PERSANDINGAN LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN OMBUDSMAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI

Authors

  • Noviana Noviana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.790

Keywords:

Ombudsman, Pelayanan Publik, Pemerintahan Daerah, Public Service, Local Government

Abstract

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki dua lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ombudsman Perwakilan Daerah Provinsi sehingga perlu dikaji mengenai kedudukan hukum Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sistem otonomi daerah dan hubungannya dengan kedudukan Ombudsman Perwakilan Daerah Provinsi agar tidak terjadi pertentangan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga independen daerah sebagai salah satu wujud pengejawantahan asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah pada kerangka otonomi daerah sedangkan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hubungan fungsional dengan Ombudsman Perwakilan Daerah Provinsi. Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan Ombudsman Perwakilan Daerah Provinsi namun pengaturan mengenai lembaga ombudsman nasional, ombudsman perwakilan di daerah dan ombudsman daerah masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum memberikan pengakuan terhadap lembaga ombudsman yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

The Special Region of Yogyakarta has two institutions to supervise the implementation of public services, namely The Special Region of Yogyakarta Ombudsman Institute and the Provincial Representative Ombudsman so that it is necessary to study the legal position of the The Special Region of Yogyakarta Ombudsman Institute in the regional autonomy system and its relationship to the position of the Provincial Representative Ombudsman so that there is no future conflict. This normative legal research uses a statute approach and a case approach. The results showed that The Special Region of Yogyakarta Ombudsman Institute is a regional independent institution as a manifestation of the decentralization principle in administering regional governance in the framework of regional autonomy, while The Special Region of Yogyakarta Ombudsman Institute has a functional relationship with the Provincial Representative Ombudsman. The Special Region of Yogyakarta Ombudsman Institute is still different from the Provincial Representative Ombudsman, but the regulations regarding the national ombudsman, regional representative ombudsman and regional ombudsman still overlap with one another and Law Number 23 of 2014 has not given recognition to the ombudsman institution established by regional government.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 48).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 3 jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1955, Tambahan Lembaran Negara Nomor 827 Tahun 1955).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6143).

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018.

Buku:

Gunawan A. Tauda. (2012). Komisi Negara Independen. Yogyakarta: Genta Press.

H.M. Galang Asmara. (2016). Hukum Kelembagaan Negara: Kedudukan Ombudsman Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Jimly Asshiddiqie. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

_______. (2016). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. (2017). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Maria Farida Indrati S. (2016). Ilmu Peraturan Perundang-Undangan 2 Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Nuryanto A. Daim. (2014). Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Surabaya: LaksBang Justitia.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Philipus M. Hadjon, et.al. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

_______. (1993). Pemerintahan Menurut Hukum (Wet-en Rechtmatig Bestuur). Surabaya: Yuridika.

Sri Winarsi dan Wilda Prihatiningtyas. (2019). Buku Ajar Pemerintahan Daerah. Surabaya: Airlangga University Press.

Sri Winarsi. (2018). Kedudukan Badan Pertanahan Nasional di Era Otonomi Daerah. Surabaya: Airlangga University Press.

Tatiek Sri Djatmiati. (2010). Maladministrasi Dalam Konteks Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan, Tanggung Jawab Pribadi dan Tanggung Jawab Jabatan, dalam Philipus M. Hadjon, et.al. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

_______. (2020). Diskresi dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Hukum Administrasi Sebuah Bunga Rampai. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

_______. (2020). Faute Personelle dan Faute De Service Dalam Tanggung Gugat Negara, dalam Hukum Administrasi Sebuah Bunga Rampai. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Zainal Arifin Mochtar. (2019). Lembaga Negara Independen. Depok: Rajawali Pers.

Jurnal:

Muh. Hasrul. “Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”. Jurnal PERSPEKTIF. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Vol. 22 No. 1 Tahun 2017 Edisi Januari.

Tesis:

Dhenok Panuntun Trisuci Asmawati. (2015). “Kedudukan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Thesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. doi: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8995/TESIS_Dhenok%20P.T.A_11912665.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Downloads

Published

2021-01-30