KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DENGAN CARA ELEKTRONIK (CYBER NOTARY)

Authors

  • Yessy Artha Mariyanawati Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama
  • Habib Adjie Fakultas Hukum, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.822

Keywords:

Akta, Elektronik, Notaris, Legalitas, Deed, Electronic, Notary, Legality

Abstract

Pandemi Covid-19 melumpuhkan semua aktivitas masyarakat dan memaksa semua aktivitas dilakukan dari jarak jauh atau online. Notaris atau PPAT sebagai pejabat publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diberikan kewenangan untuk membuat Akta Otentik dan menjalankan tugasnya sehari-hari. Berdasarkan penelitian tersebut, Pemerintah perlu menetapkan aturan yang secara tegas mengatur pelaksanaan dan penerapan konsep Cyber Notary oleh Notaris dan mengatur keabsahan Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris dengan menerapkan konsep Cyber Notary.

The Covid-19 pandemic has paralyzed all community activities and forced all activities to be carried out remotely or online. Notaries/PPATs as public officials as mandated by Law Numberi30 of 2004 concerning the Position of Notaries are given the authority to make authentic deeds. and carry out their daily duties. Based on this research, the Government needs to establish rules that explicitly regulate the mplementation and application of the Cyber Notary concept by a Notary and regulate the validity of aniauthenticideedimadeibyiaiNotary by applying the Cyber Notary concept.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020 tertanggal 17 Maret 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Buku:

Emma Nurita. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

G.H.S Lumban Tobing. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Jurnal:

Fadhila Rizqi dan Siti Nurul Intan Sari D. (2021). “Implementasi Cyber Notary Di ndonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 5 No. 1 Februari, h. 45-46.

Website/Lainnya:

Agung Fajar Matra. (2012). “Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.” Tesis. Depok: FH UI.

Edmon Makarim. (2014). “INI Gembira Cyber Notary Masuk ke UU Jabatan Notaris”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f6010370d79/ini-gembiracyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-Notaris. Diakses pada tanggal 3 Agustus 28 Juli 2021.

_______. (2020). “Layanan Notaris Secara Elektronik Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e968b08889e7/layanan-Notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat. Diakses pada tanggal 25 Juli 2021.

Fardhian. (2014). “Legalisasi Dokumen Publik dan Transaksi Elektronik.” http://lkht.org/diskusiterbuka-cybernotary-5-februari-2014/, Diakses pada tanggal 17 Juli 2021.

Kemenko PMK RI. (2019). “Reformasi Birokrasi Kemenko PMK.” https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/RB/profil. Diakses pada 5 Juli 2021.

Zinatun Rossalina, Moh. Bakri, dan Itta Andrijani, “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.” Tesis. Malang: Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2022-01-30