PEMBAHARUAN SISTEM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Lili Suriyanti Fakultas Hukum, Universitas Sultan Agen Tirtayasa, Jl. Raya Jakarta KM-4 Pakupatan Serang Banten Telp. 0254-280330 ext. 0254-8285207/281254
  • Edi Mulyadi ZS Fakultas Hukum, Universitas Sultan Agen Tirtayasa, Jl. Raya Jakarta KM-4 Pakupatan Serang Banten Telp. 0254-280330 ext. 0254-8285207/281254

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.785

Keywords:

Pemilukada, Kepala Daerah, Pandemi, District Head, Pandemic

Abstract

Pemilukada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis meskipun dalam prakteknya Pemilukada langsung justru dapat menimbulkan biaya tinggi. Sistem penyelenggaraan Pemilukada harus dijalankan secara demokratis agar efektifitas dan kepastian hukum terjamin dengan peran Kepala Daerah yang berkualitas dan mampu melakukan perubahan di bidang sosial, ekonomi, dan politik di wilayahnya. Penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Sistem penyelenggaraan Pemilukada langsung tetap dipertahankan melalui pola asimetris dan/atau delegasi dengan memperhatikan tingkat kerawanan praktek politik uang dan tingkat kerawanan konflik horizontal di masing-masing daerah yang diatur oleh undang-undang. Implementasi pemilukada langsung ini perlu didukung dengan “pengadilan khusus” di setiap daerah untuk menangani sengketa Pemilukada dan penanganan tindak pidana pemilu guna terwujudnya kepastian hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya rekonstruksi kebijakan pemilu daring serta dilakukan perubahan syarat pendidikan minimal sarjana, lulus uji publik yang dilaksanakan dari internal partai maupun uji publik oleh KPUD dengan melibatkan unsur masyarakat demi terpilihnya Kepala Daerah yang berkualitas.

Pemilukada is a manifestation of people’s sovereignty which is implemented in a democratic manner, although it can cause high costs in practice. The Pemilukada implementation system must be implemented in a democratic manner so that the effectiveness and legal certainty is guaranteed by the role of a district head who is qualified and able to make changes in the social, economic, and political fields in spesific region. This normative juridical research uses a statutory and conceptual approachthen analyzed descriptively qualitatively. Pemilukada implementation system is maintained through an asymmetrical pattern and/or delegation by taking into account the level of vulnerability in money politics practices and the level of vulnerability to horizontal conflicts in each region as regulated by law. The implementation of this direct post-conflict local election needs to be supported by “special courts” in each region to handle election disputes and handling election crimes in order to realize legal certainty. This research suggests the need for online election policy reconstruction as well as changes to the minimum education requirements of undergraduate degrees, passing public tests carried out from internal parties as well as public tests by KPUD involving elements of society for the election of a quality regional head.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang PelaksanaanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Buku:

Abdul Bari Azed. (2005). Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: PSH Tata Negara Universitas Indonesia.

Daniel Solosa. (2005). Pilkada Langsung. Jakarta: Media Presindo.

Deborah E. Gibbons, ed. (2007). Communicable Crises: Prevention, Response, and Recovery in the Global Arena. Charlotte NC: Information Age Publishing.

George Sorensen. (2014). Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Berubah). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gregorius Sahdan dan Nuhtar Haboddin. (2009). Evaluasi Krisis Penyelenggara Pilkada di Indonesia. Yogyakarta: Stiftung.

Hendra Budiman. (2015). Pilkada tidak Langsung dan Demokrasi Palsu. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Jimly Asshiddiqie. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Joko J. Prihatmoko. (2003). Pemilu 2004 dan Konsolodasi Demokrasi. Jakarta: LP2I Press.

_______. (2007). Mendemokrasikan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kartini Kartono. (2016). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahmudi. (2013). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Suharizal. (2011). Pemilukada Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang. Jakarta: Rajawali Pers.

