KUD SEBAGAI BADAN USAHA BAGI PETANI SESUAI DENGAN UNSUR KEARIFAN LOKAL

Authors

  • Shanti Wulandari Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.802

Keywords:

Koperasi, KUD, Kearifan Lokal, Cooperative, Local Wisdom

Abstract

Koperasi sebagai Soko Guru perekonomian rakyat harus bertahan dalam dinamika kompetisi bisnis dengan badan hukum selain Koperasi. Implementasi peraturan dan kebijakan pemerintah pun dirasakan kurang mendukung dalam mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia pernah mengambil langkah menawarkan kerjasama dengan Pemerintah Belanda, untuk melakukan pengembangan koperasi Pertanian di Indonesia dengan koperasi Agriculture di Belanda guna mengadopsi model Koperasi, transfer pengetahuan, inovasi, dan manajemen dari Belanda, dimana Indonesia melalui KUD menawarkan Kokopit sebagai bahan baku yang dibutuhkan oleh Pertanian di Belanda. KUD ternyata sangat diperlukan untuk membantu permodalan usaha masyarakat yang masih sulit untuk menerima pinjaman dari perbankan karena terkendala ketersediaan agunan sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman bunga tinggi dari “bank keliling” atau “bank emok”. Namun, KUD masih lemah dalam hal tata kelola organisasi hingga berujung ke kegagalan pengelolaan, kepailitan bahkan pembubaran. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menemukan konsep pendirian dan pengembangan KUD Petani yang mampu menjadi wadah usaha yang tepat bagi petani yang berlokasi di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Purwodadi.

Cooperatives as the pillars of the people’s economy must survive in the dynamics of business competition with legal entities other than cooperatives. The implementation of government regulations and policies is also felt to be less supportive in supporting the development of cooperatives in Indonesia. The Indonesian government has taken steps to offer cooperation with the Dutch government, to develop agricultural cooperatives in Indonesia with agricultural cooperatives in the Netherlands to adopt the cooperative model, knowledge transfer, innovation, and management from the Netherlands, where Indonesia through the KUD offers Kokopit as a raw material needed by farmers. Agriculture in the Netherlands. KUD is actually very necessary to help the people’s business capital, which is still difficult to receive loans from banks because of the constraints in the availability of collateral so that there are still many people who are trapped in high interest loans from ”mobile banks” or ”emok banks”. However, KUD is still weak in terms of organizational governance, leading to management failure, bankruptcy and even dissolution. This normative legal research aims to find the concept of establishing and developing KUD Farmers who are able to become the right business. This research, which is located in Truwolu Village, Ngaringan Subdistrict, Grobogan Purwodadi Regency.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Uundang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Buku:

A.M. Tanjung. (2017). Koperasi dan UMKM Sebagai Fondasi Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Bernanrd Limbong. (2012). Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Ikin Sadikin dkk. (1999). ”Kajian kelembagaan Agribisnis dalam mendukung Pengembangan Sistem Usaha Pertanan Berbasis Agroekosistem”. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor: Badan Litbang Pertanian.

N. Pramudya. (2020). Mengenal Koperasi Unit Desa (KUD) 1th ed. Yogyakarta: Pixelindo.

P. Sinaga. (2007). Koperasi dalam Sorotan Peneliti. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Jurnal:

Bambang Sutikno, Sri Hastari, A. Ratna Pudyaningsih. (2020). “Hubungan Kearifan Lokal Terhadap Peran Koperasi Susu Melalui Potensi Ekonomi di Kabupaten Pasuruan.” Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen (JPIM). Vol. 5 No. 2, h. 113-124.

Skripsi dan Skripsi:

Blokland, K. and Gouet, C. 2007. Peer to peer farmer support for economic development’, in Ton G., Bijman J. and Oorthuizen J. eds, Producer Organizations and Market Chain, Wageningen: Wageningen Academic Publishers, pp. 71–90.

J. Hellin, M. Lndy, and M. Meijer. (2006). “Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America”. Paper presented at the Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders, Cali, Colombia, 2–5 October.

M. Fadilah. (2018). ”Kearifan Lokal Sebagai Ketahanan Pangan (Studi Kasus: Masyarakat Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat). Skripsi. Jakarta: Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah.

Website:

https://economy.okezone.com/read/2020/ 03/13/320/2182992/ri-ingin-adopsi-kesuksesan-koperasi-pertanian-belanda?page=2. “RI Ingin Adopsi Kesuksesan Koperasi Pertanian Belanda.”

https://banten.antaranews.com/berita/139436/pemerintah-perlu-hidupkan-kembali-koperasi-unit-desa-untuk-bangkitkan-perekonomian

https://analisis.kontan.co.id/news/reorientasi-tata-kelola-pangan

https://www.harianhaluan.com/news/detail/115255/genjot-produksi-petani-sumbar-didorong-manfaatkan-koperasi

http://www.neraca.co.id/article/42138/blue-print-perkoperasian-2045

htpp://investor.id/opinion/ketahaan-pangan-dan-revitalisasi-peran-koperasi

Downloads

Published

2021-09-30