PEMBENTUKAN KECAMATAN DI KOTA SERANG: PENGUATAN OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • M. Noor Fajar Al Arif Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jalan Raya Palka KM. 03, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten
  • Pipih Ludia Karsa Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jl. Raya Jakarta KM. 4 Pakupatan-Serang, Banten. Kode Pos. 42121

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.827

Keywords:

Potensi, Pembentukan Kecamatan, Otonomi Daerah, Good Governance, Potential, District Formation, Regional Autonomy

Abstract

Pembentukan kecamatan dalam sistem pemerintahan daerah merupakan penunjang dalam meningkatkan peran pemerintah daerah sekaligus pelayanan terhadap masyarakat. Pembentukan kecamatan di (Kabupaten/Kota) merupakan upaya memproporsionalitaskan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah. Pembentukan Kecamatan baru akan memberikan pelayanan pada masyarakat setelah peralihan kewenangan dari kecamatan induk sehingga simpul sederhana dengan rentang kendali akan berdampak pada pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas. Jika ditinjau dari persyaratan dasar (jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan usia kecamatan), maka terdapat 3 (tiga) kecamatan di Kota Serang yang memiliki potensi dan proyeksi untuk dilakukan pemekaran, yakni Kecamatan Walantaka, Kecamatan Serang, dan Cipocok Jaya. Penelitian hukum normatif ini mengkaji mengenai kebijakan Pemerintah Kota Serang dalam pembentukan kecamatan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan, memperpendek rentang kendali dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan good governance. Pembahasan diarahkan pada tiga aspek, pertama mengenai konsep otonomi daerah, good governance dan pemerintahan daerah dengan mengacu pada instrumen hukum terkait. Proses pembentukan kecamatan hendaknya tidak hanya ditinjau dari persyaratan dasar saja namun juga termasuk persyaratan teknis dan persyaratan administrasi yang menjadi bagian secara integral dalam pembentukan kecamatan baru.

The formation of sub-districts in the local government system is a support in increasing the role of local governments as well as services to the community. The formation of sub-districts at the regional level is intended as an effort to proportionate institutions at the local government level. The establishment of a new sub-district will provide services to the community after the transfer of authority from the main sub-district, so it will have an impact on efficiency and quality services. Based in standart requirements (population, area, area coverage and age of the sub-district), there are 3 (three) sub-districts in Serang City which have the potential and projections for expansion, namely Walantaka District, Serang District and Cipocok Jaya. This normative legal research examines the Serang City Government’s policies in the formation of sub-districts as an effort to improve services, shorten the span of control and provide welfare to the community in accordance with the principles of regional autonomy and good governance. The discussion is directed at three aspects, the first is regarding the concept of regional autonomy, good governance and regional government with reference to the related legal instruments. The process of forming a sub-district should not only be viewed from the basic requirements but also includes the technical requirements and administrative requirements that become an integral part in the formation of a new sub-district.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Buku:

Agus Santoso. (2013). Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Beni Ahmad Saebani. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Bhenyamin Hoessein. (2011). Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Depok: Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Faisal Basri. (2002). Perekonomian Indonesia Tantangan dan Harapan Kebangkitan Indonesia. Kalisari: Erlangga.

H.M. Busrizalti. (2013). Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Yogyakarta: Total Media.

HAW. Widjaja. (2002). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Josep Riwu Kaho. (2001). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Jakarta: Rajawali Press.

Juanda. (2004). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: PT. Alumni.

Juli Panglima Siragih. (2003). Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Yudoyono. (2001). Otonomi Daerah: Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mexsasai Indra. (2011). Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Ni’matul Huda. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Sedarmayanti. (2009). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yang Baik). Bandung: Refika Aditama.

Sumarto Hetifa Sj. (2003). Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia.

Syaikhu Usman, et.al. (2002). “Otonomi Daerah dan Iklim Usaha: Kasus Tiga Kabupaten di Jawa Barat”. Jakarta: Laporan Lembaga Penelitian SMERU bekerjasama dengan The Partnership for Economic Growth (PEG) dan United State Agency for International Development (USAID).

Syarif Hidayat. (2000). Refleksi Realitas Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Quantum.

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, h. 17.

Jurnal:

Andhika Trisno, et.all. (2017). “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Wanea Kota Manado.” eJournal Eksekutif. Volume 1 Nomor 1, h. 2-3.

Jorawati Simarmata. “Perspektif Kebijakan Daerah Dalam Konteks UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 12 Nomor 2 (2015).

Ni Ketut Riani. “Strategi Peningkatan Pelayanan Publik”. Jurnal Jurnal Inovasi Penelitian. Volume 1 Nomor 11 (April 2021), h. 6.

Yusuf Hariyoko dan Anggraeny Puspaningtyas. (2017). “Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang”. Jurnal Untag. Volume 1 Nomor 01, h. 1296.

Website dan Lainnya:

Deddy Supriady Bratakusuma. “Penyelenggaraan Kewenangan dalam Konteks Otonomi Daerah.” https://www.bappenas.go.id/files/7113/4985/2797/dedy_20091015151001_2383_0.pdf. diunduh 20 Agustus 2021.

Hasil Wawancara dengan Mokhammad Tohir, Kasubag Administrasi Kewilayahan Kota Serang. Tanggal 25 Agustus 2021.

Downloads

Published

2022-05-28

Issue

Section

Articles