POTENSI KONFLIK NORMA TERHADAP PERSIDANGAN TELECONFERENCE PERADILAN PIDANA SEBAGAI ADAPTASI BARU AKIBAT VIRUS COVID-19

Authors

  • M. Noor Fajar Al Arif F. Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jalan Raya Palka KM. 03, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten
  • Pipih Ludia Karsa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jalan Raya Palka KM. 03, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.805

Keywords:

Terdakwa, Teleconference, KUHAP, Konflik hukum, Defendant, Teleconferencing, Legal conflict

Abstract

Mewabahnya virus Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia telah memberikan dampak dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Dampak perubahan hukum pun terjadi di Indonesia. Munculnya Perjanjian Kerjasama No. 402/DJU/HM.01.1/4/2020, No. KEP.17/E/Ejp/4/2020 dan No. Pas-06.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference menjadi dasar hukum penerapan persidangan melalui media teleconference. Namun, penerapannya berpotensi menimbulkan konflik norma berupa disharmonisasi antara persidangan teleconference dengan norma dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi konflik norma yang terjadi, khususnya antara perjanjian kerjasama dengan KUHAP. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data dari sumber hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah pemeriksaan persidangan pemeriksaan terdakwa dengan menggunakan media teleconference menimbulkan konflik norma dengan aturan dalam ketentuan Pasal 154 KUHAP dan adanya ketidaksiapan dari aspek struktur hukum dimana tidak ada aturan hukum yang lebih tinggi dari KUHAP yang menjadi payung hukum, kendala jaringan internet dalam pemeriksaan terdakwa dan kecakapan masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi.

The outbreak of the Covid-19 virus that has spread throughout the world has had an economic, social, cultural and legal impact. The impact of legal changes also occurred in Indonesia. The emergence of the Cooperation Agreement Number 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Number KEP.17/E/Ejp/4/2020 and Number Pas-06.HH.05.05 of 2020 concerning the Implementation of Trials Through Teleconference became the legal basis for implementing trials through teleconference media. However, its application has the potential to cause a conflict of norms in the form of disharmony between the teleconference trial and the norms in the Criminal Procedure Code. This study aims to analyze the potential conflicts of norms that occur, especially between the cooperation agreement with the Criminal Procedure Code. This normative juridical research uses data from primary and secondary legal sources which are analyzed using qualitative analysis. The results of the study were that the examination of the defendant’s examination trial using teleconference media caused a conflict of norms with the rules in the provisions of Article 154 of the Criminal Procedure Code and there was an unpreparedness from the aspect of the legal structure where there was no legal rule higher than the Criminal Procedure Code which became the legal umbrella, internet network constraints in the examination of the defendant and community skills in the use of information technology.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasa Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perjanjian Kerjasama Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP.17/E/Ejp/4/2020 dan Nomor Pas-06.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

Buku:

L.M. Henry. (2019). An Overview of Publick Health Etichs in Emergency Preparedeness and Response in A.C Mastrolianny (ed), Oxford Handbook of Publick Healt Ethics: Oxford University Press.

S.R. Sianturi. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni.

Supriyadi W. Eddyono. (2015). Mekanisme Keterangan Saksi Lewat Videoconfrence Dalam Rancangan KUHAP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Jurnal:

Anggita Doramia Lumbanraja. “Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amreika Serikat Selama Pandemi Covid 19”. Crepido. Vol. 2 No. 01 Juli 2020, h. 46-58.

D.N. Nanberg. (1981). Teleconferencing and Contuining Education: The Experience of The America Dietes Association.” Satellite Communication XV No. 3.

Dewi Rahmaningsih Nugroho dan Suteki. (2020). “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 2 No. 3 Agustus 2020, h. 291-304.

Dudu Duswara Machmudin. “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Jurnal Konstitusi. Vol. 12 No. 2 Juni 2015, h. 373-400.

H.R. Benny Riyanto. “Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0” Jurnal Rechtsvinding. Vol. 9 No. 2 Agustus 2020, h. 161-181.

R. Johansen, J. Valle and K. Spangger. (1978). “Electronic Meeting: Utopian Dreams and Complex Realities”. The Futurist Journal. Vol. XII No. 5.

R. Rogan. “Audioconferencing A Case Study From The Spruce Budworm Technology Transfer Programe.” The Nortern Journal of Applied Forresty. No. 2 Agustus 1983.

Stephen Thomson. “Covid-19 Emergency Measures and Impending Authoritarian Pandemic. Journal of Law and the Bioscience. Volume 7 Issue 1 January-June 2020. https://doi.org/10.1093/jlb/lsaa064

Wahyu Ismanto. “Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat Mahkamah Agung Dalam Menghadapi Pandemi Covid 19”. Selisik. Vol. 6 No. 1 Juni 2020, h. 56-63.

Artikel:

Burhanuddin, et.al. (2020). “Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum”. Artikel. UIN Sunan Gunung Djati.

D.N. Nanberg. (1981). Teleconferencing and Contuining Education: The Experience of The America Dietes Association.” Satellite Communication XV No. 3, h. 26.

Ismail Suriani. (2020). “Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan”. Prosiding. Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema: ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0.”

Downloads

Published

2021-09-30