UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR YANG DITETAPKAN OLEH FISKUS DALAM PEMENUHAN HAK WAJIB PAJAK

Authors

  • Agung Retno Rachmawati Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.83

Keywords:

sengketa pajak, surat ketetapan pajak, hak wajib pajak, tax dispute, tax permanent letter, the right of tax payer

Abstract

Sistem pemungutan pajak self assessment system memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai surat tagihan. Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara fiskus dengan wajib pajak, inilah salah satu sebab timbulnya sengketa pajak. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan keberatan ditolak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Sesuai dengan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak diwajibkan membayar 50% (lima puluh persen) dari utang pajaknya sebelum mengajukan permohonan banding. Persyaratan yang begitu berat dalam pengajuan banding dimaksudkan agar lembaga banding tidak dijadikan sebagai alasan penundaan pembayaran pajak. Akan tetapi apabila dilihat dari kepentingan wajib pajak ketentuan tersebut tentunya sangat memberatkan. Disini wajib pajak diberikan suatu akses untuk mencari keadilan tetapi di sisi lain ada persyaratan yang memberatkan wajib pajak dalam pemenuhan haknya.

The self assessment system gives trust to the tax payer to count, report the tax in SPT and pay it in the tax office. It is reasonable giving trust to the tax payer balanced with the controlling instrument. For that reason, fiskus given the authorization to do tax inspection. If the inspection result shows the difference, fiskus should establish Tax Permanent Letter function as the dunning letter. Practically, it often happens the difference between fiskus and tax payer. It is one of the causes of tax dispute. For tax payer can propose the objection of Tax permanent letter and if it is refused, the tax payer can appeal consideration. It is in line with article (36) verse (4) of law constitution, tax payer should pay 50% of tax burden before appealing consideration. The heavy requirement of appealing consideration made in order that institution does not function as excuses of cancelling taxation. Certainly the rule is being a problem for tax payer. That is why tax payer has access to look for justice even though he/she has to fulfill the heavy requirements to fulfill her/his right.

References

Buku:

Asmara, Galang, 2006, Peradilan Pajak, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, 2010, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Pudyatmoko, Y. Sri, 2009, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi.

Rasjidi, Lili, 1999, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saidi, Muhammad Djafar, 2010, Pembaharuan Hu-kum Pajak, Jakarta: Rajawali Pers.

Suandy, Erly, 2009, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Sumarsan, Thomas, 2009, Perpajakan Indonesia, Bogor: Esia Media.

Valentina, Sri S. dan Aji Suryo, 2006, Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Waluyo, 2008, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Setelah Perubahan) Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-Undang Perpajakan 2010.

Artikel:

Prasetyo, Tulus Imam, Pajak yang Terutang, Materi Diklat Keuangan, Balikpapan, 2010.

Downloads

Published

2011-09-27