PENDEPORTASIAN WNA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAM

Authors

  • Badai Yogyaswara Wiraningrat Surya Manggala Politeknik Imigrasi
  • Muhammad Judo Ramadhan Sumantri Politeknik Imigrasi
  • Muhammad Yudistira Fath Politeknik Imigrasi

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.812

Keywords:

Keadilan, HAM, Penegakan Hukum Keimigrasian, Justice, Human Rights, Law Enforcement

Abstract

Konsep keadilan tidak terlepas dari penjaminan terhadap hak asasi manusia yang secara tidak langsung merupakan sebuah anugerah dan kodrati sebagai makhluk ciptaan tuhan yang pernah dilahirkan dengan biologis dan fisiologis secara sempurna sebagai wujud manusia. Seperti halnya dengan soal eksplorasi, yang menjadi otoritas negara kepada orang asing yang menjadi persoalan insidentil dalam hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan dengan metode yuridis normatif, yakni di dapatkan melalui teknis dengan memberikan komponen seperti teori, asas, dogmatika konseptual serta pasal-pasal tertentu dalam pemenuhannya. Warga asing yang memiliki kedudukan dan keberadaan di wilayah Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh keadilan secara jelas. Tindakan deportasi yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku telah menciderai Hak Asasi Manusia. Perlunya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dalam mengambil keputusan sebelumnya dilakukan deportasi kepada Orang Asing untuk menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan yang menjadi pilar tujuan hukum di Indonesia.

The concept of justice cannot be separated from the guarantee of human rights which is indirectly a gift and nature as a creature created by God who was born biologically and physiologically perfectly as a human being. As is the case with the question of exploration, which is the authority of the state to foreigners, which is an incidental issue in international law. The research method used is an approach method with a normative juridical method, which is obtained through technical means by providing components to theory, principles, conceptual dogmatics and certain articles in their fulfillment. Foreigners who are domiciled and located in Indonesia have clear rights and obligations to obtain justice. The act of deportation that is carried out without regard to the applicable regulations has injured human rights. The need for decisions that have permanent legal force in making decisions before deporting foreign nationals to ensure justice, certainty and legal benefits which are the pillars of legal goals in Indonesia.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Buku:

Jazim dan Charles. (2015). Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Lawrence M. Friedman. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Terjemahan dari American Law an Itroduction, 2nd Edition. Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Muhammad Indra. (2010). Perspektif Penegakan Hukum dalam Hukum Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Imigrasi

M. Imam Santoso. (2007). Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Jakarta: Perum Percetakan Negara - RI.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media.

Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Ni Ketut Sri Utari, et.al. (2016). Hukum Hak Asasi Manusia. Denpasar.

Jurnal:

Albert Sanusi. (2016). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung)”. Fiat Justisia Journal of Law. 10(2).

Bambang Heri Supriyanto. (2014). “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3).

Bahder Johan Nasution. (2014). “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia 3(2).

Bahri, Imam, Suhaidi, Mahmul Siregar, dan Mahmud Mulyadi. (2013). “Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Dalam Rangka Pendeportasian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan).” Journal of Chemical Information and Modeling. 53(9).

Inge Dwisvimiar. (2011). “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum. 11(3).

Putu Eni dan Made Maharta. (2020). “Penerapan Deportasi Terhadap Warga Negara Asing Di Wilayah Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Kertha Negara. 8(2).

Downloads

Published

2022-01-30