antisipasi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 2 Juni 2020.

Website:

https://www.google.co.id/amp/s/equalpartners.food.blog/2019/03/08/kejahatan-terhadap-harta-kekayaan/amp/, diakses pada Jumat, 8 Oktober 2020, Pkl 21.00 WIB.

Downloads

Published

2020-09-30