DISKURSUS HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM LINGKUNGAN

Authors

  • Richard Kennedy Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo No. 1 Semarang, 50241

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.806

Keywords:

Alam, Diskursus, Etika, Hukum Lingkungan, Progresif, Environment, Discourse, Ethics, Environmental Law, Progressive

Abstract

Hukum lingkungan di Indonesia cenderung mengabaikan kepentingan alam karena hanya menjadikan alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan manusia. Hukum adalah abstraksi dari hasil reduksi berbagai nilai dan realita dalam memberikan kuasa yang menimbulkan dominasi dan eksploitasi. Sayangnya, abstraksi itu lebih berprespektif antroposentris, ketimbang ekosentris sehingga mempengaruhi penegakan hukum. Akibatnya, hak dan kepentingan alam dikorbankan sehingga alam tak mendapatkan keadilan. Hukum progresif dan cinta mampu menjadi solusi, untuk melakukan rule breaking demi mewujudkan keadilan bagi alam. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pemikiran postmodern dan progresif akan digunakan sebagai dasar analisa. Artikel ini mengkaji berbagai pemikiran etis tentang lingkungan sekaligus pandangan yang digunakan dalam hukum lingkungan. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum dan cara berhukum mekanistik reduksionis dengan perspektif antroposentris yang kental untuk menciptakan keadilan bagi alam dengan gagasan hukum progresif yang berdasar prespektif holistik ekosentris. Hukum progresif yang holistik sebagai solusi dalam memberikan keadilan substantif bagi alam.

Environmental law in Indonesia tends to ignore the interests of nature because it only makes nature an object that can be controlled and utilized by humans. Law is an abstraction of the results of the reduction of various values and realities in giving power that leads to domination and exploitation. Unfortunately, the abstraction is more anthropocentric, rather than ecocentric, so that it affects law enforcement. As a result, the rights and interests of nature are sacrificed so that nature does not get justice. Progressive law and love can be a solution, to do rule breaking in order to realize justice for nature. This legal research uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Postmodern and progressive thinking will be used as the basis for the analysis. This article will examine various ethical thoughts about the environment as well as the views used in environmental law. This study emphasizes the importance of reductionist mechanistic law and law with a strong anthropocentric perspective to create justice for nature with progressive legal ideas based on an ecocentric holistic perspective. Progressive law holistically can be a solution in providing substantive justice for nature.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Deklarasi Stockholm Tahun 1972.

Buku:

Adriaan Bedner. “Suatu Pendekatan Elementer terhadap Negara Hukum.”

Barbara MacKinnon dan Fiala. (2015). Ethics: Theory and Contemporary Issues. California: Cengage Learning.

Carol Smart. (1991). Feminism and the Power of Law. London: Routledge.

Christopher D. Stone. (2010). Should Trees Have Standing? New York: Oxford University Press.

Dirk Willem Postma. (2006). “Why Care For Nature?”. In Search of an Ethical Framework in Environmental Responsibility and Education. Dordrecht: Springer.

Erich Fromm. (2005). The Art of Loving: Memaknai Hakikat Cinta. Jakarta: Gramedia.

Gared Diamond. (2014). Collapse. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Jurgen Harbermas. (1996). Between Facts and Norms: Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: Polity Press.

Lembaga Alkitab Indonesia. (2002). Alkitab: Kejadian 1: 26-28. Jakarta: LAI.

Lukas Awi Tristanto. (2015). Panggilan Melestarikan Alam Ciptaan. Yogyakarta: Kanisius.

Rachel Carson. (2002). Silent Spring. Houghton Mifflin Company.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

_______. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas.

_______. (2009). Hukum Progresif sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Seri Tokoh Hukum. (2011). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epistima & HuMa.

Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Sutoyo. “Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup.”

Jurnal dan Artikel Ilmiah:

Aminah. “Gugatan Perdata Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif. Vol. 7 No. 2 (2019).

Benny D. Setianto. (2016). “Menyelesaikan Konflik (Tanpa) Melindungi Lingkungan”. Konferensi Politik, Hukum, dan Kekuasaan II. Semarang: FHK Unika Soegijapranata.

Donny Danardono. (2016). “Hukum sebagai Diskursus”. Konfrensi Politik, Hukum, dan Kekuasaan II. Semarang: FHK Unika Soegijapranata.

