REFORMASI HUKUM PERPAJAKAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Djoko Santosa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama
  • Rusdianto Sesung Fakultas Hukum, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.787

Keywords:

reformasi hukum pajak, politik hukum, penyederhanaan pajak, tax reform, politics of law, tax simplification

Abstract

Reformasi hukum perpajakan di Indonesia baik dalam arti perubahan atau perbaikan merupakan kewajiban Pemerintah secara dinamis dan terus-menerus. Reformasi perpajakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mengurangi kesenjangan antara peningkatan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak. Reformasi aturan perpajakan yang tegas, adil dan proporsional merupakan urgensi dalam penegakan pajak ke arah yang lebih responsif dan antisipatif, namun tetap harus sesuai dengan situasi politik hukum pada masanya. Reformasi hukum pajak ke arah reformasi birokrasi dan reformasi lima pilar utama yakni Organisasi, SDM, IT dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perpajakan sehingga terjadi peralihan penekanan politik hukum reformasi perpajakan dimana pajak sebagai alat stimulus kepatuhan para wajib pajak bukan hanya sekedar meningkatkan penerimaan pajak secara materiil. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ini membahas mengenai reformasi aturan perpajakan yang semakin mengarah pada penyederhanaan perpajakan secara final tapi tetap memperhitungkan faktor praktek perpindahan sistem perpajakan dari global ke schedule tax system. Penelitian ini mensarankan agar simplifikasi perpajakan diterapkan melalui aspek kebijakan, prosedur, administrasi, dan tata cara komunikasi antara wajib pajak dan fiskus, semuanya mengarah pada peningkatan kepatuhan, kontinuitas pemasukan negara, kemudahan partisipasi wajib pajak, peningkatan kemampuan bersaing, pengumpulan basis data wajib pajak dan kemudahan penerapan regulasi pajak.

Tax reform in Indonesia, either in the sense of amendment or restoration, is a dynamic and continuous obligation of the Government. This tax reform was motivated by the need to reduce the gap between increasing state revenue and taxpayer compliance. Tax law reform that are firm, fair and proportional is an urgency in tax enforcement to be more responsive and anticipatory, but still must be in accordance with the political and legal situation of its time. Tax reform towards bureaucratic reform and reform of the five main pillars, namely Organization, Human Resources, IT and Databases, Business Processes, and Tax Regulations so there is a shift in the political emphasis of tax reform law where taxes are a means of stimulus for taxpayer compliance, not just increasing revenue. tax materially. This normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach discusses the reform of taxation rules that increasingly leads to final simplification of taxation but still takes into account the practice of moving the tax system from the global to the tax system schedule. This research recommends that the implementation of tax simplification through aspects of policies, procedures, administration, and communication procedures between taxpayers and tax authorities must lead to increased compliance, continuity of state revenue, ease of taxpayer participation, increased competitiveness, collection of taxpayer databases and ease of tax regulations implementation.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Buku:

Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Darussalam, et.al. (2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Jakarta: PT. Dimensi Internasional Tax.

Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Cetakan Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Mahfud. (2010). Politik Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mardiasmo, (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Sylvan R.F. Plasschaert. (1988). Schedular, Global and Dualistic Patterns of Income Taxation. Amsterdam: IBFD.

Jurnal dan Artikel:

B. Bawono Kristiaji dan Awwaliatul Mukarromah. Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia. DDTC Working Paper 2220, tgl. 04 Mei 2020.

Christian Vossler dan Michael McKee. “Behavioral Effects of Tax Withholding on Tax Compliance: Implications for Information Initiatives”. Department of Economics Working Paper, No. 15-12 (2015): 1.

Cinantya Kumaratih dan Budi Ispriyarso, “Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 2, no. 2, pp. 158-173, May. 2020. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.158-173

Deden Sumantry, (2011), “Reformasi Pajak untuk Perlindungan Hukum di antara Wajib Pajak dengan Fiskus Sebagai Pelaksanaan Terhadap UU Perpajakan”, Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 8 no. 1, h. 13-28, April 2011

Hillary S.P. Ratuela, Jullie J. Sondakh, Anneke Wangkar, 2018,”Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Atas Jasa Konstruksi Pada PT. Realita Timur Perkasa”, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern ,13(4), 2018, 856-866

Lee Burns dan Richard Krever, “Individual Income Tax,’’ dalam Tax Law Design and Drafting, Volume 2, ed. Victor Thuronyi (United Kingdom: IMF, 1998), h. 495.

Michael Carnahan. “Taxation Challenges in Developing Countries”. Asia & Pacific Policy Studies, Vol. 2 No. 1 (2015): 176.

Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021. Bab 2 Pendapatan Negara.

Peter Birch Sorensen. “Dual Income Taxes: A Nordic Tax System”. dalam Iris Claus et.al. (eds). Tax Reform in Open Economies, (Edward Elgar, 2010).

Peter Birch Sorensen. “The Nordic Dual Income Tax: Principles, Practices, and Relevance for Canada”. Canadian Tax Journal, Vol. 55 No. 3, 2007, h. 557-602.

Richard M. Bird dan Eric M. Zolt. “Dual Income Taxation and Developing Countries”. Columbia Journal of Tax Law, Vol. 1 (2010): 201.

Richard M. Bird dan Eric M. Zolt. “Dual Income Taxation and Developing Countries”. Columbia Journal of Tax Law Vol. 1, 2010, h. 174-217.

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles