PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN KONTRAK PADA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Yuniatri Fara Rahmania Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Danial A. Futaki Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Akbar Rizky Pratama Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.817

Keywords:

PKPU, pekerja, perjanjian kerja, perusahaan, karyawan kontrak, workers, work agreement, company, outsourching

Abstract

Perusahaan dapat melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tetap dapat melanjutkan usahanya sembari mengamankan aset dan kekayaannya sehingga memberikan jaminan bagi pelunasan utang-utang bagi para kreditur. Kondisi tersebut kadangkala berdampak kepada para pekerja terkait pemotongan upah yang seharusnya dibayarkan termasuk bagi karyawan kontrak. Bentuk perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan kontrak atas tindakan perusahaan yang melakukan pemotongan upah dalam masa PKPU tetap. Perusahaan bertanggungjawab atas penundaan pembayaran upah kepada karyawan kontrak pada masa PKPU apabila karyawan menempuh upaya hukum. Dalam penelitian yuridis normatif ini diperoleh kesimpulan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan kontrak atas pemotongan upah oleh perusahaan dalam masa PKPU-Tetap tidak terakomodasi secara penuh oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perlindungan terhadap kepentingan karyawan kontrak dalam kondisi sebaiknya didasarkan pada perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan dimana upaya hukum dapat ditempuh melalui gugatan maupun kesepakatan perdamaian selama tidak diatur lain dalam perjanjian kerja.

Companies can defer debt payment obligations (PKPU) so that they can continue their business while securing their assets and assets to provide guarantees for the repayment of debts for creditors. This condition sometimes has an impact on workers about wage deductions that should be paid, including for contract employees. Forms of legal protection and legal remedies can be taken by contract employees for the actions of companies that cut wages during the permanent PKPU period. The company is responsible for delaying payment of wages to contract employees during the PKPU period if the employee takes legal action. In this normative juridical research, it is concluded that the legal remedies that can be taken by contract employees for deductions from wages by the company during the PKPU-Permanent period are not fully accommodated by the current laws and regulations. Protection of the interests of contract employees under conditions should be based on a work agreement between the employee and the company where legal remedies can be taken through a lawsuit or a peace agreement as long as it is not regulated otherwise in the work agreement.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Buku:

Ahmad Yani dan Gunawan. (2002). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo.

Djumadi. (2006). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Evi Ariyani. (2013). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak.

Hadi Subhan. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prenada Media Grup.

Iman Soepomo. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Lalu Husni. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Maimun. (2003). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Prandya Pramita.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Riduan Tobink. (2003). Kamus Istilah Perbankan. Jakarta: Atalya Rileni Sudeco.

Rio Christiawan. (2020). Hukum Pembiayaan. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Subekti. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy. (2013). Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: PT Revka Petra Media.

Zainal Asikin. (1991). Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal:

Barzah Latupono. (2011). “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourching) Di Kota Ambon”. Jurnal Sasi. 17(3), h. 59-69.

Grace Vina. (2016). “Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Hal Pemberian Upah Oleh Perusahaan Yang Terkena Putusan Pailit”. Jurnal Hukum Bisnis dan Ekonomi. h. 1-17.

Ilham Abbas, Salle Salle, and Hardianto Djanggih. (2019). “Corporate Responsibility Towards Employee’s welfare: Case Study PT Semeru Ratu Jaya Makassar”. Yuridika. 34(1), h. 37-53.

Ishak. (2015). “Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 17(1), h. 189-215.

Iustika Puspita Sari & Ahyuni Yunus. (2019). “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit”. Jurnal Magister Hukum Udayana. 8(3), h. 403-413.

Ryan Kurniawan. (2013). “Harmonisasi Hukum Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perusahaan Pailit Ditinjau Dari Perspektif Pancasila Sila ke Lima”. Jurnal Wawasan Yuridika. 28(1), h. 687-704.

Safira Khairani. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Hak Upah Minimum Yang Belum Sepenuhnya Dibayar”. Jurnal Hukum Adigama. 1(1), h. 1-25.

Warda Sari. (2017). “Analisis Kebangkrutan Pada PT. Sumalindo Jaya Lestari Tbk”. Ekonomia. 6(2), h. 1-8.

Downloads

Published

2022-01-25