KAIDAH HUKUM ADAT DALAM PENUNTUTAN DEMI KEADILAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.831Keywords:
Hukum Pidana Adat, Kearifan Lokal, Penghentian Penuntutan, Customary Criminal Law, Local Wisdom, Termination of prosecutionAbstract
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui sepanjang dianggap berkesesuaian dengan prinsip Negara Indonesia sebagaimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Eksistensi hukum adat dalam pidana di Indonesia diakui dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik namun masih ada beberapa celah hukum yang menyebabkan tumpang tindih wewenang salah satunya adalah wewenang jaksa penuntut umum dalam menuntut perkara yang telah diadili oleh lembaga peradilan adat. Penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) ini adalah; 1) Keberlakuan kearifan lokal berdasarkan hukum pidana, 2) Hakikat penuntutan dalam kaitannya dengan kearifan lokal. Penelitian ini menemukan bahwa hukum adat pada dasarnya merupakan suatu sistem hukum rakyat (folk law) sebagai korelasi dari living law yang tumbuh selaras dengan sistem hukum lain dalam tatanan hukum Indonesia sedangkankearifan lokal menjadi patokan bentuk kebiasaan yang kerap kali digunakan di masyarakat, tidak semua nilai dalam hukum pidana adat juga dapat diterapkan sebagai dasar hukum dalam mengadili perkara adat, konsekuensi adanya eksistensi masyarakat adat dan peradilan adatmenyebabkan jaksa dapat menghentikan penuntutan apabila perkara sudah diadili melalui mekanisme peradilan adat dan melaksanakan sanksi adat.
The existence of customary law communities in Indonesia is recognized as long as it is deemed to be in accordance with the principles of the State of Indonesia as referred to in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The existence of customary law in criminal matters in Indonesia is recognized in statutory regulations as well as in practice, but there are still several legal loopholes that cause overlapping authorities, one of which is the authority of the public prosecutor in prosecuting cases that have been tried by customary courts. Research using the statute approach, conceptual approach, and case approach are; 1) Applicability of local wisdom based on criminal law, 2) The nature of prosecution in relation to local wisdom. This study found that customary law is basically a folk law system as a correlation of living law that grows in harmony with other legal systems in the Indonesian legal order, while local wisdom becomes the benchmark for the form of habits that are often used in society, not all valuesin customary criminal law can also be applied as a legal basis in adjudicating customary cases, the consequence of the existence of indigenous peoples and customary courts is that prosecutors can stop prosecution if the case has been tried through customary justice mechanisms and implement customary sanctions.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.
Buku:
H. A. Mansyur Efendi dan Taufani Sukmana Evandri. (2007). HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mahfud MD. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Mardjono Reksodiputro. (2009). Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Moh. Koesnoe, dalam Siti Soendari (Editor). (1996). Hukum Adat dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Soalannya Menghadapi Era Globalisasi. Surabaya: Ubhara Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal:
Ahmad dan Novendri M. Nggilu. (2019). “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution”. Jurnal Konstitusi. 12, h. 790.
Daniel S. Nababan. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Menurut The United Nations”. JOM Fakultas Hukum. 2 (2), h. 9.
Farahwati. (2014). “Hakekat Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Masyarakat.” Dedikasi. Vol. 30 No. 1.
Intansangiang Permatasari Malagani. (2013). “Alasan Untuk Kepentingan Umum Pemberhentian Suatu Perkara”. Lex Crimen, 2(1), h. 163.
Nyoman Serikat Putra Jaya. “Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 45 No. 2 2016.
Lilik Mulyadi. (2013). “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori dan Prosedurnya”. Jurnal Hukum dan Peradilan. 2 (2), h. 233.
Munir Salim. (2016). “Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat ke Depan”. Al Daulah. 5 (2), h. 246.
Muwaffiq Jufri. (2021). “Urgensi Amandemen Kelima Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama”. Jurnal HAM. 12, h. 126.
Sudirman. (2021). “Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal.” Journal of Lex Generalis. 2 (1), h. 8.
Suhariyono AR. (2009). “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 6 No. 4 2009.
Suhendar. (2018). “Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik HukumPidana.” Pamulang Law Review. Vol. 1 Issue 1, h. 88.
Ulang Mangun Sosiawan. (2016). “Perspektif Restorative Justice sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. 16 (4), h. 426.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Perspektif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.