PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENUNTUTAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU)

Authors

  • Irabiah Irabiah Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Beni Suswanto Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Muhammad Ali Alala Mafing Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.828

Keywords:

Penganiayaan, Restorative Justice, Penuntutan, Persecution, Prosecution

Abstract

Penerapan Restorative Justice pada tingkat Penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu merupakan tahap paling efektif dalam menyelesaikan kasus yang adil bagi semua pihak. Pada tindak pidana Penganiayaan, kerapkali telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban namun dikarenakan berkas telah lengkap (P21) dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka ke Kejaksaan (Penuntut Umum) maka perkara tersebut tidak dapat dihentikan, sehingga dalam hal ini Restorative Justice dinilai akan berperan signifikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia khususnya dalam penerapannya di tingkat Penuntutan. Penelitian yang berlokasi di Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber data rujukan dalam metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dilaksanakan di tingkat penuntutan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice pun telah benar dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu namun masih ditemukan kendala yang diatur dalam Pasal 9 point 5 dalam Perja tersebut sehingga ada perkara yang telah diupayakan namun tidak berhasil dilaksanakan penghentian penuntutan sampai terbit SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

The application of Restorative Justice at the Prosecution level for criminal acts of persecution at the Kotamobagu District Attorney is the most effective stage in resolving cases that are fair for all parties. In the crime of torture, there is often peace between the perpetrator and the victim, but because the file is complete (P21) and the investigator has delegated the suspect to the Prosecutor’s Office (the General Prosecutor), the case cannot be stopped, so in this case Restorative Justice is considered to have a significant role in the implementation of book supremacy. in Indonesia, especially in its application at the Prosecution level. This research, which is located at the Kotamobagu District Attorney’s Office, uses primary and secondary data as a source of reference data in empirical legal research methods. The results of this study found that Restorative Justice at the Kotamobagu District Attorney’s Office was carried out at the prosecution level in the settlement of the Crime of Persecution Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code. The Attorney General’s Regulation (Perja) Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice has also been properly implemented at the Kotamobagu District Attorney but there are still obstacles as stipulated in Article 9 point 5 in the Perja so that there are cases that have been attempted but have not succeeded in terminating the prosecution, until the issuance of SKP2 or Decision Letter for Termination of Prosecution.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Buku:

Achmad Sanusi. (1994). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.

Adami Chazawi. (2010). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkeng Offset.

Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. (1992). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief. (2002). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Darwan Prinst. (1998). Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum: Djambatan.

Eriyantouw Wahid. (2009). Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti.

Eva Achjani Zulfa. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

I Made Widnyana. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Maidin Gultom. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Wirjono Projodikoro. (2012). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal:

Ahmad Faizal Azhar. (2019). “Penerapan Keadilan Restorative dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 4 No. 2.

Apong Herlina. (2004). “Restorative Justice.” Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 3 No. 3.

Deni Wahyudi. (2014). “Keseimbangan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Dalam Kerangka Restorative Justice.” Forum Akademika. Vol. 25 No. 1.

Hanafi Arif. (2018). “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum. Vol. 10 No. 2.

Puji Prayitno. “Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 352 Melalui Restorative Justice di Wilayah Polresta Pontianak.” NESTOR. Vol. 2 No. 2.

Setyo Utomo. (2018). “Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice.” Mimbar Justitia. Vol. 5 No. 01.

Suparmin. (2015). “Peranan Polri dalam Penegakan Keadilan Masyarakat dalam Perpektif (Restorative Community Justice).” Jurnal Qistie. Vol. 8. No. 1.

Yustia. (2013). “Penerapan Restorative Justice Terhadap Orangtua Pelaku Perdagangan Anak Dalam Perspektif Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Litigasi. Vol. 14 No. 1.

Eva Achjani Zulfa. “Restorative Justice in Indonesia: Traditional Value.” Indonesia Law Review. Vol. 2 No. 1.

Website:

http://www.academia.edu/10691642/, 28 Maret 2021, 16.30

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/09222561/jaksa-agung-penerapan-hukum-dengan-hati-nurani-merupakan-kebutuhan/ diakses tanggal 10 September 2021

https://www.fianhar.com/2018/09/penerapan-keadilan-restoratif-perkara-pidana.html, diakses tanggal 07 Oktober 2021.

Downloads

Published

2022-05-31

Issue

Section

Articles