KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DENGAN CARA ELEKTRONIK (CYBER NOTARY)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.822Keywords:
Akta, Elektronik, Notaris, Legalitas, Deed, Electronic, Notary, LegalityAbstract
Pandemi Covid-19 melumpuhkan semua aktivitas masyarakat dan memaksa semua aktivitas dilakukan dari jarak jauh atau online. Notaris atau PPAT sebagai pejabat publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diberikan kewenangan untuk membuat Akta Otentik dan menjalankan tugasnya sehari-hari. Berdasarkan penelitian tersebut, Pemerintah perlu menetapkan aturan yang secara tegas mengatur pelaksanaan dan penerapan konsep Cyber Notary oleh Notaris dan mengatur keabsahan Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris dengan menerapkan konsep Cyber Notary.
The Covid-19 pandemic has paralyzed all community activities and forced all activities to be carried out remotely or online. Notaries/PPATs as public officials as mandated by Law Numberi30 of 2004 concerning the Position of Notaries are given the authority to make authentic deeds. and carry out their daily duties. Based on this research, the Government needs to establish rules that explicitly regulate the mplementation and application of the Cyber Notary concept by a Notary and regulate the validity of aniauthenticideedimadeibyiaiNotary by applying the Cyber Notary concept.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020 tertanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Buku:
Emma Nurita. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
G.H.S Lumban Tobing. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Jurnal:
Fadhila Rizqi dan Siti Nurul Intan Sari D. (2021). “Implementasi Cyber Notary Di ndonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 5 No. 1 Februari, h. 45-46.
Website/Lainnya:
Agung Fajar Matra. (2012). “Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.” Tesis. Depok: FH UI.
Edmon Makarim. (2014). “INI Gembira Cyber Notary Masuk ke UU Jabatan Notaris”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f6010370d79/ini-gembiracyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-Notaris. Diakses pada tanggal 3 Agustus 28 Juli 2021.
_______. (2020). “Layanan Notaris Secara Elektronik Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e968b08889e7/layanan-Notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat. Diakses pada tanggal 25 Juli 2021.
Fardhian. (2014). “Legalisasi Dokumen Publik dan Transaksi Elektronik.” http://lkht.org/diskusiterbuka-cybernotary-5-februari-2014/, Diakses pada tanggal 17 Juli 2021.
Kemenko PMK RI. (2019). “Reformasi Birokrasi Kemenko PMK.” https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/RB/profil. Diakses pada 5 Juli 2021.
Zinatun Rossalina, Moh. Bakri, dan Itta Andrijani, “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.” Tesis. Malang: Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Perspektif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.