PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN TOL OLEH USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Authors

  • Dinda Maurizka Azura Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Iwan Erar Joesoef Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.825

Keywords:

Ruang milik jalan, Jalan tol, Perjanjian, UMKM, Rumija, toll roads, Agreements MSMEs

Abstract

Infrastruktur jalan tol yang dibangun baik oleh pemerintah atau swasta memiliki ruang milik jalan (Rumija) yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010. Selain itu, para pelaku usaha UMKM juga melakukan pemanfaatan Ruang milik jalan yang berada di bawah Jalan Layang Tol (Elevated Toll Road). Rumija di bawah elevated toll road tersebut masih terdapat kekosongan hukum. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan didukung wawancara dari pelaku usaha UMKM, pejabat daerah dan operator jalan tol. Objek penelitian adalah Ruang milik jalan di bawah jalan tol milik PT. CW. Hasil temuan dan kesimpulan penelitian bahwa perjanjian yang dilakukan oleh UKM kepada RT/RW setempat Batal Demi Hukum karena tidak semua Ruang milik jalan dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha kecuali ada izin dari Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR. Untuk pemberdayaan UMKM maka pemerintah perlu mengkaji pemberian izin (konsesi) pemanfaatan Rumija khususnya yang berada di bawah jalan tol.

Toll road infrastructure built either by the government or the private sector has road-owned space (Rumija) which can be used as a place of business which is regulated in Government Regulation Number 15 of 2005 concerning Toll Roads and Regulation of the Minister of Public Works Number: 20/PRT/M/2010. In addition, MSME business actors also use Rumija which is under the Elevated Toll Road. Rumija, under the elevated toll road, there is still a legal vacuum. The research method is normative juridical supported by interviews from MSME business actors, regional officials and toll road operators. The object of research is Rumija under the toll road owned by PT. CW. The findings and conclusions of the study are that the agreement made by SMEs to the local RT/RW is null and void because not all Rumija can be used as a place of business unless there is a permit from the Directorate of Highways of the Ministry of PUPR. For the empowerment of MSMEs, the government needs to review the granting of permits (concessions) for the use of Rumija, especially those under toll roads

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 543).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547).

Buku:

Heru Irianto. (2021). Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pangan. Surakarta: CV. Indotama Solo.

Kartini Muljadi dan Gunawann Wijaya. (2010). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

M. Yahya Harahap. (1989). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Muljadi dan Wijaya. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

R. Setiawan. (1979). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. (1978). Hukum Perikatan. Surabaya: Bina Ilmu.

Subekti. (1996). Hukum Perjanjian XVI. Jakarta: Intermasa.

Jurnal:

Amelia Makmur and Ranto P. Rajugukguk. “Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.” Jurnal Transportasi. Vol. 15 No. 2 Tahun 2015, h. 107–114.

Astti Wulan Adaninggar. “Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.” Diponegoro Law Jurnal. Vol. 5 No. 3 (2016), h. 2.

Fadhillah Arizky Noor and Resi Aseanto. “Analysis Foundation Planning Bored Pile Pier P1 Sta 8 + 442 Project Toll Road Depok – Antasari Section Ii” 3, No. 1 (2021), h. 67–74.

Iman Firman Hidayat dan Adi Ridwan Fadillah. (2009). “Pengaruh Penyaluran Kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pendapatan Operasional Terhadap Laba Operasional.”

Iwan Erar Joesoef. (2011). “Model Kerjasama Pemerintah dan Swasta: Studi Penerapan Kontrak Build Operate Transfer Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol di Indonesia”. http://lib.ui.ac.id/detail?id=20353413. Jakarta: Universitas Indonesia,

Iwan Erar Joesoef. “Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Oleh Swasta: Publics Goods Atau Private Goods.” Ius Constitutum. Vol. 1 No. 2 Tahun 2015.

Januardin Manullang dan Hottua Samosir. “Pengaruh Pembangunan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia. Vol. 3 No. 1 (2019), h. 45–54.

P.L. Soelistijo A. dan Hadi. “Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Jalan Nasional.” Jurnal HPJI . Vol. 5 No. 2 (2019), h. 85–96.

Raden Ani Eko Wahyuni dan Darminto Hartono. “Implementation of Legal Protection by The Government in Order to Empowerment of Micro.” Diponegoro Law Review. Vol. 4 (2019), h. 105–113.

Tuti Tirwaningsih dan T.N. Syamsah, “Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor Effectiveness of Right of Way (Row) Retribution Collection To Increase The Local Own Revenue (Undang-Undang Pemerintah Daerah) Undang-Undang Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Dideskripsikan P” 7 Tahun 2016, h. 129–147.

Downloads

Published

2022-01-31