KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NON-CONSENSUAL PORNOGRAPHY DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.811Keywords:
non-consensual pornography, UU ITE, RUU PKSAbstract
Di masa pandemi COVID-19 yang dimana hampir segala kegiatan manusia beralih menjadi online ini, platform sosial media menjadi sebuah kekuatan yang sangat besar. Melalui interaksi yang ada di sosial media, pengguna internet dapat menjalin hubungan nyaris tak terbatas serta tanpa dibatasi jarak dan waktu. Akibatnya, dengan segala kegiatan yang dilakukan secara online, kekerasan berbasis gender siber, salah satunya non-consensual pornography meningkat drastis. Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk memerangi kasus tersebut. Usaha tersebut dilakukan dengan mengkaji lebih lanjut bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana non-consensual pornography. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penanganan dan kebijakan pemerintah dalam memberantas non-consensual pornography. Penlitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menganalisis data yang sudah ada dan mengkaji data tersebut. Hasil penelitian ini adalah peraturan yang sudah berlaku dinilai belum berperspektif korban dan komprehensif. Aparat penegak hukum juga masih banyak yang kurang kompeten. Maka, pengesahan RUU PKS adalah jalan utama untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
During the COVID-19 pandemic, where almost all human activities have turned online, social media platforms have become a huge force. Through interactions on social media, internet users can establish nearly unlimited relationships without being limited by distance and time. As a result, with all activities carried out online, cyber gender-based violence, one of which is non-consensual pornography, has increased dramatically. Therefore, efforts are needed to combat this case. This effort is carried out by further reviewing how law enforcement is carried out against perpetrators of non-consensual pornography crimes. This article aims to examine the handling and government policies in eradicating non-consensual pornography. This study was structured using normative juridical research method, by analyzing existing data and reviewing these data. The result of this study is that the regulations that have been in force are considered not to have a victim perspective and are comprehensive. There are still many pornography law enforcement officers who are incompetent. Thus, the ratification of RUU PKS is believed to be the main way to provide legal certainty and provide justice for victims.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Buku:
Barda Nawawi Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
G. Widiartana. (2009). Viktimologi: Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
LBH APIK Jakarta. (2021). Catatan Akhir Tahun Lbh Apik Jakarta 2020: Perempuan Korban Menuntut Komitmen Negara Untuk Menciptakan Ruang Aman Dari Kekerasan Berbasis Gender.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Edisi Pertama. Mataram: Mataram University Press.
Satjipto Rahardjo. (1987). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
SR. Sianturi. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Jurnal:
Anneke Putri Willihardi dan Eko Wahyudi. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia.” Prosiding. PROHUTEK Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Teknologi. Vol. 1 No. 1 (2020): 318-329.
Caitlin R. Costello, Dale E. McNiel, and Renée L. Binder. “Adolescents and Social Media: Privacy, Brain Development, and the Law,” Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law. Vol. 44 No. 3 (2016): 313–321.
Firda Yanis Hardianti, Reno Efendi, Putri Diah Lestari, dan Elisabeth Septin Puspoayu. “Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.” Suara Hukum. Vol. 2 No. 1 (2021): 26-62.
Go Lisanawati. “Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Dimensi Kejahatan Siber.” Pandecta: Research Law Journal. Vol. 9 No. 1 (2014).
Hwian Christianto. “Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 32 No. 2 (2020): 175-192.
I.I.P. Perangin-angin, Rahayu, dan Nuswantoro Dwiwarno. (2019). ”Kewajiban dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia”. Diponegoro Law Journal. (8)1, h. 457-483.
Jessica Magaldi, Jonathan Sales, and John Paul. “Revenge Porn: The Name Doesn’t Do Nonconsensual Pornography Justice and The Remedies Don’t Offer the Victims Justice.” Oregon Law Review. 98 No. 1 (2020): 197–228.
Jihan Risya, et.al. “Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial.” PAMALI: Pattimura MagisterLaw Review 1, No. 1 (2021): 55–61.
Jordy Herry Christian. “Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia.” Binamulia Hukum. Vol. 9 No. 1 (2020): 83-92.
Ni Putu, et.al. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn ( Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Kertha Desa. Vol. 9 No. 2 (2016): 57–68.
Nur Khalimatus Sa’diyah. “Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana,” Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Vol. 23 No. 2 (2018): 94-106.
Puteri Hikmawati. “Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum.” Negara Hukum. Vol. 12 No. 1 (2021): 59-79.
Rizky Karo-Karo, Debora Pasaribu, dan Elsya Sulimin. (2018). “Upaya Preventif dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan. Vol. 2 No. 2.
Saiful Abdullah. “Kebijakan Hukum Pidana (Penal) dan Non Hukum Pidana (Non Penal) Dalam Menanggulangi Aliran Sesat.” Law Reform. Vol. 4 No. 2 (2017): 95–110.
Suci Mahabbati dan Isna Kartika Sari. “Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.” Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Vol. 19 No. 01 (2019): 81-89.
William J. Newman and Mudasir Kamal. “Revenge Pornography: Mental Health Implications and Related Legislation.” The Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law. Vol. 44 No. 3 (2016): 359–367.
