PEMANFAATAN DISKRESI KEWENANGAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.788Keywords:
Penagihan Pajak, Diskresi Kewenangan, Valuasi Yuridis, Pandemi Covid-19, Tax Collection, Discretion of Power, Judicial Valuation, Covid-19 PandemicAbstract
Dasar pertimbangan pemerintah dalam menggunakan diskresi kewenangan pajak di masa pandemi Covid-19 menggunakan metode pendekatan doktrinal. Berbagai bauran kebijakan Pemerintah berupa berbagai produk hukum Peraturan Menteri Keuangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk penggunaan diskresi kewenangan dalam pemungutan dan penagihan pajak, berdasarkan pada pertimbangan untuk tujuan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan tetap tunduk pada norma hukum positif yang berlaku. Fleksibilitas penggunaan diskresi kewenangan untuk pemungutan dan penagihan pajak pada masa pandemi Covid-19, diantaranya digunakan untuk memfasilitasi program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, mengalokasikan dana stimulus dan relaksasi fiskal secara lebih merata. Rekomendasi dari hasil penelitian yuridis normatif ini adalah: Pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan prinsip ability to pay dan membuat kebijakan perluasan basis pajak dalam memungut dan melakukan penagihan pajak; Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif pajak dan memfasilitasi kemudahan administrasi perpajakan dengan tarif pajak yang kompetitif bagi investor yang mendukung pertumbuhan iklim ekonomi.
The basis for the government’s consideration in using discretionary tax authority during the Covid-19 pandemic uses a doctrinal approach. Various government policy mixes in the form of various legal products of the Minister of Finance Regulation in the field of taxation which are implemented by the Government of the Directorate General of Taxes are a form of discretion of power in tax collection and collection, based on considerations for the purpose of saving state revenue from the tax sector by remain subject to the prevailing positive legal norms. Flexibility in using discretionary authority for tax collection and collection during the Covid-19 pandemic, including being used to facilitate social protection and public health programs, allocating stimulus funds and fiscal relaxation more equitably. Recommendations from this normative juridical research are: The government should considers the principle of ability to pay and makes policies on expanding the tax base in collecting and collecting taxes; The government needs to consider various tax incentive policies and facilitate ease of tax administration with competitive tax rates for investors that support economic growth.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK. 03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.03/2020 Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Relaksasi Ketentuan Impor Alat Kesehatan Untuk Keperluan Penanganan COVID-19.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Buku:
E. Sumaryono. (2020). Etika dan Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Eugene F. Miller. (2010). Hayek’s The Constitution of Liberty. London: The Institute of Economic Affairs.
Frans Magnis Soeseno. (2006). Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Pustaka Gramedia.
Hari Chand. (1994). Modern Jurisprudenc. Kuala Lumpur: International Law Book Series.
J. Raz. (1994). Ethic in Public Domain, Essays in The Morality of Law and Politics. London: Oxford University Press.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Penerbit Elsam.
Sonny Keraf. (2016). Pasar Bebas, Keadilan, dan Peran Pemerintah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Jurnal:
Kim Lane Scheppele. (2004). “Law in a Time of Emergency: States of Exeption an the Temptations of 9/11”. HeinOnline-U.Pa. Journal of Constitutional Law. Vol. 6:5, 2003-2004, p. 104.
Artikel Orasi Ilmiah:
Sjachran Basah. (1986). Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Orasi Dies Natalis XXIX Unpad tgl. 24 September 1986.
Laporan:
Direktorat Jenderal Pajak RI. (2020). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak RI Tahun 2020.
Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak RI dan Data Asian Development Bank (ADB). (2017). Key Indicators of Developing Asian and Pacific Countries.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (LAKIN DJP RI 2019).
Surat Kabar:
Harian Kompas, 21 Maret 2020 dan Laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.