OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PAMEKASAN

Authors

  • Moh. Zaini S. Magister Sains Hukum dan Pembangunan, Pasca Sarjana Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.818

Keywords:

Optimalisasi, Pemanfaatan, Barang Milik Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Optimization, Utilization, Regional Property, Locally generated revenue

Abstract

Otonomi daerah menuntut daerah untuk semakin mandiri secara keuangan daerah sehingga pemerintah daerah perlu mencari altenatif sumber pendapatan asli daerah lain dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). BMD yang dapat dimanfaatkan adalah yang statusnya menganggur (idle) atau tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pada kenyataannya, pemanfaatan BMD di daerah berjalan kurang optimal, baik karena data aset yang tidak diperbaharui antara aset yang idle dan aset yang dipakai ataupun karena jenis pemanfaatan yang hanya mengandalkan skema tertentu saja, sedangkan jenis pemanfaatan lainnya walaupun sudah diatur tapi masih jarang sekali dipakai. Optimalisasi pemanfaatan BMD diperlukan untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan berbagai skema pemanfaatan yang ada. Penelitian hukum dengan metode sosiolegal ini bertujuan menemukan kesenjangan antara hukum tertulis dengan pelaksanaanya sehingga kajiannya melibatkan pula data dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang hampir seluruh hasil pemanfaatannya berasal dari pemanfaatan dalam bentuk sewa, walaupun pemanfaatan dengan skema pemanfaatan lain pernah akan dilakukan namun menemui kendala. Penelitian ini menyarankan optimalisasi kebijakan pemanfaatan BMD yang dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk mengatasi masalah atau persoalan pemanfaatan BMD.

Regional autonomy requires regions to be more financially independent, so regional governments need to look for alternative sources of other regional original income by utilizing Regional Property (or BMD in Indonesian). The BMD that can be used is the idle status or is not being used in the administration of government and public services. In fact, the utilization of BMD in the regions is not optimal, either because asset data is not updated between idle assets and used assets or because the type of utilization only relies on certain schemes, while other types of utilization, although already regulated, are still rarely used. Optimization of the use of BMD is needed to help increase Regional Original Income with various existing utilization schemes. This legal research using the socio-legal method aims to find gaps between written law and its implementation so that the study also involves data from the Pamekasan Regency Government which almost all of the utilization results come from utilization in the form of leases, although utilization with other utilization schemes has been carried out but encounters obstacles. This study suggests optimizing the policy on the utilization of BMD which is outlined in the form of a legal product in the form of legislation to discuss the problems or problems of the use of BMD.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.

Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Kabupaten Paser.

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah/Bangunan Terletak di Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong.

Buku:

Awan Y. Abdoellah dan Yudi Rusfiana. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Luthfiel Annam Achmad. (2014). Kertas Karya Perorangan (Taskap) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII Lembaga Ketahanan Nasional RI Tahun 2014. Jakarta : Lemhanas RI.

Nuryanti Mustari. (2015). Pemahaman Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik). Yogyakarta: Leutikaprio.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Reza Banakar. (2019). On Socio-Legal Design. Lund: Lund University.

Jurnal:

Abdillah Muhammad Zuhdi & Aghnia Risqa Hudiyahrahma. “Keabsahan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Jual Beli”. Perspektif. Vol. 25 Nomor 1 Tahun 2020 Edisi Januari, h. 1-11.

Adi Sutojo. “Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan atau Aturan terhadap Pelayanan Sektor Publik di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara”. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial dan Politik. Vol. 4 Nomor 2 April – Juni Tahun 2020, h. 1-11.

Ni Putu Gina Sukma Antari & Ida Bagus Panji Sedana. (2018). “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Modal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah”. E-Jurnal Manajemen Unud. Vol. 7 No. 2, h. 1080-1110.

Artikel:

A. Rahmah Mulianty Umar. (2020). “Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Daerah Oleh Badan Usaha Milik Daerah”. Artikel Ilmiah.

Bab II “Landasan Teori” Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, h. 9.

Herlambang P. Wiratraman. “Penelitian Sosio-legal dan Konsekuensi Metodologisnya”. Artikel Ilmiah Bulan Juni 2008. Center of Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Downloads

Published

2021-09-30