Edra Satmaidi. “Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 24 No. 2 (2015).

Eka Budiyanti. “Dampak Liberalisasi Perdagangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” Jurnal Kajian. Vol. 22 No. 1 (2017).

Eko Mukminto dan Awaludin Marwan. “Pluralisme Hukum Progresif: Memberi Ruang Keadilan Bagi yang Liyan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 48 No. 1 (2019).

Ghanesya Hari Murti. “Menuju Ecocentrisme: Menapaki Jalan Ekologis yang Etis.” Jurnal Satwika. Vol. 2 No. 2 (2018).

I Gede Yusa & Bagus Hermanto.“Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15 No. 2 (2018).

Jundiani. “Globalisasi: Tantangan Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dan Konservasi Sumber Daya Air.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan. Vol. 3 No. 1 (2018).

Khaidir Anwar. “Pendidikan Hukum di Era Transisi dalam Negara Demokrasi Menuju Indonesia Baru.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 40 No. 2 (2011).

L.S. Jackson dan Pradubraj P. “Introduction: Environmental Conflict in The Asia Pacific.” Jurnal Asia Pacific Viewpoint. Vol. 45 No. 1 (2004).

Marzellina Hardiyanti dan Aminah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Pulau Jawa.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan. Vol. 4 No. 1 (2019).

Muhammad Akib. “Pergeseran Paradigma Hukum Lingkungan: dari Mekanistik Reduksionis ke Holistik Ekologi.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 43 No. 1 (2014).

Poniman. “Rekonstruksi Peran Polri dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 45 No. 4 (2016).

Robert Setio. “Dari Paradigma Memanfaatkan ke Merangkul Alam.” Jurnal Gema Teologi. Vol. 37 No. 2 (2013).

Satjipto Rahardjo. “Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis.” Jurnal Hukum Progresif. Vol. 2 No. 2 (2006).

Sulistyowati Irianto. “Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 32 No. 2 (2002).

Sutoyo. “Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup.” Adil: Jurnal Hukum. Vol. 4 No. 1 (2013).

Yusup Rogo Yuono. “Melawan Etika Lingkungan Antroposentris melalui Interpretasi Teologi Penciptaan sebagai Landasan Bagi Pengelolaan-Pelestarian Lingkungan.” Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika. Vol. 2 No. 1 (2019).

Artikel Koran dan Website:

Budi Widianarko. “Ekologi Kebahagiaan”. Harian Kompas. 24/6/2019.

Chusnul Chotimah. “Dampak Buruk Tambang Semen Rembang Dianggap Terlampau Banyak.” https://tirto.id/dampak-buruk-tambang-semen-rembang-dianggap-terlampau-banyak-clZ6. 1/04/2017, diakses 1 September 2021.

Kontributor Kompas, “Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2015/12/30/15592281/Gugat.Perusahaan.soal.Kebakaran.Hutan.Pemerintah.Kalah.di.Pengadilan?page=all, 30/12/2015, diakses 1 September 2021.

Kontributor Tempo. “Cadangan Air Tanah di Lereng Gunung Arjuna Kritis.” https://nasional.tempo.co/read/239506/cadangan-air-tanah-di-lereng-gunung-arjuna-kritis/full&view=ok. 11/4/2010, diakses 1 September 2021.

Kontributor Tempo. “Walhi: Proyek Tol di Jawa Tengah Rusak Lingkungan.” https://nasional.tempo.co/read/263116/walhi-proyek-tol-di-jawa-tengah-rusak-lingkungan. 13/07/2010, diakses 1 September 2021.

Michael Agustinus. “Jepara dan Bangka Dinilai Aman Untuk Proyek PLTN.” https://finance.detik.com/energi/d-3317929/jepara-dan-bangka-dinilai-aman-untuk-proyek-pltn. 11/10/2016, diakses 1 September 2021.

Wisnu Adhi Nugroho. “ESDM Jateng sebut Jepara aman dibangun PLTN.” https://www.antaranews.com/berita/757395/esdm-jateng-sebut-jepara-aman-dibangun-pltn. 11/10/2018, diakses 1 September 2021.

Yohanes Florianus Tana. (2019). “Memahami Teori Dekonstruksi Jacques Derrida sebagai Hermeneutika Radikal”. lsfdiscourse.org. diakses 1 September 2021.

Downloads

Published

2021-09-25