Prosiding/Artikel/Website:
Al Mukarramah. “Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Saat Pandemi, Apa Sebabnya?” https://cewekbanget.grid.id/read/062592326/kekerasan-berbasis-gender-online-meningkat-saat-pandemi-apa-sebabnya?page=all
Alfida dan Nadia Ayu Febrianna. “Kasus Jual Beli Revenge Porn, Korban Dieksploitasi dan Belum Terlindungi Hukum.” https://ketik.unpad.ac.id/posts/3011/kasus-jual-beli-revenge-porn-korban-dieksploitasi-dan-belum-terlindungi-hukum-5.
C. Bening. (2021). “Satu Tahun Pandemi: Meningkatnya Kekerasan Basis Gender Online.” https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/03/satu-tahun-pandemi-meningkatnya-kekerasan-basis-gender-online.
Clianta de Santo. (2019). “Bukan “Revenge Porn” Tapi Kekerasan Seksual Berbasis Gambar.” https://magdalene.co/story/bukan-revenge-porn-tapi-kekerasan-seksual-berbasis-gambar.
CNN Indonesia. ”RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Sinyal Perlindungan Korban.”
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. “KBGO Meningkat Selama Pandemi: Apa Kabar RUU PKS?”.https://gmki.or.id/2020/07/12/kbgo-meningkat-selama-pandemi-apa-kabar-ruu-pks/
Hikmawati. “Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum.”
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/814.pdf
Komnas Perempuan. (2020). Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Penyikapan Terhadap Penetapan GA Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pornografi dan Pemberitaannya.
Komnas Perempuan. (2021). Catahu 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf. h. 49.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. https://lpsk.go.id/berita/detailberita/2962.
Lidya Ayu Agustin. (2021). “Kekerasan Seksual Meningkat, Kapan RUU PKS Sah?” https://kawanhukum.id/kekerasan-seksual-meningkat-kapan-ruu-pks-sah/.
Mediaindonesia.Com. “Penegakan Hukum Belum Lindungi Korban Kekerasan.”
Miha Sepec. “Revenge Pornography of Non-Consensual Dissemination of Sexually Explicit Material as a Sexual Offence or as a Privacy Violation Offence.” International Journal of Cyber Criminology 13, No. 2 (2019): 418–438. https://www.cybercrimejournal.com/MihaSepecVol13Issue2IJCC2019.pdf.
Nadhira Maudy Augina. (2019). “Perlindungan Hukum Korban Pornografi Online.” https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/11041.
Nenden Sekar Arum Ellen Kusuma. “Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online (SAFEnet, 2021). https://id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf.
Nikolay Nikolov. “How Women Across The Globe Are Fighting Back Against Revenge Porn.” https://mashable.com/feature/global-fight-against-revenge-porn.
Nurul Khadijah. “Terkuak, Ada “Tembok” Yang Halangi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Hingga Enggan Melapor. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011804176/terkuak-ada-tembok-yang-halangi-korban-kekerasan-seksual-berbasis-gender-online-hingga-enggan-melapor.
Permata Adinda. (2019). “Derita Korban Revenge Porn: Trauma Hingga Tak Mendapat Perlindungan Hukum | Asumsi.” https://asumsi.co/post/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum.
Raja Eben Lumbanrau. “Korban Revenge Porn: “Saya Berkali-Kali Mencoba Bunuh Diri.” BBC News Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
Riska Farasonalia. (2020). “Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas 2020 Dinilai Sebagai Langkah Mundur.” https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/22545111/pencabutan-ruu-pks-dari-prolegnas-2020-dinilai-sebagai-langkah-mundur?page=all.
Rob Weisskirch. “Why Do People Sext–And Who Is Likely To Do It?” Scientific American. https://www.scientificamerican.com/article/why-do-people-sext-and-who-is-likely-to-do-it/
Siti Fatimah Al Mukarramah. (2021). “Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Saat Pandemi, Apa Sebabnya?” https://cewekbanget.grid.id/read/062592326/kekerasan-berbasis-gender-online-meningkat-saat-pandemi-apa-sebabnya?page=all.
Sri Juwita Kusumawardhani. (2020). “Revenge Porn”. http://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/688-revenge-porn Universitas Pancasila: Fakultas Psikologi. Vol. 6 No. 14.
Tatang Guritno. “ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender.” Nasional.Kompas.Com.
The Conversation. “Ending “Revenge Porn”: How Can We Stop Sexual Images Being Used To Abuse?” https://theconversation.com/ending-revenge-porn-how-can-we-stop-sexual-images-being-used-to-abuse-54733.
Wanda Ayu. (2019). “Kenali Kekerasan Seksual Berbasis Siber: Revenge Porn.” Universitas Indonesia. https://beta-site.ui.ac.id/kenali-kekerasan-seksual-berbasis-siber-revenge-porn/
Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2021). “Cegah Kekerasan Gender Online, Mengapa: Perlu Literasi Digital.” https://www.kominfo.go.id/content/detail/34809/cegah-kekerasan-gender-online-menegppa-perlu-literasi-digital/0/berita.
Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. “Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia.” last modified 2021, https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media.
Zevica Rafisna. “Merasa Menjadi Victim KBGO? Jangan Takut Untuk Melaporkan!.” Yayasanpulih.Org.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Perspektif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.