TEORI EKONOMI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEMANFAATAN TERKAIT PENJATUHAN SANKSI PIDANA TENTANG HARTA KEKAYAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.784Keywords:
penjatuhan sanksi, pidana, ekonomi, imposition of sanctions, criminal, economicAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arah perkembangan hukum pidana di Indonesia yang berkaitan dengan teori ekonomi. Penjatuhan sanksi pidana tentang harta kekayaan dalam KUHP yang selama ini masih menciptakan banyak residivis menjadikan perlu adanya perubahan arah penjatuhan sanksi pidana tersebut dengan mempertimbangkan aspek teori ekonomi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa teori ekonomi sangat berpengaruh terhadap efektifitas penjatuhan sanksi pidana tentang harta kekayaan agar tidak menciptakan pengulangan tindak pidana yang sama sehingga diperlukan adanya perubahan konsep oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana tentang harta kekayaan.
The study aimed to identify the direction of development of criminal law in Indonesia that associated relating to economic theory. Imposition of criminal sanctions regarding assets in the Criminal Code (KUHP) which so far still creates many residivists make it necessary to change the direction of the imposition of the criminal sanctions by considering aspects of the level of existence. The research method used is a normative legal research with a statue approach and a conceptual approach. The results of this study reveal that economic theory is very influential on the effectiveness of the imposition of criminal sanctions on assets so as not to create repetition of the same crime so that a change in concept is needed by law enforcers in imposing criminal sanctions on assets.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Buku:
Adami Chazawi. (2002). Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Jakarta: Grafindo.
Bambang Poernomo. (1992). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Didik Endro. (2013). Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press (AUP).
Jeremy Bentham, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1843). Bernard Arif Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2000.
Jonaedi Effendi Suharto. (2010). Panduan Praktis Jika Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prestasi Pustakarya.
Michael Trebilcock dalam Megan Richardson and Gilian Hafield. (1999). “The Second Wave of Law and Economics”. The Federation Press.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Peter Mahmud. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
R. Soeroso. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo. (2016). Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Romli Atmasasmita. (2018). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenadamedia Group.
Roni Wiyanto. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Jurnal:
Arif Rohman. “Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat.” Jurnal Perspektif. Volume 21 No. 2 Tahun 2016 Edisi Mei.
Diah Puspita Evariani, Eko Sopoyono, Sularto. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Kejahatan Terhadap Harta Benda (Studi Kasus Terhadap Recidivis)”. Diponegoro Law Review. Volume 1 Nomor 2 Tahun 2013
Suharyono AR. “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Perspektif. Volume 17 No. 2 Tahun 2012 Edisi Januari.
Yoserwan. “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pidana Tentang Harta Kekayaan dalam RUU KUHP Indonesia Sebagai Antisipasi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 2 Juni 2020.
Website:
https://www.google.co.id/amp/s/equalpartners.food.blog/2019/03/08/kejahatan-terhadap-harta-kekayaan/amp/, diakses pada Jumat, 8 Oktober 2020, Pkl 21.00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.