Yosal Iriantara. (2004). Manajemen Strategis Public Relations. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jurnal:

Ardhiwinda Kusumaputra dan Endang Retnowati. (2020). “Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Kebijakan Lockdown Pada Situasi Darurat Kesehatan di Tingkat Daerah.” Masalah-Masalah Hukum 49(3).

Djauhari. (2011). “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Dalam Perspektif Sosiologis)”. Jurnal Dinamika Hukum 11(1).

Fauzin. (2020). “Uji Publik Sebagai Model Pelibatan Masyarakat Dalam Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.” Rechtidee 15(1).

Fitriyah. (2020). “Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Politika: Jurnal Ilmu Politik 11(1).

Pan Mohamad Faiz. (2017). “Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang”. Jurnal Konstitusi 14(3).

Ridho Imawan Hanafi. (2014). “Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik.” Jurnal Penelitian Politik 11(2).

Titin Rohayatin. (2017). “Strategi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah: Menuju Era Globalisasi”. Jurnal Transformative 13(1).

Yusdianto. (2010). “Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme Penyelesaiannya”. Jurnal Konstitusi. 2(2), h. 44.

Website:

Andri Saubani. (2020). “Potensi Maraknya Praktik Politik Uang Pilkada Kala Pandemi”, 03 Jul 2020, https://republika.co.id/berita/qculq7409/potensi-maraknya-praktik-politik-uang-pilkada-kala-pandemi. Diunduh tanggal 5 September 2020.

Anisyah Al Faqir. (2019). “Mahalnya Pilkada Langsung Hingga Habiskan Uang Rp 100 miliar”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4134744/mahalnya-pilkada-langsung-hingga-habiskan-uang-rp-100-miliar. Diunduh tanggal 5 September 2020.

Anonim. 2019. “Pilkada Langsung atau Tidak, Mau Dibawa ke Mana Demokrasi Kita?” https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/02/164404365/pilkada-langsung-atau-tidak-mau-dibawa-ke-mana-demokrasi-kita?page=all. Diunduh tanggal 5 September 2020.

Dwi Bowo Raharjo. (2019). “KPK Sebut Enam Provinsi di Indonesia Ini Juara Korupsi”, https://jateng.suara.com/read/2019/04/10/212117/kpk-sebut-enam-provinsi-di-indonesia-ini-juara-korupsi?page=all. Diunduh tanggal 15 Nopember 2020.

Edwin. (2020). “Presiden Minta Gubernur Laksanakan Manajemen Krisis Dalam Pelaksanaan Roda Pemerintahan Di Era Pandemi Covid-19. https://bangka.sonora.id/read/502244998/presiden-minta-gubernur-laksanakan-manajemen-krisis-dalam-pelaksanaan-roda-pemerintahan-di-era-pandemi-covid-19?page=all. Diunduh tanggal 23 Agustus 2020.

Merdeka.com, “Alasan Kemendagri Evaluasi Pilkada Langsung, Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi”, 21 November 2019. https://www.merdeka.com/politik/alasan-kemendagri-evaluasi-pilkada-langsung-banyak-kepala-daerah-terjerat-korupsi.html. Diunduh tanggal 5 September 2020.

Mochammad Faris. 2018. “Oligarki Partai Politik Dalam Pilkada”, https://www.unja.ac.id/2018/04/09/oligarki-partai-politik-dalam-pilkada/. Diunduh tanggal 15 Nopember 2020.

Nur Azizah. (2019). “PPP Nilai Pilkada Langsung Rentan Konflik Horizontal.” https://www.medcom.id/nasional/politik/lKYBpD3N-ppp-nilai-pilkada-langsung-rentan-konflik-horizontal. Diunduh tanggal 5 September 2020.

Suhardiman Selasa. (2020). “KPK Sebut Ada 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Jujur dan Berintegritas”. https://sumut.suara.com/read/2020/10/27/184806/kpk-sebut-ada-9-kriteria-calon-kepala-daerah-yang-jujur-dan-berintegritas. Diunduh tanggal 15 Nopember 2020.

Downloads

Published

2021-01-30