ANALISIS YURIDIS STATUS SEORANG DIPLOMAT AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DARI PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyerangan Kedutaan Arab Saudi di Teheran)

Authors

  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.789

Keywords:

Konvensi Wina 1961, hubungan diplomatik, diplomat, 1961 Vienna Convention, diplomatic relations, ambassador

Abstract

Pembukaan hubungan diplomatik dan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, biasanya dibuat dalam bentuk komunike bersama dan perjanjian persahabatan. Setelah itu maka kedua negara akan mengeluarkan Joint Communique yang dikeluarkan pada waktu dan tempat yang sudah disetujui bersama. Setelah ada kesepakatan bersama untuk membuka hubungan diplomatik maka pembukaan perwakilan diplomatik kedua negara bisa dilaksanakan secara timbal balik (on reciprocal basis). Prinsip kesepakatan bersama dan prinsip resiprositas merupakan dua pilar utama untuk menegakkan hukum diplomatik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status seorang duta besar pada saat terjadi pemutusan hubungan diplomatik antar negara ditinjau dari Konvensi Wina 1961. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah status seorang diplomat dalam hal terjadinya pemutusan hubungan diplomatik akibat konflik harus dihormati kekebalan dan keistimewaan yang diperoleh sebagaimana yang telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 Pasal 45 sekalipun dalam hal terjadi konflik bersenjata seorang diplomat masih harus dihormati dan dilindungi missi bersama dengan semua barang dan juga arsipnya.

The establishment of diplomatic relations and diplomatic permanent representation is carried out on the basis of mutual agreement, usually in the form of joint communiqués and friendship agreements. After that, the two countries will issue a Joint Communique issued at a time and place that has been mutually agreed upon. After there is a mutual agreement to open diplomatic relations, the opening of diplomatic representatives of the two countries can be carried out on a reciprocal basis. The principle of mutual agreement and the principle of reciprocity are the two main pillars for enforcing diplomatic law. The purpose of this study was to determine the status of an ambassador at the time of termination of diplomatic relations between countries in terms of the 1961 Vienna Convention. The research method used was normative legal research methods. The result of the research is that the status of a diplomat in the event of termination of diplomatic relations due to conflict must be respected and the immunity and privileges obtained as stipulated in Article 45 of the 1961 Vienna Convention, even though in the event of an armed conflict, a diplomat must still be respected and protected by the mission along with all goods and also the archive.

Author Biography

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

SCOPUS ID:
ORCID iD: 0000-0001-9433-827X
SINTA Profile: 5981674
Google Scholar Profile: VWs0nCoAAAAJ

References

Buku:

Amiruddin dan Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Raja Wali Pers.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Hata. (2012). Hukum Internasional Sejarah dan Perkembangan Pasca Perang Dingin. Malang: Penerbit Setara.

Thontowi dan Iskandar. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama.

Wasito. (1984). Konvensi Konvensi Wina Tentang Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsuler dan Hukum Perjanjian/Traktat. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.

Jurnal:

Ananda dkk. (2017). “Akibat Hukum Penanggalan Kekebalan (Immunity Waiver) Kepada Pejabat Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penanggalan Kekebalan Terhadap Asisten Atase Militer Malaysia Di Selandia Baru Tahun 2014).” Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No. 2, h. 5.

C.G. Pandean. (2016). “Hak dan Kewajiban Hukum Negara Penerima Terhadap Diplomat Menurut Konvensi Wina Tahun 1961.” Lex Privatum. Vol. 4 No. 4, h. 113.

D.G.S. Mangku. (2010). “Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961).” Perspektif. Vol. 15 No. 3, h. 227.

Fitriyadi A.A. & Latukau F. (2020). “Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement.” Jambura Law Review. 2(2), h. 120-138.

Kona S.W. (2017). “Efektivitas Pengangkatan Konsul Kehormatan Indonesia Untuk Palestina Menurut Hukum Diplomatik.” Lex Et Societatis. 5(3), h. 13.

Lasut W. (2016). “Penanggalan Kekebalan Diplomatik di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961.” Lex Crimen. 5(4), h. 71.

Mangku D.G.S. (2017). “Penerapan Prinsip Persona Non Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara).” Jurnal Advokasi. 7(2), h. 135-148.

Prasetyo dkk. (2016). “Implikasi Pemutusan Hubungan Diplomatik Saudi Arabia Dengan Iran Pasca Eksekusi Hukuman Mati Sheikh Nimr Al-Nimr”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No. 3, h. 3.

Siahaan N.F.E., Sutiarnoto S. dan Arif A. (2003). “Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Atas Duta Besar Italia yang Ditahan di India Ditinjau dari Hukum Internasional”. Sumatra Journal of International Law. 2(1), 14-99, h. 56.

Siregar G.E. (2020). “Pengaturan Hukum Internasional tentang Perlindungan Pejabat Diplomatik di Negara Penerima”. Lex Et Societatis. 8(2), h. 23.

Syafiza K., Arif A. dan Leviza J. (2014). “Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Eksistensi Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hubungan Konsuler (Studi Kasus: Konsul Kehormatan Jerman di Medan)”. Sumatra Journal of International Law, 2(1), 14-99, h. 45.

Syahmin A.K. (2017). “Tinjauan Pelaksanaan Hukum Diplomatik Dewasa Ini”. Jurnal Hukum & Pembangunan. 17 (6), h. 584-590.

Tambun A., Monalisa N., Sutiarnoto S., & Arif A. (2013). “Penerobosan dan Perusakan Gedung Konsulat Amerika Serikat di Benghazi, Libya Ditinjau dari Hukum Diplomatik.” Sumatra Journal of International Law, 1(2), h. 14-97.

Wulan A.R. (2017). “Pelaksanaan Kekebalan Diplomatik Dalam Konvensi Wina 1961 Perspektif Siyasah Dauliyah.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. 11(2), h. 191-212.

Website:

Bonardo Maulana Wahono. “Arab Saudi Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Iran”. https://beritagar.id/artikel/berita/arab-saudi-putuskan-hubungan-diplomatik-dengan-iran. Diakses pada tanggal 29 Juli 2020 Pukul 19.40 WIB.

Indira Rezkisari. “Irak Serukan Pemutusan Hubungan Pasca Eksekusi Ulama Syiah”. https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/16/01/03/o0c8qu328-irak-serukan-pemutusan-hubungan-pasca-eksekusi-ulama-syiah. Diakses pada tanggal 29 Juli 2020 Pukul 19.46 WIB.

NN. “Sikapi Ketegangan Arab Saudi-Iran, Liga Arab Kecam Iran”. https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/01/160110_dunia_liga_arab_iran, diakses tanggal 29 Juli 2020 Pukul 19.50 WIB.

RT. “Saudi Arabia cuts diplomatik ties with Iran over embassy storming”. https://www.rt.com/news/327820-saudi-cut-ties-iran/. Diakses tanggal 29 Juli 2020 Pukul 19.54 WIB.

Downloads

Published

2021-05-30

Issue

Section

Articles