OPTIMALISASI NOTARIS DALAM MEMVERIFIKASI KETERANGAN DAN DATA PENDUKUNG UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Authors

  • Indra Rachmadi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
  • Sujianto Sujianto Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Nur Yahya Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.820

Keywords:

Notaris, Akta Otentik, Kode Etik Notaris, Notary, Authentic Deed, Notary Code of Ethics

Abstract

Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas kehati-hatian hingga menimbulkan sengketa perdata. Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam menyusun Akta tidak terlepas dari kekhilafan atau kealpaan baik yang ditimbulkan karena perilaku yang kurang profesional atau pilih kasih salah satu pihak. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sendiri belum mempunyai kontrol secara tegas tentang keharusan Notaris untuk berbuat secara tertulis perihal penyusunan Akta Otentik dan membentengi kedudukan Notaris, hal ini akan mencegah persoalan hukum akibat akta otentik yang bersangkutan di kemudian hari. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa apabila para pihak/penghadap yang memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang tidak berdasarkan dengan fakta ataupun fiktif maka akta tersebut masihlah disebut sebagai Akta Otentik dalam hal tersebut Notaris wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah diatur oleh UUJN sehingga bilamana Notaris terbukti melanggar syarat dan tata cara yang telah diatur maka Akta tersebut bisa dikatakan cacat hukum ataupun turun derajat, dan mempunyai kekuatan selayaknya Akta di bawah tangan.

There are still authentic deeds issued by notaries that do not apply the precautionary principle to cause civil disputes. Notaries in carrying out their duties and positions in compiling the Deed cannot be separated from either mistakes or omissions caused by unprofessional behavior or favoritism of one party. Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions does not have strict control on the obligation of Notaries to act in writing regarding the preparation of authentic deeds and fortify the position of Notaries, this will prevent legal problems due to the authentic deed concerned in the future. The approach used in this paper is a normative research method with an approach to legislation and a conceptual approach. The results of this study indicate that if the parties/appearers provide information and documents that are not based on fact or fictitious, then the deed is still referred to as an authentic deed in that case the notary must fulfill the requirements and procedures regulated by Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary so that if a Notary is proven to have violated the terms and procedures that have been regulated, the deed can be said to be legally flawed or downgraded, and has the power of an underhand deed.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku:

G.H.S. Lumban Tobing. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama.

_______. (2017). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Surabaya: Aditama.

Nuzuarlita Permata Sari Harahap. (2011). Pemanggilan Notaris oleh Polri Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

_______. (2019). Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana Prenada Media.

R. Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.

Sutrisno. (2007). Komentar UU Jabatan Notaris Buku II. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Jurnal:

Eka Dadan Ramadhan dan Eni Dasuki Suhardini. (2019). ”Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. Vol 18 No 1 Tahun 2019, h. 29-38.

Kartikosari dan Rusdianto Sesung. (2017). ”Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia”. Jurnal Panorama Hukum. 2(2), h. 167-184, doi: 10.21067/jph.v2i2.1855

Website:

“Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7ae033bc871/waspadai-tuntutan-pidana-yang-mungkindihadapi-Notaris-dalam-bertugas, diakses tanggal 23 September 2018.

Downloads

Published

2022-01-30