ASPEK HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KAWASAN KAKI SURAMADU SISI MADURA

Authors

  • Sudahnan Sudahnan Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Isetyowati Andayani Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.830

Keywords:

Pengadaan Tanah, Badan Pengawas Wilayah Suramadu, Kawasan Kaki Suramadu, Land Acquisition, Suramadu Regional Supervisory Agency, Suramadu Foot Area

Abstract

Kemajuan kawasan kaki Surabaya-Madura terutama dilatarbelakangi oleh tujuan kemerdekaan dengan pembangunan yang melayani kepentingan umum dan memenuhi tuntutan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pembangunan di segala bidang dan sektor oleh pemerintah Indonesia membutuhkan lahan yang cukup luas sebagai tempat akses pembangunan di segala bidang sedangkan tanah yang ada dan akses langsung untuk pembangunan semakin berkurang sehingga tidak sebanding dengan kebutuhan akan tanah. Kebutuhan akan tanah untuk pembangunan tidak hanya tanah yang dikuasai langsung oleh negara tetapi meliputi pula sejumlah besar tanah yang tidak dikuasai langsung oleh negara. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut tentang aspek hukum terhadap pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan Madura terutama di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sebagai pihak yang membutuhkan tanah dan sistem penentuan nilai harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai atas obyek tanah tersebut dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian bertujuan memberikan kejelasan hukum pengadaan tanah demi keperluan publik dan menjadi landasan dalam menetapkan nilai harga tanah bagi masyarakat.

The progress of the Surabaya-Madura foot bridge area is mainly motivated by the goal of independence with development that serves the public interest and meets the demands of the Indonesian population from year to year while providing services to the community. The implementation of development in all fields and sectors by the Indonesian government requires a large area of land as a place to access development in all fields, while the existing land and direct access for development are decreasing so that it is not commensurate with the need for land. The need for land for development is not only land that is directly controlled by the state but also includes a large amount of land that is not directly controlled by the state. This study examines further the legal aspects of land acquisition for the development of the Madura area, especially in Sukolilo Barat Village, Labang, Bangkalan as the party who needs the land and the system for determining the value of the land price determined by the appraisal team for the land object from the Suramadu Regional Development Agency (BPWS). This research is normative with a legal and conceptual approach. The results of the study aim to provide legal clarity on land acquisition for public purposes and become the basis for determining the value of land prices for the community.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/104/KPTS/013/2019 tentang Lokasi Pengadaan Tanah Kawasan Pesisir Kaki Suramadu.

Buku:

Jarot Widya Muliawan. (2015). Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

_______. (2016). Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 in 1 in The Land Acquisition. Yogyakarta: Buku Litera.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Pengantar ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sudaryo Soimin. (2004). Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Arvian Zanuardi. (2013). Pembangunan Infrastruktur dalam Pengembangan Wilayah Pulau Madura. Related Papers: Kajian Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur dalam Pengembangan Wilayah.

CHK Karyadinata dan Titissari. (2011). “Analisa Dampak Pengembangan Wilayah Analisa Dampak Pengembangan Wilayah Suramadu Terhadap Perekonomian Madura”. Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia.

R. Yulistiana. (2017). “Manajemen Krisis Public Relations (Studi Kasus Tentang Peran Public Relations Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Dalam Menghadapi Resistensi Masyarakat Madura Di Kabupaten Bangkalan Terhadap Kehadiran Lembaganya)”. Jurnal Komunikasi, 11(1), 29. https://doi.org/10.21107/ilkom.v11i1.2833

Suprapto F.A. dan A. Manshur. (2020). “A Review of Suramadu Regional Development Acceleration towards Sustainable Development Concept”. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning. 1(2), h. 193-208. https://doi.org/10.46456/jisdep.v1i2.72

Sutanto Hidayat. (2012). Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan Jembatan Suramadu – Jawa Timur. Malang: Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2022-05-09

Issue

Section

Articles